HUKUM ADAT DARI TRADISI PERKAWINAN (UANG JAPUIK DAN UANG HILANG) YANG BERASAL DARI DAERAH PADANG PARIAMAN SUMATERA BARAT

Nadia Asmelinda, Erlina B, Okta Ainita

Abstract


Abstract : Indonesia has a reflection or picture of the personality of the nation which is commonly referred to as "Customary Law" which is the embodiment of the soul of a nation from one century to another. The law regarding customary law has been contained in Article 18B paragraph (2). Customary marriage is one of several sections of customary law that is still implemented in several regions to this day. Traditional marriages are carried out in the same way as other customary rules, namely following the procedures and rules of the previous ancestors. Traditional marriages are carried out depending on the customs and culture created in the area. Even though it is not the same as the procedures for traditional marriages and traditions from other regions, traditional marriages do not affect how the beliefs or religions are believed by each person who undergoes them. In modern life like today, there are still many who use the customs of their ancestors which are used as a condition for a marriage. One of the traditional marriages that is currently still being carried out by couples from the city of Pariaman, West Sumatra is the Bajapuik and Uang Hilang.

 

Abtsrak : Indonesia memiliki sebuah pencerminan atau gambaran dari kepribadian bangsa yang biasa disebut dengan “Hukum Adat” yang adalah penerapan dari jiwa suatu negara tersebut dari suatu zaman ke zaman. Undang-Undang mengenai hukum adat telah tertuang dalam Pasal 18B ayat (2). Perkawinan adat adalah suatu bagian hukum adat yang masih terlaksana di beberapa daerah sampai saat ini. Perkawinan adat dilaksanakan sama dengan aturan adat lain, yaitu mengikuti tata cara dan aturan nenek moyang terdahulu. Perkawinan adat dilakukan tergantung dengan adat dan budaya yang tercipta pada daerah tersebut. Walaupun tidak sama seperti tata cara dari perkawinan adat dan tradisi dari daerah lain, perkawinan adat tidak mempengaruhi bagaimana kepercayaan atau agama yang dipercayai masing-masing orang yang menjalaninya. Dalam kehidupan yang modern seperti saat ini, masih banyak yang menggunakan adat istiadat dari nenek moyang yang dijadikan syarat adanya sebuah pernikahan. Salah satu perkawinan adat yang saat ini masih banyak dilakukan oleh pasangan yang berasal dari kota Pariaman, Sumatera Barat adalah adat Bajapuik dan Uang Hilang.


Keywords


Uang Japuik, Uang Hilang

Full Text:

PDF

References


Daftar Pustaka

Budi Sunarso. Merajut Kebahagian Keluarga (Perspektif Sosial Agama), Cv Budi Utama, Yogyakarta. 2021.

Dominikus Rato. Hukum Benda dan Harta Kekayaan Adat. LaksBang Pressindo, Yogyakarta. hlm. 2016.

Lintje Anna Merpaung, dkk. Pengantar Hukum Indonesia. Aura Creative, Bandar Lampung. 2019.

Maihasni, dkk. Bentuk-Bentuk Perubahan Pertukaran dalam Perkawinan Bajapuik. urnal Transdisiplin Sosiologi, Komunikasi, dan Ekologi Manusia Volume 4 Nomor 2. 2010.

Mash Firda. Pengantar Hukum Indonesia. Darmawan Aji, Bali. 2020

P.N.H. Simanjuntak. Hukum Perdata Indonesia. Prenadademia Group. Jakarta. 2016.

Siska Lis Sulistiani. Hukum Adat di Indonesia. Sinar Grafika, Jakarta. 2021.

Welhendri Azwar. Matrilokal dan Status Perempuan dalam Tradisi Bajapuik. Galang Press, Yogyakarta. 2001.

Erlina B, dkk. 2021. Analisis Pertimbangan Hakim pada Gugatan Perceraian Berdasarkan Alasan Perselisihan dalam Rumah Tangga (Studi Putusan Nomor 17/Pdt.G/2021/PN.Tjk). Jurnal Innovative Volume 1 Nomor 2. Oktober 2021. Fakultas Hukum, Universitas Bandar Lampung.

Hijratul Muslim. Kedudukan Uang Jemputan dalam Perkawinan Bajapuik pada Masyarakat Minangkabau Pariaman ditinjau dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Repositori Institusi Sumatera Utara Volume 2. 2015.

Ibnu Masud, Irsal, I. (2022). PENYELESAIAN SENGKETA TANAH WAKAF DI KECAMATAN SELEBAR KOTA BENGKULU PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF. Al-Khair Journal: Management, Education, And Law, 1(1), 47-58

Khairiah, K. (2020). Multikultural Dalam Pendidikan Islam. CV. Zigie Utama, ISBN 978-623-7558-30-9, h. 1-458

Maihasni, dkk. 2010. Bentuk-Bentuk Perubahan Pertukaran dalam Perkawinan Bajapuik. Jurnal Transdisiplin Sosiologi, Komunikasi, dan Ekologi Manusia Volume 4 Nomor 2.

Miftahunir Rizka. Analisis Hukum Islam terhadap Tradisi Pitih Japuik dalam Perkawinan Adat Minangkabau Pariaman”, Jurnal Riset Hukum Keluarga Islam (JRHKI) Volume 2 Nomor 1, Juli 2022, Fakultas Syariah, Universitas Islam Bandung, Jawa Barat. 2022.

Nur Indah Ariyani. 2013. Strategi Adaptasi Orang Minang Terhadap Bahasa, Makanan, dan Norma Masyarakat Jawa. Jurnal Komunitas Volume 5 Nomor 1. April 2013. Universitas Negeri Semarang. hlm. 27

Risti Dwi Ramasari. Analisis Kedudukan Anak Hasil Perkawinan Campuran Antara Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing. Jurnal Keadilan Progresif Volume 9 Nomor 1. Universitas Bandar Lampung, Lampung. 2018.

Rizka Amelia, dkk. Budaya Hukum Bagi Perkawinan Bajapuik Bagi Masyarakat Pariaman. Lex Jurnalica Volume 16 Nomor 2. Fakultas Hukum, Universitas Esa Unggul, Jakarta. 2019.

Umar Abdur Rahim. Makna Merantau Sebagai Media Komunikasi Budaya Masyarakat Minangkabau. Jurnal Al-Manaj Volume 15 Nomor 1, Juni 2021, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau, Riau. 2021.

https://minangkabaunews.com/tradisi-uang-jemput-dalam-perkawinan-di-minangkabau/ di akses 1 Juni 2016




DOI: http://dx.doi.org/10.29300/qys.v8i1.2657

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Qiyas : Jurnal Hukum Islam dan Peradilan
qiyas@mail.uinfasbengkulu.ac.id

Universitas Islam Negeri Fatmawati Sukarno Bengkulu
Jl. Raden Fatah Kec. Selebar Kel. Pagar Dewa Kota Bengkulu
(0853-8130-5810)

Indexing by :

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.