Pembatalan Perkawinan Karena Kawin Paksa (Studi Putusan Hakim Pengadilan Agama Arga Makmur Kelas 1B Tahun 2012 dan 2013 Nomor: 0327/Pdt.G/2012/PA.AGM dan Nomor: 0445/Pdt.G/2013/PA.AGM)

Henni Zein

Abstract


Penelitian ini mengangkat permasalahan dasar Yuridis Hakim Pengadilan  Agama Arga Makmur  memutuskan pembatalan perkawinan karena kawin paksa dan analisis perspektif hukum Islam terhadap putusan Pembatalan Perkawinan karena  alasan kawin paksa. Adapun yang menjadi tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui dasar Yuridis Hakim Pengadilan  Agama Arga Makmur  memutuskan pembatalan perkawinan karena kawin paksa dan analisis perspektif hukum Islam terhadap putusan Pembatalan Perkawinan karena  alasan kawin paksa. Penelitian ini menggunakan metode penelitian lapangan (Field Research) dan penelitian kepustakaan (Library Research), yang bersifat deskriptif  analitik. Data didapat melalui wawancara kepada informan hakim dengan mengunakan wawancara mendalam dan dokumentasi, kemudian dianalisis secara kualitatif.  Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa aspek yuridis dan pertimbangan serta dasar hukum Pengadilan Agama Arga Makmur tentang perkara pembatalan perkawinan karena kawin paksa, yakni Undang- Undang 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, dan Kompilasi Hukum Islam Pasal 71 huruf  (f)  yang  menyatakan,  “Suatu  perkawinan  dapat  dibatalkan  apabila Perkawinan  yang  dilaksanakan  dengan  paksaan”,  dan  Undang-Undang  1 Tahun 1974 tentang perkawinan pasal 27 ayat 1 yakni “Seorang suami atau istri dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan apabila perkawinan dilangsungkan dibawah ancaman yang melanggar hukum”. kemudian Kawin paksa dalam hukum Islam tidak dibenarkan  hal ini dapat di lihat dari dalil nash baik dalam al-Qur’an maupun hadits, dan  ijma’ ulama. Rasulullah menetapkan suatu ketetapan hukum tentang keberadaan hak seorang wanita dalam menentukan pasangan hidupnya, serta membatalkan hukum suatu perkawinan yang dilandasi oleh pemaksaan dan keterpaksaan meskipun yang memaksa dalam hal ini adalah seorang ayah.  Abu Hanifah dan para pengikutnya menetapkan: ayah tidak boleh memaksa anak  putri yang sudah dewasa untuk menikah dengan seseorang, ayah atau wali wajib merundingkan masalah perkawinan itu dengan anak putrinya, kalau putrinya itu mau maka akad nikanya sah, tetapai kalau putrinya tidak mau maka tidak sah akad nikah itu.

Keywords


Kawin Paksa, Pembatalan dan Putusan Hakim Nomor: 0327/Pdt.G/2012/PA.AGM dan Nomor: 0445/Pdt.G/2013/PA.AGM

Full Text:

PDF

References


Abdul Azis Dahlan, Ensilopedi Hukum Islam, Jakarta, Ikhtiar Baru, 2003.

..........................., (ed), Ensiklopedia Hukum Islam, Jilid 3, Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve.

Abdul Manan, Aneka Masalah Hukum Materiel dalam Praktek Peradilan Agama, Pustaka bangsa, Jakarta, 2003.

Abdur Rahman, Perkawinan Dalam Syariat Islam, Jakarta: PT.Rineka Cipta, 1992.

Abdurrahman dan Riduan Syahrani, Masalah-masalah Hukum Perkawinan di Indonesia, Bandung, Alumni, 1978.

Abdurrahman Ghazaly, Fiqh Munakahat, Jakarta, Kencana, 2003.

Abdurrahman, Kompilasi Hukum Di Indonesia, Jakarta : Akademika Presindo, 1995.

Ahmad Azhar Basyir, Hukum Perkawinan Islam, Yogyakarta: UII Press, 1999.

Ahmad Warson Munawir, Al-Munawir Kamus Arab-Indonesia, Yogyakarta: Pondok Pesantren al-Munawwir Krapyak, 1994.

Al Garib al- Asfihani .Tanpa Tahun.Mufradat al Faz al-Quran. TTP: Dar al Katib al-Arabi.

Amir Nuruddin dan A.A. Tarigan. Hukum Perdata Islam Di Indonesia Studi Kritis Perkembangan, Jakarta, Prenada Kencana, 2004.

Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan Di Indonesia, Antara Fiqh Munakahat Dan Undang-Undang Perkawinan, Jakarta, Kencana, 2007.

Amiur Nuruddin dan Azhari Akmal Tarigan, Hukum Perdata Islam di Indonesia : Studi Kritis Perkembangan Hukum Islam dari Fiqh, UU No 1 Tahun 1974 sampai KHI, Jakarta Kencana: 2004. A.Mukti Arto, Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, cet.I. 1996. Al-Fakhral-Razi.TanpaTahun. Al-Tafsiral-Kabir.Teheran :Dar al-Kutub alIlmiyat. Al-Thahir al-Hadad, Wanita-wanita dalam Syariat dan Masyarakat, Jakarta: Pustaka Firdaus, 1993. Al-Qur’an dan Terjemahannya.

Gatot Supramono, Segi-segi Hukum Hubungan Luar Nikah, Jakarta: Djambatan, 1998.

H.A.Djazuli, Kaidah-Kaidah Fikih, Bandung:Prenada Media Groub, 2006.

Hilman Hadikusuma, Hukum Perkawinan Indonesia, Bandung: Mandar Madju, 1990.




DOI: http://dx.doi.org/10.29300/qys.v4i1.2004

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Qiyas : Jurnal Hukum Islam dan Peradilan
qiyas@mail.uinfasbengkulu.ac.id

Universitas Islam Negeri Fatmawati Sukarno Bengkulu
Jl. Raden Fatah Kec. Selebar Kel. Pagar Dewa Kota Bengkulu
(0853-8130-5810)

Indexing by :

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.