TINDAKAN DOXING DI MEDIA SOSIAL BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK DIKAITKAN DENGAN KONSEP PERLINDUNGAN PRIVASI

Dinda Salsabila, Sinta Dewi, Widati Wulandari

Abstract


Abstract: There is a phenomenon on the internet called doxing or the act of publishing private information about someone on the internet, typically with malicious intent. Doxing act violates people rights of their privacy of personal data. Not only with malicious intent, doxing act often carried out by victims of crime to seek justice. This study aims to determine the application of the protection of personal data principals from doxing act in ITE Law and to identify the legal liability of doxing actions on social media that is carried out by victims of crime in related to the concept of privacy protection.This research was conducted using normative juridical approach and descriptive analytical research specifications, namely by describing the issue with the phenomenon being studied as the research object, in this case doxing act, and then reviewed with secondary data. The data analysis was carried out using a qualitative juridical method.The results of the study show that in the ITE Law, the protection of personal data from doxing act can be found in Article 26 (1) regarding the consent to disclose personal data, Article 27 (1), (3), and (4) regarding to the content of personal data that is disclosed, and Article 30 (2) regarding to the method in obtaining the content or personal data that is disclosed. Doxing actions on social media carried out by victims of crime to seek justice in the concept of privacy protection can be held legally responsible under the ITE Law Article 26 by filing a lawsuit, criminal sanctions and fines based on Article 45 (1), (3), and (4) and Article 46 (2), or administrative sanctions based on the Ministry of Communication and Informatics Regulation No. 20 of 2016 Article 36 such as verbal and written warnings, temporary suspension of activities and/or announcements on online websites. Keywords: Privacy and Personal Data Protection, Doxing, Legal Liability Abstrak: Terdapat fenomena di internet yaitu tindakan doxing atau tindakan mempublikasikan data pribadi seseorang tanpa izin di internet dengan maksud atau niat jahat. Tindakan doxing melanggar privasi seseorang atas data pribadinya. Tidak hanya dengan maksud atau niat jahat, tindakan doxing sering dilakukan korban kejahatan untuk mencari keadilan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan prinsip-prinsip perlindungan data pribadi dari tindakan doxing dalam UU ITE serta untuk mengidentifikasi pertanggungjawaban hukum atas tindakan doxing di media sosial yang dilakukan oleh korban kejahatan dikaitkan dengan konsep perlindungan privasi.Penelitian ini dilakukan menggunakan metode pendekatan yuridis normative dengan spesifikasi penilitian deskriptif analitis yaitu dengan menggambarkan permasalahan terkait peristiwa yang menjadi objek penelitian, dalam hal ini tindakan doxing, kemudian ditinjau dengan data sekunder. Kemudian dilakukan analisis data dengan metode yuridis kualitatif.Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam UU ITE perlindungan data pribadi dari tindakan doxing dapat ditemukan pada Pasal 26 ayat 1 berkaitan ada atau tidaknya persetujuan (consent) diungkapkan suatu data pribadi, Pasal 27 ayat 1, 3 dan 4 berkaitan dengan muatan atau bentuk data pribadi yang diungkapkan, serta Pasal 30 ayat 2 berkaitan cara perolehan muatan atau data pribadi yang diungkapkan. Tindakan doxing di media sosial yang dilakukan oleh korban kejahatan untuk mencari keadilan secara konsep perlindungan privasi dapat diminta pertanggungjawaban hukum berdasarkan UU ITE Pasal 26 dengan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum, penjatuhan sanksi pidana dan denda sesuai Pasal 45 ayat 1, 3 dan 4 dan Pasal 46 ayat 2 atau dengan sanksi administratif sesuai Permen Kominfo 20/2016 Pasal 36 berupa peringatan lisan, tertulis, penghentian sementara kegiatan dan/atau pengumuman di situs dalam jaringan (website online). Kata Kunci: Perlindungan Privasi dan Data Pribadi, Tindakan Doxing, Pertanggungjawaban hukum

Keywords


Keywords: Privacy and Personal Data Protection, Doxing, Legal Liability

Full Text:

PDF

References


aftar Pustaka

Sugeng, Hukum Telematika Indonesia. Jakarta:

dinda salsabila, Sinta Dewi, widati wulandari: Tindakan Doxing di Media Sosial 91

Prenadamedia Group, 2020

Neng Yani Nurhayani, Hukum Perdata, Bandung:

CV. Pustaka Setia, 2015

Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Cetakan IX,

Jakarta: Rineka Cipta, 2015

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika

Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data

Pribadi dalam Sistem Elektronik

Personal Data (Privacy) (Amendment) Ordinance

Implementation Guideline, https://www.pcpd.

org.hk/english/resources_centre/publications/guidance/guidance.html

Daniel Trottier, “Denunciation and doxing: towards

a conceptual model of digital vigilantism”, Global

Crime, 21:3-4, 2020

David M. Douglas, “Doxing: A Conceptual Analysis”, Ethics and Information Technology 18 (3), 2016

Ita Purnama Sari, Syarifuddin Syarifuddin,(2022).

Evaluasi Penggunaan Teknologi Dalam Meningkatkan Mutu Pembelajaran Madrasah Ibtidaiyah Di Kota

BengkuluAl-Khair Journal: Management, Education,

And Law, 2(2), 59-66.

Julia M. MacAllister, The Doxing Dilemma: Seeking

a Remedy for the Malicious Publication of Personal Information, Fordham L.aw Review Volume 85, 2017

Khairiah, K., Hidayat, M. N., Kurnia, I., Harmaida,

M., Rusydi, I., & Warto, W. (2021). MUTU KINERJA

TENAGA PENDIDIK (GURU) DALAM MANAJEMEN

PENDIDIKAN ERA PANDEMIC COVID-19. Al-Khair

Journal: Management, Education, And Law, 1(1), 20-

Pedro Anguita R, “Freedom of Expression in Social

Networks and Doxing” The Handbook of Communication Rights, Law, and Ethics, 2021

Roney Simon M, S. Aghili, & Dale L, “A Study

of Doxing, its Security Implications and Mitigation

Strategies for Organizations”, Master of Information

Systems Security Management (MISSM) and Master

of Information Systems Assurance Management (MISAM) Project Reports (Concordia University of Edmonton), 2014

Samuel D. Warren dan Louis D. Brandeis, “The

Right to Privacy,” Harvard Law Rev, vol. IV, no. 5,

hlm. 193–220, 1890

Jogja Tribun News, “Cemburu Mantan Kekasih

Punya Pacar Baru, Pria di Aceh Ini Sebar Foto Syur,

Akhirnya Ditangkap Polisi.” https://jogja.tribunnews.

com/2021/04/21/cemburu-mantan-kekasih-punyapacar-baru-pria-di-aceh-ini-sebar-foto-syur-akhirnyaditangkap-polisi?page=2

CNN Indonesia, “Pembocor Data Pribadi Denny

Siregar Divonis 8 Bulan Penjara” https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210303175401-12-613324/

pembocor-data-pribadi-denny-siregar-divonis-8-bulan-penjara.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang

Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun

tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU

ITE




DOI: http://dx.doi.org/10.29300/qys.v8i1.2664

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Qiyas : Jurnal Hukum Islam dan Peradilan
qiyas@mail.uinfasbengkulu.ac.id

Universitas Islam Negeri Fatmawati Sukarno Bengkulu
Jl. Raden Fatah Kec. Selebar Kel. Pagar Dewa Kota Bengkulu
(0853-8130-5810)

Indexing by :

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.