PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN MILITER IN ABSENTIA TERHADAP ANGGOTA TNI YANG DISERSI

Agus Prambowo Sulistiyo, Joko Sriwidodo, Hedwig A. Mau

Abstract


Abstract : The definition of trial in absentia is to try without the presence of the defendant in the trial. In Indonesian law, courts in absentia can be applied to cases of road traffic violations, economic crimes, subversion and corruption.In the judicial process in absentia by the military court against suspects whose members of the military are absent or fleeing, those concerned can be processed using Law Number 39 of 1947, Article 86 and Article 87 concerning Amendments to the Army Criminal Code.The purpose of this study is to analyze, explain the implementation of the decision of the military court in absentia against members of the military who deserted and to analyze, explain the arrangements for the implementation of the decision of the military court in absentia against members of the military who deserted.This research is included in normative juridical research. The normative juridical research method is a method or method used in legal research which is carried out by examining existing library materials. The data used is secondary data. While the collection of legal materials is done by reviewing and collecting library materials and the analysis method is carried out by qualitative descriptive methods.From the results of the study, it can be concluded that based on the Decision that the Researcher reviewed, namely Decision Number 125-K/PM.II-09/AD/VIII/2021 and Decision Number 87-K/PM I-03/AD/IX/2021 it can be seen that the Implementation of the Military Court Decision this cannot be implemented. Because the defendant did not know his whereabouts Keywords : TNI members, in absentia, Desertion. Abstrak : Persidangan in absentia ialah mengadili tanpa kehadiran terdakwa dalam persidangan.Dalam hukum Indonesia peradilan in absentia dapat diberlakukan pada kasus-kasus pelanggaran lalu lintas jalan, tindak pidana ekonomi, subversi dan tindak pidana korupsi.Dalam proses peradilan in absentia oleh peradilan militer terhadap tersangka yang anggota militer tidak hadir atau melarikan diri, kepada yang bersangkutan dapat diproses dengan menggunakan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1947 Pasal 86 dan Pasal 87 tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Tentara.Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis, menjelaskan Pelaksanaan Putusan Pengadilan Militer In Absentia Terhadap Anggota TNI yang Desersi dan menganalisis, menjelaskan pengaturan Pelaksanaan Putusan Pengadilan Militer In Absentia Terhadap Anggota TNI yang Desersi.Metode yang digunakan dalam Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif. Metode penelitian yuridis normatif adalah metode atau cara yang dipergunakan di dalam penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang ada. Data yang digunakan adalah data sekunder.Sementara pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan mengkaji dan mengumpulkan bahan pustaka serta metode analisa dilakukan dengan metode deskriptif kualitatif.Dari hasil penelitian, dapat ditarik kesimpulan bahwa berdasarkan Putusan yang Peneliti kaji yakni Putusan Nomor No 125-K/PM.II-09/AD/ VIII/2021 dan Putusan No. 87-K/PM I-03/AD/IX/2021dapat dilihat bahwa Pelaksanaan Putusan Pengadilan Militer ini belum dapat dilaksanakan. Kata Kunci :Anggota TNI, In Absentia, Disersi

Keywords


eywords : TNI members, in absentia, Desertion.

Full Text:

PDF

References


aftar Pustaka

Achmad Ali, Menguak Tahir flukum : Suatu Kajian Filosofìs dan Sosiologis, PT Toko GunungAgung,

Jakarta,2002

Alan Rugman, The End of Globalization, London :

Random House Business Book. 2000

Asep N. Mulyana, Hukum Pidana Militer Kontemporer, Jakarta: PT. Gramedia Widiasarana Indonesia,

Barda Nawawi Arief, Kapita Selekta Hukum Pidana tentang Sistem Peradilan Pidana Terpadu, Semarang : BP Univ.Diponegoro, 2007

Eva Achjani Zulfa- Konsep Dasar Restorative

Justice. disampaikan dalarn acara Pelatihan Hukum

Agus prambowo Sulistiyo, joko sriwidodo, hedwig a. mau: Pelaksanaan Putusan Pengadilan Militer 45

Pidana Dan Kriminologi “Asas-Asas Hukum Pidana

Dan Kriminologi Serta Perkembangan Dewasa ini”,

Kerjasama Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada

dengan Masvarakat Hukum Pidana Dan Kriminologi,

Yogvakarta, 23 - 27 Februari 2014

Fence M. Wantu, 2011,Idee Des Recht : Kepastian

Hukum, Keadilan, Dan Kemanfaatan (Implementasi

Dalam Proses Peradilan Perdata), Yogyakarta, Pustaka Pelajar

Herbert L Packer, The Limits Q/ Criminal Sanction.

Stanford University Press. 1968.

IbnuMasud, Irsal, I. (2022). PENYELESAIAN SENGKETA TANAH WAKAF DI KECAMATAN SELEBAR

KOTA BENGKULU PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

DAN HUKUM POSITIF. Al-Khair Journal: Management, Education, And Law, 1(1), 47-58

Johnny Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian

Hukum Normatif, Malang: Bayu Media Publishing,

Jan Remmelink- Hukum Pidana, Komentar Atas

Pasal-pasal Terpenting Dalam Kitab Undang-Undang

hukum Pidana Belanda dan Pandangannya Undang

Undang Hukum Pidana Indonesia, Gramedia Pustaka

Utama- Jakarta, 2003

Khairiah, K. (2022). KebijakanPerizinanInvestasiMinumanKerasDenganPeningkatanKriminalitas. Qiyas: JurnalHukum Islam danPeradilan, 7(1).

M Faal, Penyaringan Perkara Pidana Oleh Polisi

( Diskresi Kepolisian ), Jakarta : Pradnya Paramita.

Muladi, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana.

Semarang : BP UNDIP.1995

Muladi, Lemhaga Pidana Bersyarat, Alumni,

Bandung

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian hukum, Jakarta

: Kencana Prenada group, 2014.

Romli Atmasasmita, Sistem Peradilan Pidana (Perspektif Eksistensialisme dan Abolisionisme) Bandung

:Bina Cipta, 1996

Robert Barros, Dictatorship and the Rule of Law:

Rules and Military Power in Pinochet’s Chile, dalam

Jose Maria Maravall dan Adam Przeworsky, Democracy and the Rule of Law, Cambridge, Cambridge

University Press, 2003

Roni Hanitijo Soemitro, Metode Penelitian Hukum

dan Jurimetri, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1983

Soerjono Soekanto & Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, Jakarta: Rajawali,1985

Soerjono Soekanto & Sri Mamudja, Penelitian

Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat), Rajawali

Pers, Jakarta, 2001

The United Nations and Crime Prevention.. New

York . 1991

Wayne R. Lafave, Principle Of Criminal Law, West

A Thomson Reuters Business, 2010

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang

Peradilan Militer.

Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang

Tentara Nasional Indonesia.

Harkristuti Harkrisnowo, Redefinisi Tindak Pidana

Dalam Lingkup Peradilan Militer: Masalah Yurisdiksi”,

makalah Semiloka Implikasi Reposisi TNI/Polri di Bidang Hukum. Kerjasama FH UGM dan OTI-USAID,

Yogyakarta, 22-23 November 2000

Khandaker, Abdur. Police and Criminal Justice in

Bangladesh, UNAFEI.1982.

Hipolitus Yolisandry Ringgi Wangge, Reformasi

Peradilan Militer di Indonesia,http://www,hobb,cin.

read./2013/03/24/164215/desak-reformasi peradilanmiliter, diakses pada tanggal 20-12-2013

Adger, W Neil, Juan M Pulhin, Jon Barnett, Geoffrey D Dabelko, Grete K Hovelsrud, Marc Levy, Ursula

Oswald Spring, And Coleen H Vogel. “Human Security.” Cambridge University Press, 2014.

Akhyar, Sayed. “Efektivitas Pelaksanaan Asas Peradilan Sederhana, Cepat Dan Biaya Ringan Berkaitan

Dengan Yurisdiksi Pengadilan Negeri Sigli.” Syiah

Kuala Law Journal 3, No. 3 (2019): 380–94.

Alimuddin, Nur Hidayani. “Implementasi Sertifikat Elektronik Sebagai Jaminan Kepastian Hukum

Kepemilikan Hak Atas Tanah Di Indonesia.” Sasi 27,

No. 3 (2021): 335–45.

Aulawi, Anton, And Srinawati Srinawati. “Implementasi Nilai-Nilai Demokrasi Dalam Pengambilan

Keputusan Organisasi Untuk Meningkatkan Organisasi Siswa Intra Sekolah (Osis) Di Smk Darus Syifa Kota

Cilegon.” Pro Patria: Jurnal Pendidikan, Kewarganegaraan, Hukum, Sosial, Dan Politik 2, No. 1 (2019):

Qiyas Vol. 8, No. 1, April 2023

–50.

Djatmiko, Hary. “Implementasi Peradilan Elektronik (E-Court) Pasca Diundangkannya Perma Nomor 3

Tahun 2018 Tentang Administrasi Perkara Di Pengadilan Secara Elektronik.” Jurnal Hukum Legalita 1, No.

(2019): 22–32.

Fadhlurrahman, Fadhlurrahman, Rafiqi Rafiqi, And

Arie Kartika. “Proses Penyidikan Dalam Penyelesaian

Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Yang

Dilakukan Oleh Tni-Ad (Studi Di Pengadilan Militer

I-02 Medan).” Juncto: Jurnal Ilmiah Hukum 1, No. 1

(2019): 52–64.

Fadilah, Abdilah. “Kebijakan Reformulasi Pasal

-109 Kuhpm Tentang Tindak Pidana Insubordinasi,” 2019.

Fadilah, Abdilah. “Sanksi Pidana Terhadap Prajurit

Tni Yang Melakukan Tindak Pidana Insubordinasi,”

Febriandini, Wahyu Pratama. “Keterbuktian Tindak

Pidana Insubordinasi Yang Dilakukan Anggota Militer

Sesuai Dengan Pasal 172 Undang-Undang Nomor 31

Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer.” Verstek 9, No.

(N.D.).

Firdaus, Dede Wahyu. “Kebijakan Dwifungsi Abri

Dalam Perluasan Peran Militer Di Bidang Sosial-Politik

Tahun 1966-1998.” Journal Of Chemical Information

And Modeling, 2017.

Hijriyanti, Andi Nur. “Tinjauan Yuridis Terhadap

Putusan Bebas Pada Tindak Pidana Pencabulan

Sesama Jenis Oleh Anggota Tni (Studi Kasus Putusan

Nomor: 39-K/Pm Ii-08/Ad/Ii/2020),” 2022.

Hutahaean, Bilher. “Penerapan Sanksi Pidana

Bagi Pelaku Tindak Pidana Anak.” Jurnal Yudisial 6,

No. 1 (2013): 64–79.

Jones, Amelia. “‘Presence’ In Absentia: Experiencing Performance As Documentation.” Art Journal 56,

No. 4 (1997): 11–18.

———. “‘Presence’ In Absentia: Experiencing Performance As Documentation.” Art Journal 56, No. 4

(1997): 11–18.

Lawan, Eldmer Cg. “Pasal 14 Dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Sebagai Dasar Penuntutan

Perbuatan Menyiarkan Kabar Bohong (Hoax).” Lex

Crimen 8, No. 5 (2019).

Mangoli, Arly Y. “Eksistensi Peradilan In Absentia

Dalam Hukum Acara Pidana Di Indonesia Menurut

Kuhap.” Lex Crimen 5, No. 3 (2016).

Nurhadi, Zikri Fachrul. Teori Komunikasi Kontemporer. Prenada Media, 2017.

Prakoso, Rizal Pa. “Penyalahgunaan Narkotika

Oleh Anggota Militer Menurut Uu No. 39 Tahun 1947

Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer.” Lex Crimen 7, No. 7 (2018).

Pribadi, Riky, And Danny Rahadian Sumpono.

“Implementasi Penegakan Hukum Pidana Terhadap

Oknum Tni Yang Memfasilitasi Pelaku Tindak Pidana

Narkotika Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31

Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer.” Journal Presumption Of Law 3, No. 1 (2021): 36–54.

———. “Implementasi Penegakan Hukum Pidana

Terhadap Oknum Tni Yang Memfasilitasi Pelaku Tindak Pidana Narkotika Berdasarkan Undang-Undang

Nomor 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer.”

Journal Presumption Of Law 3, No. 1 (2021): 36–54.

Putra, Tommy Dwi. “Penerapan Hukum Militer

Terhadap Anggota Tni Yang Melakukan Tindak Pidana Desersi.” Lex Crimen 2, No. 2 (2013).

Rumadan, Ismail. “Problem Lembaga Pemasyarakatan Di Indonesia Dan Reorientasi Tujuan

Pemidanaan.” Jurnal Hukum Dan Peradilan 2, No. 2

(2013): 263–76.

Rumbay, Cornella Olivia, And Asrid Tatumpe.

“Tinjauan Yuridis Terhadap Proses Penyelidikan Dan

Penyidikan Tindak Pidana Militer Menurut Hukum

Acara Pidana Militer Di Indonesia.” Journal Scientia

De Lex 8, No. 1 (2020): 1–9.

Sagala, Parluhutan, And Fredy Ferdian. “Yurisdiksi

Peradilan Militer Dalam Kekuasaan Kehakiman Di

Indonesia.” Diambil Dari Https://Www. Dilmiltama.

Go. Id/Home/Ejournal/Yurisdiksiperadilanmiliter. Pdf,

———. “Yurisdiksi Peradilan Militer Dalam Kekuasaan Kehakiman Di Indonesia.” Diambil Dari Https://

Www. Dilmiltama. Go. Id/Home/Ejournal/Yurisdiksiperadilanmiliter. Pdf, 2017.

———. “Yurisdiksi Peradilan Militer Dalam Kekuasaan Kehakiman Di Indonesia.” Diambil Dari Https://

Agus prambowo Sulistiyo, joko sriwidodo, hedwig a. mau: Pelaksanaan Putusan Pengadilan Militer 47

Www. Dilmiltama. Go. Id/Home/Ejournal/Yurisdiksiperadilanmiliter. Pdf, 2017.

Santhoso, Fauzan Heru, And Moh Abdul Hakim.

“Deprivasi Relatif Dan Prasangka Antar Kelompok.”

Jurnal Psikologi 39, No. 1 (2012): 121–28.

Sihotang, Nia Sari. “Penerapan Asas Sederhana,

Cepat Dan Biaya Ringan Di Pengadilan Negeri Pekanbaru Berdasarkan Undang-Undang Nomor 48 Tahun

Tentang Kekuasaan Kehakiman,” 2016.

Situmorang, Gaya Arda, And Herlina Manullang. “Perbedaan Dasar Pertimbangan Hakim Dalam

Menjatuhkan Putusan Terhadap Anggota Tni Pelaku

Hubungan Seksual Sesama Jenis/Homoseksual (Studi Putusan Nomor 115-K/Pm. I-02/Ad/Iii/2020 Jo

Putusan Nomor 96-K/Mil/2020).” Nommensen Law

Review 1, No. 1 (2022): 15–28.

Sulistiriyanto, Haryo. “Pertanggungjawaban Pidana Anggota Militer Tni Yang Melakukan Tindak Pidana Desersi.” Perspektif 16, No. 2 (2011): 82–94.

Usman, H. “Analisis Perkembangan Teori Hukum

Pidana.” Jurnal Ilmu Hukum Jambi 2, No. 1 (2011):

Wahyudi, Abdullah Tri. “Kewenangan Absolut Peradilan Agama Di Indonesia Pada Masa Kolonial Belanda Hingga Masa Pasca Reformasi.” Yudisia: Jurnal

Pemikiran Hukum Dan Hukum Islam 7, No. 2 (2016):

–304.

Widjojo, Agus. “Dinamika Reformasi Sektor

Keamanan,” 2005.

Zaidan, M Ali. “Norma Sanksi Dan Teori Pidana

Indonesia.” Jurnal Yuridis 1, No. 1 (2017): 107–24.




DOI: http://dx.doi.org/10.29300/qys.v8i1.2660

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Qiyas : Jurnal Hukum Islam dan Peradilan
qiyas@mail.uinfasbengkulu.ac.id

Universitas Islam Negeri Fatmawati Sukarno Bengkulu
Jl. Raden Fatah Kec. Selebar Kel. Pagar Dewa Kota Bengkulu
(0853-8130-5810)

Indexing by :

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.