RELEVANSI HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF TENTANG USIA DEWASA DALAM PERKAWINAN

Lukman Lukman

Abstract


Rumusan penelitian ini adalah : Pertama, bagaimana batas usia dewasa dalam perkawinan perspektif hukum Islam? Kedua, bagaimana batas usia dewasa  dalam perkawinan perspektif hukum positif? Ketiga, Bagaimana relevansi antara kedewasaan terhadap perkawinan dalam perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif? Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa : Pertama, kedewasaan menurut hukum Islam adalah pernikahan dilakukan dalam batasan seseorang sudah memasuki fase baligh. Syariat Islam menghendaki orang yang hendak menikah adalah benar-benar orang yang sudah siap mental, fisik dan psikis, dewasa dan paham arti sebuah pernikahan yang merupakan bagian dari ibadah. Kedua, kedewasaan menikah menurut Hukum Positif : Kedewasaan menikah dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 bertujuan untuk mencegah terjadinya perkawinan anak-anak, agar pemuda pemudi yang menjadi suami isteri benar-benar telah matang jiwa raganya dalam membentuk keluarga yang bahagia dan kekal.

Keywords


UsiaDewasa, Hukum Islam, Hukum Positif, Perkawinan

Full Text:

PDF

References


Aripin, Jaenal, Peradilan Agama dalam Bingkai Reformasi Hukum di Indonesia, (Jakarta: Kencana, 2008)

Asnawi, M. Natsir, Hermeneutika Putusan Hakim, (Yogyakarta : UII Press, 2014)

Asyrof, Muchsin, “Asas-Asas Penemuan Hukum dan Penciptaan Hukum oleh Hakim dalam Proses Peradilan”, artikel dimuat dalam Majalah Varia Peradilan No. 252/ November 2006, IKAHI, Jakarta

Djazuli, A., Ilmu Fiqh : Penggalian, Perkembangan, dan Penerapan Hukum Islam, (Jakarta : Kencana, 2006).

Habiburrahman, Bunga Rampai Peradilan Agama, (Jakarta : Kencana, 2015).

Hamidi, Jazim, Hermeneutika Hukum, Teori Penemuan Hukum Baru Dengan Interpretasi Teks, (Yogyakarta : UII Press, 2005)

Manan, Bagir, Menjadi Hakim yang Baik, (Jakarta: Pusdiklat Teknis Peradilan MA-RI, 2008)

Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, (Jakarta :Kencana, 2014)

Mertokusumo, Sudikno, Penemuan Hukum, Sebuah Pengantar, (Yogyakarta: Liberty, 2007).

Mertokusumo, Sudikno, Bunga Rampai Ilmu Hukum, (Yogyakarta :Liberty, 1984).

Mertokusumo, Sudikno, Metode Penemuan Hukum, (Yogyakarta:UII Press, 2007).

Mertokusumo, Sudikno, Mengenal Hukum, Suatu Pengantar, (Yogyakarta:Cahaya Atma Pustaka, 2010).

Muhammad, Abdul Kadir, Etika Profesi Hukum (Bandung: Citra Aditya Bakti, 1991).

Rifai, Ahmad, Penemuan Hukum oleh Hakim dalam Perspektif Hukum Progresif, (Jakarta: Sinar Grafika, 2011).

Siroj, A.Malthuf, Pembaharuan Hukum Islam di Indonesia: Telaah Kompilasi Hukum Islam, (Yogyakarta : Pustaka ilmu, 2012)

Soekanto, Soerjono, dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, (Jakarta: RajaGrafindo Persada Press, 2003)




DOI: http://dx.doi.org/10.29300/qys.v4i1.2009

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Qiyas : Jurnal Hukum Islam dan Peradilan
qiyas@mail.uinfasbengkulu.ac.id

Universitas Islam Negeri Fatmawati Sukarno Bengkulu
Jl. Raden Fatah Kec. Selebar Kel. Pagar Dewa Kota Bengkulu
(0853-8130-5810)

Indexing by :

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.