PERLAWANAN RAKYAT BENGKULU TERHADAP KOLONIALISME BARAT 1800-1978
Abstract
Abstrak: Perlawanan Rakyat Bengkulu terhadap Kolonialisme Barat 1800-1978. Pemerintah Belanda juga berusaha untuk membentuk suatu sistem pemerintahan desa yang baru dengan jalan memberlakukan Undang-Undang Simbur Cahaya dan pembagian marga untuk daerah Lais. Walaupun cara ini dilakukan Belanda setelah diadakan penghapusan kerajaan yang ada di daerah Bengkulu, yaitu Kerajaan Sungai Lemau, Sungai Itam, Silebar dan Anak Sungai, yang dimulai tahun 1881 hingga 1870. Selain itu, pembunuhan ini juga disebabkan oleh kebijaksanaan pemerintah Belanda dalam bidang ekonomi, yaitu dalam masalah tanam paksa, yang dimulai pada tahun 1833, serta diharuskan pada tahun 1872 dan sebagai gantinya pemerintah Belanda menetapkan pajak Kepala, sehingga kemakmuran masyarakat menurun, dan ini menyebabkan terjadinya gerakan pembunuhan terhadap pejabat kolonial di Bengkulu. Usaha Belanda untuk memberlakukan Undang-undang Simbur Cahaya dapat diterima setelah terlebih dahulu dilakukan perbaikan terhadap pasal-pasal yang ada di dalam undang-undang tersebut. lni merupakan kekalahan pemerintah Belanda dalam ikut serta mengatur kehidupan adat yang ada di Bengkulu.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Gerakan sosial adalah suatu gerakan protes yang di lakukan oleh penduduk terhadap masuknya pemilikan dan pembagian kekuasaan ; Lihat David L. Sills (ed), International Encyclopidia of the social sciences vol 14, 1972, hal 72
Prof. Dr. H. Abdullah Siddik, Hukum Adat Rejang, Jakarta, 1980, hal 86; Encyclopedie Van Ned. Indie I, hal. 176.
Lihat Sartono Kartodirdjo, Pemikiran dan Perkembangan Histografi Indonesia: suatu Alternatif, Jakarta: Gramedia, 1982, hal. 208.
Adatrechbunde1 XXII, 1922, hal 319, Op-Cit, hal 85.
Wink. P., De Onderafdeeling Lais in de Residentie Bengkoeloe, s Hage: M.Nijhoof 1926, hal 88.
Prof. Dr.H. Abdullah Siddik, Op-Cit, hal 35
Taufik Abdullah, “The making of a Schakel Society: The Minangkabau Region in the late 19th Century”, Indonesian Journal of Cultural Studeis VI/3, Agustus 1976, Hal 13-30
Adatrechbundel XXVII, 1922, hal.93
Well, loc. Cit, hal. 256.
Wells, Ibid. , hal. 258.
SFR 24, 5 januari 1808, 12 januari 1808.
Wells, Loc.Cit, hal. 257 cat. 61.
“Tambo Bengkulu”.
Wells, Loc.cit, hal. 256
Arsip Nasional, laporan politik tahun 1833, jakarta, 1971, hal. 20
Kielstra, Loc. Cit., hal. 1215
Ibid., hal. 1220-1221
Wink, “De Ontwikkeling der Inheemsche Rechts praak in het Gewest Benkoelen”, TBG 69, 1929, hal. 33
Tambo Bengkulu
Lihat Algmeen Administratief Versag over het jaar 1873.
Lihat Algmeen Administratief Versag over het jaar 1874-1875.
Lihat juga Dep. P dan K. Cerita rakyat Daerah Bengkulu, Jakarta 1982, hal. 15-53.
Algmeen Administratief Versag over het jaar 1874-1875.
Dep. P dan K, Op. Cit., hal. 45-53.
Lihat Algmeen Administratief Versag over het jaar 1874 hingga 1876.
Herman Suryadi dan Nazaruddin, “Perlawanan Ratu Samban”.
Wawancara dengan Penilik Kebudayaan Kecamatan Lais, bapak Hamidin dan bapak Basrin, expasirah (Kepala Marga) Bintunan di desa Batik Nau.
Wuisman, Op-Cit, hal. 117
Wink. Op-cit, hsl. 89; Politiek Verslag 1873. Administratief Versag over het jaar 1873.
Telegram dari Posthouder Ketahun. Ag. 20. 199/73 tanggal 3 September 1873.
Pembagian Lais menjadi Marga
Ag. 20. 199/73 tanggal 3 September 1873.
Ag. No. 1924.
Ag. 17541 tanggal 6-9-1873
Ag. No. 3188/6.
DOI: http://dx.doi.org/10.29300/ttjksi.v2i2.718
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2018 TSAQOFAH & TARIKH

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Index By: