PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN MILITER IN ABSENTIA TERHADAP ANGGOTA TNI YANG DISERSI
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
aftar Pustaka
Achmad Ali, Menguak Tahir flukum : Suatu Kajian Filosofìs dan Sosiologis, PT Toko GunungAgung,
Jakarta,2002
Alan Rugman, The End of Globalization, London :
Random House Business Book. 2000
Asep N. Mulyana, Hukum Pidana Militer Kontemporer, Jakarta: PT. Gramedia Widiasarana Indonesia,
Barda Nawawi Arief, Kapita Selekta Hukum Pidana tentang Sistem Peradilan Pidana Terpadu, Semarang : BP Univ.Diponegoro, 2007
Eva Achjani Zulfa- Konsep Dasar Restorative
Justice. disampaikan dalarn acara Pelatihan Hukum
Agus prambowo Sulistiyo, joko sriwidodo, hedwig a. mau: Pelaksanaan Putusan Pengadilan Militer 45
Pidana Dan Kriminologi “Asas-Asas Hukum Pidana
Dan Kriminologi Serta Perkembangan Dewasa ini”,
Kerjasama Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada
dengan Masvarakat Hukum Pidana Dan Kriminologi,
Yogvakarta, 23 - 27 Februari 2014
Fence M. Wantu, 2011,Idee Des Recht : Kepastian
Hukum, Keadilan, Dan Kemanfaatan (Implementasi
Dalam Proses Peradilan Perdata), Yogyakarta, Pustaka Pelajar
Herbert L Packer, The Limits Q/ Criminal Sanction.
Stanford University Press. 1968.
IbnuMasud, Irsal, I. (2022). PENYELESAIAN SENGKETA TANAH WAKAF DI KECAMATAN SELEBAR
KOTA BENGKULU PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
DAN HUKUM POSITIF. Al-Khair Journal: Management, Education, And Law, 1(1), 47-58
Johnny Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian
Hukum Normatif, Malang: Bayu Media Publishing,
Jan Remmelink- Hukum Pidana, Komentar Atas
Pasal-pasal Terpenting Dalam Kitab Undang-Undang
hukum Pidana Belanda dan Pandangannya Undang
Undang Hukum Pidana Indonesia, Gramedia Pustaka
Utama- Jakarta, 2003
Khairiah, K. (2022). KebijakanPerizinanInvestasiMinumanKerasDenganPeningkatanKriminalitas. Qiyas: JurnalHukum Islam danPeradilan, 7(1).
M Faal, Penyaringan Perkara Pidana Oleh Polisi
( Diskresi Kepolisian ), Jakarta : Pradnya Paramita.
Muladi, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana.
Semarang : BP UNDIP.1995
Muladi, Lemhaga Pidana Bersyarat, Alumni,
Bandung
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian hukum, Jakarta
: Kencana Prenada group, 2014.
Romli Atmasasmita, Sistem Peradilan Pidana (Perspektif Eksistensialisme dan Abolisionisme) Bandung
:Bina Cipta, 1996
Robert Barros, Dictatorship and the Rule of Law:
Rules and Military Power in Pinochet’s Chile, dalam
Jose Maria Maravall dan Adam Przeworsky, Democracy and the Rule of Law, Cambridge, Cambridge
University Press, 2003
Roni Hanitijo Soemitro, Metode Penelitian Hukum
dan Jurimetri, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1983
Soerjono Soekanto & Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, Jakarta: Rajawali,1985
Soerjono Soekanto & Sri Mamudja, Penelitian
Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat), Rajawali
Pers, Jakarta, 2001
The United Nations and Crime Prevention.. New
York . 1991
Wayne R. Lafave, Principle Of Criminal Law, West
A Thomson Reuters Business, 2010
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang
Peradilan Militer.
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang
Tentara Nasional Indonesia.
Harkristuti Harkrisnowo, Redefinisi Tindak Pidana
Dalam Lingkup Peradilan Militer: Masalah Yurisdiksi”,
makalah Semiloka Implikasi Reposisi TNI/Polri di Bidang Hukum. Kerjasama FH UGM dan OTI-USAID,
Yogyakarta, 22-23 November 2000
Khandaker, Abdur. Police and Criminal Justice in
Bangladesh, UNAFEI.1982.
Hipolitus Yolisandry Ringgi Wangge, Reformasi
Peradilan Militer di Indonesia,http://www,hobb,cin.
read./2013/03/24/164215/desak-reformasi peradilanmiliter, diakses pada tanggal 20-12-2013
Adger, W Neil, Juan M Pulhin, Jon Barnett, Geoffrey D Dabelko, Grete K Hovelsrud, Marc Levy, Ursula
Oswald Spring, And Coleen H Vogel. “Human Security.” Cambridge University Press, 2014.
Akhyar, Sayed. “Efektivitas Pelaksanaan Asas Peradilan Sederhana, Cepat Dan Biaya Ringan Berkaitan
Dengan Yurisdiksi Pengadilan Negeri Sigli.” Syiah
Kuala Law Journal 3, No. 3 (2019): 380–94.
Alimuddin, Nur Hidayani. “Implementasi Sertifikat Elektronik Sebagai Jaminan Kepastian Hukum
Kepemilikan Hak Atas Tanah Di Indonesia.” Sasi 27,
No. 3 (2021): 335–45.
Aulawi, Anton, And Srinawati Srinawati. “Implementasi Nilai-Nilai Demokrasi Dalam Pengambilan
Keputusan Organisasi Untuk Meningkatkan Organisasi Siswa Intra Sekolah (Osis) Di Smk Darus Syifa Kota
Cilegon.” Pro Patria: Jurnal Pendidikan, Kewarganegaraan, Hukum, Sosial, Dan Politik 2, No. 1 (2019):
Qiyas Vol. 8, No. 1, April 2023
–50.
Djatmiko, Hary. “Implementasi Peradilan Elektronik (E-Court) Pasca Diundangkannya Perma Nomor 3
Tahun 2018 Tentang Administrasi Perkara Di Pengadilan Secara Elektronik.” Jurnal Hukum Legalita 1, No.
(2019): 22–32.
Fadhlurrahman, Fadhlurrahman, Rafiqi Rafiqi, And
Arie Kartika. “Proses Penyidikan Dalam Penyelesaian
Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Yang
Dilakukan Oleh Tni-Ad (Studi Di Pengadilan Militer
I-02 Medan).” Juncto: Jurnal Ilmiah Hukum 1, No. 1
(2019): 52–64.
Fadilah, Abdilah. “Kebijakan Reformulasi Pasal
-109 Kuhpm Tentang Tindak Pidana Insubordinasi,” 2019.
Fadilah, Abdilah. “Sanksi Pidana Terhadap Prajurit
Tni Yang Melakukan Tindak Pidana Insubordinasi,”
Febriandini, Wahyu Pratama. “Keterbuktian Tindak
Pidana Insubordinasi Yang Dilakukan Anggota Militer
Sesuai Dengan Pasal 172 Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer.” Verstek 9, No.
(N.D.).
Firdaus, Dede Wahyu. “Kebijakan Dwifungsi Abri
Dalam Perluasan Peran Militer Di Bidang Sosial-Politik
Tahun 1966-1998.” Journal Of Chemical Information
And Modeling, 2017.
Hijriyanti, Andi Nur. “Tinjauan Yuridis Terhadap
Putusan Bebas Pada Tindak Pidana Pencabulan
Sesama Jenis Oleh Anggota Tni (Studi Kasus Putusan
Nomor: 39-K/Pm Ii-08/Ad/Ii/2020),” 2022.
Hutahaean, Bilher. “Penerapan Sanksi Pidana
Bagi Pelaku Tindak Pidana Anak.” Jurnal Yudisial 6,
No. 1 (2013): 64–79.
Jones, Amelia. “‘Presence’ In Absentia: Experiencing Performance As Documentation.” Art Journal 56,
No. 4 (1997): 11–18.
———. “‘Presence’ In Absentia: Experiencing Performance As Documentation.” Art Journal 56, No. 4
(1997): 11–18.
Lawan, Eldmer Cg. “Pasal 14 Dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Sebagai Dasar Penuntutan
Perbuatan Menyiarkan Kabar Bohong (Hoax).” Lex
Crimen 8, No. 5 (2019).
Mangoli, Arly Y. “Eksistensi Peradilan In Absentia
Dalam Hukum Acara Pidana Di Indonesia Menurut
Kuhap.” Lex Crimen 5, No. 3 (2016).
Nurhadi, Zikri Fachrul. Teori Komunikasi Kontemporer. Prenada Media, 2017.
Prakoso, Rizal Pa. “Penyalahgunaan Narkotika
Oleh Anggota Militer Menurut Uu No. 39 Tahun 1947
Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer.” Lex Crimen 7, No. 7 (2018).
Pribadi, Riky, And Danny Rahadian Sumpono.
“Implementasi Penegakan Hukum Pidana Terhadap
Oknum Tni Yang Memfasilitasi Pelaku Tindak Pidana
Narkotika Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer.” Journal Presumption Of Law 3, No. 1 (2021): 36–54.
———. “Implementasi Penegakan Hukum Pidana
Terhadap Oknum Tni Yang Memfasilitasi Pelaku Tindak Pidana Narkotika Berdasarkan Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer.”
Journal Presumption Of Law 3, No. 1 (2021): 36–54.
Putra, Tommy Dwi. “Penerapan Hukum Militer
Terhadap Anggota Tni Yang Melakukan Tindak Pidana Desersi.” Lex Crimen 2, No. 2 (2013).
Rumadan, Ismail. “Problem Lembaga Pemasyarakatan Di Indonesia Dan Reorientasi Tujuan
Pemidanaan.” Jurnal Hukum Dan Peradilan 2, No. 2
(2013): 263–76.
Rumbay, Cornella Olivia, And Asrid Tatumpe.
“Tinjauan Yuridis Terhadap Proses Penyelidikan Dan
Penyidikan Tindak Pidana Militer Menurut Hukum
Acara Pidana Militer Di Indonesia.” Journal Scientia
De Lex 8, No. 1 (2020): 1–9.
Sagala, Parluhutan, And Fredy Ferdian. “Yurisdiksi
Peradilan Militer Dalam Kekuasaan Kehakiman Di
Indonesia.” Diambil Dari Https://Www. Dilmiltama.
Go. Id/Home/Ejournal/Yurisdiksiperadilanmiliter. Pdf,
———. “Yurisdiksi Peradilan Militer Dalam Kekuasaan Kehakiman Di Indonesia.” Diambil Dari Https://
Www. Dilmiltama. Go. Id/Home/Ejournal/Yurisdiksiperadilanmiliter. Pdf, 2017.
———. “Yurisdiksi Peradilan Militer Dalam Kekuasaan Kehakiman Di Indonesia.” Diambil Dari Https://
Agus prambowo Sulistiyo, joko sriwidodo, hedwig a. mau: Pelaksanaan Putusan Pengadilan Militer 47
Www. Dilmiltama. Go. Id/Home/Ejournal/Yurisdiksiperadilanmiliter. Pdf, 2017.
Santhoso, Fauzan Heru, And Moh Abdul Hakim.
“Deprivasi Relatif Dan Prasangka Antar Kelompok.”
Jurnal Psikologi 39, No. 1 (2012): 121–28.
Sihotang, Nia Sari. “Penerapan Asas Sederhana,
Cepat Dan Biaya Ringan Di Pengadilan Negeri Pekanbaru Berdasarkan Undang-Undang Nomor 48 Tahun
Tentang Kekuasaan Kehakiman,” 2016.
Situmorang, Gaya Arda, And Herlina Manullang. “Perbedaan Dasar Pertimbangan Hakim Dalam
Menjatuhkan Putusan Terhadap Anggota Tni Pelaku
Hubungan Seksual Sesama Jenis/Homoseksual (Studi Putusan Nomor 115-K/Pm. I-02/Ad/Iii/2020 Jo
Putusan Nomor 96-K/Mil/2020).” Nommensen Law
Review 1, No. 1 (2022): 15–28.
Sulistiriyanto, Haryo. “Pertanggungjawaban Pidana Anggota Militer Tni Yang Melakukan Tindak Pidana Desersi.” Perspektif 16, No. 2 (2011): 82–94.
Usman, H. “Analisis Perkembangan Teori Hukum
Pidana.” Jurnal Ilmu Hukum Jambi 2, No. 1 (2011):
Wahyudi, Abdullah Tri. “Kewenangan Absolut Peradilan Agama Di Indonesia Pada Masa Kolonial Belanda Hingga Masa Pasca Reformasi.” Yudisia: Jurnal
Pemikiran Hukum Dan Hukum Islam 7, No. 2 (2016):
–304.
Widjojo, Agus. “Dinamika Reformasi Sektor
Keamanan,” 2005.
Zaidan, M Ali. “Norma Sanksi Dan Teori Pidana
Indonesia.” Jurnal Yuridis 1, No. 1 (2017): 107–24.
DOI: http://dx.doi.org/10.29300/qys.v8i1.2660
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Qiyas : Jurnal Hukum Islam dan Peradilan
qiyas@mail.uinfasbengkulu.ac.id
Universitas Islam Negeri Fatmawati Sukarno Bengkulu
Jl. Raden Fatah Kec. Selebar Kel. Pagar Dewa Kota Bengkulu
(0853-8130-5810)
Indexing by :
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.