PEMBATASAN USIA MINIMAL KAWIN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN (Tinjauan Maqȃshid Al-Syarî’ah)

Iis Rusmawati

Abstract


Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan dan menganalisa pandangan fiqh klasik terhadap usia minimal kawin, landasan filosofis penentuan batas usia minimal kawin dalam Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, serta analisis tinjauan maqȃshid asy-syarî’ah terhadap pembatasan usia minimal kawin menurut Undang-Undang Perkawinan. Jenis penelitian adalah studi pustaka. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data yang peneliti lakukan adalah teknik kepustakaan. Hasil penelitian adalah bahwa dalam fiqh klasik tidak ditentukan secara jelas dan tegas mengenai batas usia minimal. Begitu pula dengan penafsiran kriteria dewasa menurut undang-undang. Landasan filosofis penentuan batas usia minimal kawin yang terdapat dalam Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 memiliki latar belakang yang panjang dan dipengaruhi oleh unsur (tuntutan) seperti sosialpolitik, budaya, ekonomi dan agama. Sedangkan analisis tinjauan maqȃshid alsyarî’ah terhadap pembatasan usia minimal kawin menurut undang-undang perkawinan dari sudut pandang kulliyat al-khamsah (lima prinsip umum) Maqȃshid Al-Syarî’ah pembatasan usia minimal kawin terkait dengan memelihara agama, jiwa, dan keturunan. Dalam memelihara agama, menikah adalah salah satu bentuk menegakkan syiar-syiar Islam. Dalam hal memelihara jiwa, maka sejalan dengan prinsip yang diletakkan UU Perkawinan. Serta dalam hal memelihara keturunan maka, Islam mengaturnya dengan cara mensyariatkan pernikahan dan mengharamkan zina.

Keywords


Pembatasan Usia, Usia Minimal Kawin, Dan Maqȃshid Al-Syarî’ah

Full Text:

PDF

References


Achmad Asrori, “Batas Usia Perkawinan Menurut Fukaha dan Penerapannya dalam Undang-Undang Perkawinan di Dunia Islam” Al-„Adalah Vol. XII, No. 4 Desember 2015.

Ahmad Rofiq, Hukum Perdata Islam di Indonesia Edisi Revisi Jakarta:RajaGrafindo Persada, 2015.

Ahmad Rofiq, Hukum Perdata Islam Di Indonesia, Jakarta:RajaGrafindo Persada, 2013.

Ali Imron, Kecakapan Bertindak dalam Hukum (Studi Komparatif Hukum Islam dengan Hukum Positif di Indonesia), Semarang:Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 2007.

Amir Mu‟allim dan Yusdani, Konfigurasi Pemikiran Hukum islam, Yogyakarta: UII Press, 1999.

Amir Syarifuddin, Ushul Fiqh I, Jakarta:Kencana, 2011.

Amir Syarifuddin, Ushul Fiqh Jilid 2, Jakarta:PrenadaMedia Grup, 2008.

Amir Syarifuddin, Ushul Fiqh, Jilid I, Jakarta:Prenada Media, 2008 cet. III.

Asymuni Abdurrahman, Metoda Penetapan Hukum Islam, Cet I Jakarta:Bulan Bintang, 1986.

Dedi Supriyadi, Perbandingan Hukum Perkawinan di Dunia Islam, Bandung:Pustaka Al-Fikris, 2009.

Direktorat Remaja dan Hak-hak Reproduksi Remaja, Pendewasan Usia Perkawinan dan Perlindungan Hak-hak Reproduksi bagi Remaja Indonesia, cet II (Jakarta:Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), 2010.

Fathurrahman Djamil, Filsafat Hukum Islam, Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 1997

Husein Muhammad, Fiqih Perempuan (Refleksi Kiai atasWacana Agama dan Gender), Yogyakarta:LKIS, 2007.

Kamal Muktar, Asas-Asas Hukum Perkawinan, Cet III, Jakarta:Bulan Bintang, 1993.

Kutbuddin Aibak, Metodologi Hukum Islam, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2008.

LTN PBNU, Solusi Problematika Aktual Hukum Islam, Keputusan Muktamar Munas dan Konbes Nahdhatul Ulama, Surabaya: Khalista, 2010.

Maltof Siroj, Pembaharuan Hukum Islam di Indonesia, Yogyakarta:Pustaka Ilmu, 2012.

Mardani, Hukum Perkawinan Islam di Dunia Islam Modern, Yogyakarta:Graha Ilmu, 2011.

Mohd. Idris Ramulyo, Hukum Perkawinan Islam Suatu Analisis Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam, Jakarta:PT. Bumi Aksara, 1996.

Muhammad Fauzil Adhim, Indahnya Pernikahan Dini, Jakarta:Gema Insan, 2004.

Muhammad Khalid Masud, Filsafat Hukum Islam; Studi tentang Hidup dan Pemikiran Abu Ishaq Al-Shatibi, terj. Ahsin Muhammad, Cet I Bandung:Pustaka, 1996.

Nurkholis, Penetapan Usia Dewasa Cakap Hukum Berdasarkan Undang-Undang dan Hukum Islam, Yudisia, Vol. 8 No. 1 Juni 2017. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 30-74/PUU-XII/2014.

Ratno Lukito, Hukum Sakral dan Hukum Sekuler (Studi Tentang Konflik dan Resolusi dalam Sistem Hukum Indonesia, Jakarta:Pustaka Alfabet, 2008.

Rizal Darwis, “Pemikiran Ibnu Qayyim Al-Jauziyah Terhadap Paradigma Perubahan Hukum,” Jurnal Adzkiya Hukum dan Ekonomi Syari‟ah, Vol; 05Inomor 1c.

Sirajuddin M, Legislasi Hukum Islam di Indonesia, Yogyakarta:Pustaka Pelajar, 2008.

Suparman Usman, Perkawinan Antar Agama dan Problematika Hukum Islam di Indonesia, Serang:Sandara, 1995.

Zulham Wahyudani “Perubahan Sosial dan Kaitannya dengan Pembagian Harta Warisan dalam Perspektif Hukum Islam” Jurnal Ilmiah Islam Futura, Vol; 14 Nomor 02, Februari 2015.




DOI: http://dx.doi.org/10.29300/qys.v4i1.2005

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Qiyas : Jurnal Hukum Islam dan Peradilan
qiyas@mail.uinfasbengkulu.ac.id

Universitas Islam Negeri Fatmawati Sukarno Bengkulu
Jl. Raden Fatah Kec. Selebar Kel. Pagar Dewa Kota Bengkulu
(0853-8130-5810)

Indexing by :

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.