PERAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN DALAM MEMBERIKAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL

Roy Andi Siregar, Tofik Yanuar Chandra, Achmad Fitrian

Abstract


Abstract: A criminal act is an act that is prohibited by a rule of law, which prohibition is accompanied by threats or sanctions in the form of certain crimes, for anyone who violates the prohibition. It can also be said that a criminal act is an act which is prohibited by a rule of law and is punishable by punishment, as long as it is kept in mind that the prohibition is aimed at an act, namely a situation or an event caused by a person’s behavior, while the criminal threat is directed at a person who causes a crime. that incident. Between prohibition and punishment there is a close relationship, because between the incident and the person who caused the incident there is also a close relationship, which cannot be separated from the others. Sexual intercourse is any act that ranges from sexual harassment to the act of forcing someone to have sexual intercourse without the victim’s consent or when the victim does not want it, and/or having sexual intercourse in ways that are unnatural or not liked by the victim and distances him from his sexual needs. Article 5 of Law Number 31 of 2014 concerning Amendments to Law Number 13 of 2006 concerning Protection of Witnesses and Victims. Witnesses and Victims are entitled to: obtain protection for personal safety, family. Keywords: Crime, Sexual Violence, Witness Abstrak: Perbuatan pidana merupakan perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum, larangan mana disertai dengan ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu, bagi barang siapa yang melanggar larangan tersebut. Dapat juga dikatakan bahwa perbuatan pidana adalah perbuatan yang oleh suatu aturan hukum dilarang dan diancam pidana, asal saja dalam pada itu diingat bahwa larangannya ditujukan pada perbuatan, yaitu suatu keadaan atau suatu kejadian yang ditimbulkan oleh kelakuan orang, sedangkan ancaman pidananya ditujukan kepada orang yang menimbulkan kejadian itu. Antara larangan dan ancaman pidana ada hubungan yang erat, oleh karena antara kejadian dan orang yang menimbulkan kejadian itu ada hubungan erat pula, yang tidak dapat dipisahkan dari yang lain, Pada penelitian ini sesuai dengan permasalahan yang diangkat, penulis menggunakan Jenis penelitian yuridis normatif, Kekerasan seksual adalah setiap perbuatan yang mencakup pelecehan seksual hingga perbuatan memaksa seseorang untuk melakukan hubungan seksual tanpa persetujuan korban atau pada saat korban tidak menghendaki, dan atau melakukan hubungan seksual dengan cara-cara yang tidak wajar atau tidak disukai oleh korban serta menjauhkan dari kebutuhan seksualnya. Pasal 5 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Saksi dan Korban berhak: memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, Keluarga. Kata Kunci : Tindak Pidana, Kekerasan Seksual,Saksi

Keywords


Keywords: Crime, Sexual Violence, Witness

Full Text:

PDF

References


aftar Pustaka

Anggun Malinda, Perempuan Dalam Sistem Peradilan Pidana (Tersangka, Terdakwa, Terpidana, Saksi,

Korban), Yogyakarta: Garudhawaca, 2016.

A. Rahmah dan Amiruddin Pabbu, Kapita Selekta

Hukum Pidana. Jakarta: Mitra Wacana Media, 2015.

Anggun Malinda, Perempuan Dalam Sistem Peradilan Pidana (Tersangka, Terdakwa, Terpidana, Saksi,

Korban), 2007.

Chaerudin, dkk, Strategi Pencegahan Dan Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi, Refika Editama,

Bandung, 2008.

Johnny Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian

Hukum Normatif, Bayumedia Publishing, Malang,

Ibnu Masud, Irsal, I. (2022). PENYELESAIAN SENGKETA TANAH WAKAF DI KECAMATAN SELEBAR

KOTA BENGKULU PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

DAN HUKUM POSITIF. Al-Khair Journal: Management, Education, And Law, 1(1), 47-58

Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta:

Rineka Cipta, 2015.

Nurul Qamar, Hak Asasi Manusia dalam Negara

Hukum Demokrasi (Human Rights in Democratiche

Rechtsstaat), Jakarta: Sinar Grafika, 2013.

Salim HS, Erlis Septiana Nurbani, Penerapan Teori

Hukum pada Penelitian tesis dan disertasi, PT. Raja

Grafindo Persada, Jakarta, 2014.

Soerjono Soekanto, dan Sri Mamudji, Penelitian

Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, PT Raja

Grafindo Persada , Jakarta, 2003.

Qiyas Vol. 8, No. 1, April 2023

Satijipto Raharjo, Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya

Bakti, Bandung, 2000

Siswanto Sunarso, Viktimologi dalam Sistem Peradilan Pidana, 2012.

Siswanto Sunarso, Viktimologi dalam Sistem Peradilan Pidana, Jakarta: Sinar Grafika, 2014.

Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, PT. Rajagrafindo Persada,

Jakarta, 2012.

Siti sundari, Hukum Lingkungan dan Kebijakan

Lingkungan, Airlangga University, Surbaya, 2005.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang

Pengadilan Anak.

Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang

Perlindungan Anak.

Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang

Perlindungan Saksi dan Korban.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang

Sistem Peradilan Pidana Anak.

Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang

Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun

tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang

Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun

tentang Perlindungan Anak.

Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan

Kepada Saksi Korban.

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak yang Menjadi

Korban Tindak Pidana.

Naskah Akademik RUU KUHP, Badan Pembinaan

Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, 2015.

RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Jakarta, 2017.

Nasional Tempo.com, “Berkaca Kasus Baiq Nuril

Korban Pelecehan Seksual Jangan Bungkam”, melalui https://nasional.tempo.co, diakses pada tanggal 27

Juni 2022, Pukul 23.10 wib




DOI: http://dx.doi.org/10.29300/qys.v8i1.2661

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Qiyas : Jurnal Hukum Islam dan Peradilan
qiyas@mail.uinfasbengkulu.ac.id

Universitas Islam Negeri Fatmawati Sukarno Bengkulu
Jl. Raden Fatah Kec. Selebar Kel. Pagar Dewa Kota Bengkulu
(0853-8130-5810)

Indexing by :

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.