SANKSI HUKUM BAGI AYAH YANG TIDAK MELAKSANAKAN KEWAJIBAN NAFKAH TERHADAP ANAK PASCA PERCERAIAN (Studi Komparatif Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif di Indonesia)

Nora Andini

Abstract


Pemenuhan hak anak pasca perceraian ini pihak ayah sebagaian besar tidak melaksanakan kewajibannya untuk menafkahi anaknya dan tidak adanya sanksi hukum bagi ayah yang tidak melaksankan kewajiban tersebut. Hal inilah yang melatar belakangi permasalahan yang diangkat, yaitu bagaimana sanksi hukum bagi ayah yang tidak melaksanakan kewajiban nafkah terhadap anak pasca perceraian dan bagaimana ketentuan kewajiban nafkah ayah terhadap anak pasca perceraian dalam perspektif hukum Islam dan hukum positif di Indonesia. Jenis penelitian ini adalah library research, dengan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, selanjutnya dianalisa sesuai yang diharapkan berdasarkan analisis deskriptif normatif. Dari hasil penelitian menunjukan bahwa sanksi hukum bagi ayah yang tidak melaksanakan kewajiban nafkah terhadap anak pasca perceraian perspektif hukum Islam terdapat disparitas, yaitu pendapat ulama' Hanafi menyatakan nafkah anak yang telah lampau menjadi hutang ayah meskipun ia, dalam keadaan miskin, sehingga pada saat ia sudah mampu, ayah wajib menggantinya. Jika ayah dalam keadaan mampu, tetapi menolak memberikan nafkah kepada anak, maka hakim wajib memaksa ayah untuk mau membayar. Menurut mazhab Syafi'i, Hambali dan Maliki berpendapat nafkah anak yang sudah lampau menjadi gugur kecuali jika ada putusan dari hakim. Sedangkan menurut hukum positif di Indonesia bahwa sanksi hukum bagi seorang ayah yang melalaikan kewajiban nafkah kepada anak dapat dikenakan sanksi perdata maupun pidana. Ketentuan hukum Islam mengenai kewajiban ayah terhadap anak pasca perceraian yaitu lebih dibebankan kepada ayah dan seorang ibu tidak wajib memberikan nafkah kepada anaknya. Sedangkan menurut ketentuan hukum positif di Indonesia mengenai kewajiban ayah terhadap anak pasca perceraian lebih diprioritaskan bagi seorang ayah, namun apabila ayah pada kenyataannya tidak mampu, maka ibu ikut memikul biaya tersebut.

Keywords


Sanksi Hukum, Kewajiban Ayah, Pasca Perceraian

Full Text:

PDF

References


Muhammad Syaifuddin, dkk, Hukum Perceraian, Jakarta Timur: Sinar Grafika, 2014.

Sudikno Mertokususmo, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Yogyakarta: Liberty, 2005.

Zainuddin Ali, Hukum Perdata Islam di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2006.

UUD 1945 Alinea IV

Undang-undang No 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak.

Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak

Undang-undang RI Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak.

Inpres No. 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam

Mohamad Aunurrohim, “Keadilan, Kepastian, dan Kemanfaatan Hukum di Indonesia” dikutip dari http://www.academia.edu.com diakses 04 April 2018.

Syafruddin Kalo, “Penegakan Hukum yang Menjamin Kepastian Hukum dan Rasa keadilan Masyarakat” dikutip dari http://www.academia.edu.com diakses 4 April 2018.




DOI: http://dx.doi.org/10.29300/qys.v4i1.2003

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Qiyas : Jurnal Hukum Islam dan Peradilan
qiyas@mail.uinfasbengkulu.ac.id

Universitas Islam Negeri Fatmawati Sukarno Bengkulu
Jl. Raden Fatah Kec. Selebar Kel. Pagar Dewa Kota Bengkulu
(0853-8130-5810)

Indexing by :

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.