FIQH PROGRESSIVE–ECONOMICS IJTIHAD PARADIGM IN INDONESIA

Moh Dahlan

Abstract


Wacana fiqih moderat dan toleran sangat dibutuhkan untuk mengkanter wacana fiqih radikal dan ekslusif yang mengalami perkembangan pada dekade terakhir ini. Oleh sebab itu, pembangunan ijtihad fiqih progresif-kontekstual akan memberikan sumbangan penting untuk membendung arus gerakan radikalisme dan tindakan terorisme yang memiliki jaringan internasional. Hal ini penting bagi umat Islam karena fiqih menjadi pondasi dasar dalam membangun perilaku empiris, sehingga dengan adanya paradigma ijtihad fiqih progresif-kontekstual akan mendorong lahirnya wacana fiqih alternatif yang mampu mendorong kehidupan umat yang harmonis, moderat dan toleran. Dengan demikian, pemberlakuan fiqih tidak mesti dapat menimbulkan diskriminasi sebagaimana dugaan sementara kaum sekularis tetapi justru dapat memberikan sumbangan positif dalam pembangunan kemaslahatan umat manusia baik di kalangan umat Islam maupun umat non-Islam jika diterapkan secara progresif dan kontekstual

Keywords


ijtihad, fiqih, progresif, dan kontekstual.

Full Text:

PDF

References


Abdillah, Masykuri, “Kontribusi Kajian Islam Dalam Mewujudkan Masyarakat Yang Beradab”,, Paper di sampaikan dalam Annual Conference on Islamic Studies (ACIS), yang diselenggarakan oleh Direktorat Perguruan Tinggi Islam, Departemen Agama dan Sekolah Tinggi Agama Islam (STAIN) Surakarta, pada 2 – 5 November 2009.

Abdullah, M Amin, Dari Fundamentalism Ke Islamism : Asal Usul, Perkembangan Dan Penyebarannya, http://aminabd.wordpress.com/2010/12/14/dari-fundamentalism-ke-islamism-asal-usul-perkembangan-dan-penyebarannya, diakses 6 Desember 2011.

Effendi, Djohan, “Islam di antara Teks dan Konteks”, Paper untuk Annual Conference on Islamic Studies (ACIS) ke-10, Kementerian Agama RI di Banjarmasin tanggal 1-3 Nopember 2010, hlm.

Hapsin, Abu, “Islam dan Budaya Lokal: Ketegangan antara Problem Pendekatan dan Kearifan Lokal Masyarakat Jawa”, Annual Conference on Islamic Studies, (ACIS) Ke – 10, Banjarmasin, 1 – 4 November 2010.

Muttaqin, Labib, “Positifisasi Hukum Islam dan Formalisasi Syari’ah Ditinjau Dari Teori Otoritarianisme Khaled Abou El-Fadl”, dalam Jurnal al-Ihkâm, Vol. 11 No.1 Juni 2016, hlm. 78.

Muttaqin, Labib, “Positifisasi Hukum Islam dan Formalisasi Syari’ah Ditinjau Dari Teori Otoritarianisme Khaled Abou El-Fadl”, dalam Jurnal al-Ihkâm, Vol. 11 No.1 Juni 2016.

Pimpinan MPR dan Tim Kerja Sosialisasi MPR Periode 2009-2014, Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara, Sekretariat Jenderal MPR-RI, 2012.

Pratama, Yoghi Citra, “Peran Zakat Dalam Penanggulangan Kemiskinan: Studi Kasus Program Zakat Produktif Pada Badan Amil Zakat Nasional”, The Journal of Tauhidinomics Vol. 1 No. 1 (2015)

Siraj, KH Said Aqil, Islam Sumber Inspirasi Budaya Nusantara Menuju Masyarakat Mutamaddin, Jakarta: LTNU, 2014.

Sukardja, Ahmad, Piagam Madinah dan Undang-Undang Dasar NRI 1945: Kajian Perbandingan tentang Dasar Hidup Bersama dalam Masyarakat Majemuk, Jakarta: Sinar Grafika, 2014.

Syarifuddin, Amin, Ushul Fiqh, Jilid I, Jakarta: Kecana, Prenada Media Group, 2008.

Yasin, Mohamad Nur, “The Pluralism of Islamic Economic Law: Dialectic of Moslem and non-Moslem in the Development of Sharia Banking in Indonesia”, Journal of Indonesian Islam, Volume 10, Number 01, June 2016.




DOI: http://dx.doi.org/10.29300/aij.v4i2.1209

DOI (PDF): http://dx.doi.org/10.29300/aij.v4i2.1209.g1023

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Moh Dahlan

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Abstracting and Indexing by: