PELESTARIAN BUDAYA PERKAWINAN SUKU LEMBAK DI KOTA BENGKULU (Studi Analisis Pemahman Ushul Fiqh)

Zurifah Nurdin

Abstract


Aturan-aturan hukum adat perkawinan di berbagai daerah di Indonesia berbeda-beda dikarenakan sifat kemasyarakatan, adat istiadat, agama dan kepercayaan masyarakat yang berbeda beda, serta  adanya kemajuan dan perkembangan jaman. Perkawinan dalam hukum adat pada umumnya di Indonesia bukan hanya berarti sebagai perikatan perdata saja, tapi juga perikatan adat dan sekaligus merupakan perikatan kekerabatan dan ketetanggaan. Ini menunjukan bahwa ikatan perkawinan selain membawa akibat pada hak dan kewajiban suami isteri, harta bersama, kedudukan anak, hak dan kewajiban orang tua, juga menyangkut hubungan adat istiadat kewarisan, kekeluargaan, kekerabatan ketetanggaan serta menyangkut upacara-upacara adat dan keagamaan. Guna mengatur tata tertib perkawinan di kalangan masyarakat adat terdapat kaidah-kaidah hukum yang tidak tertulis dalam bentuk perundang-undangan yang pada masing-masing lingkungan masyarakat adat terdapat perbedaan prinsip dan asas-asas perkawinan yang berlaku. Seperti dalam kegiatan lamaran, juga ijob qobul dan walimahan. Oleh karena itulah penelitian ini bermaksud melakukan sebuah penelitian yang berhubungan dengan bagaimana cara  suku lembak di kota Bengkulu dalam melestarikan adat istiadat  perkawinan.


Keywords


Pelestarian, Budaya Perkawinan, Suku Lembak.

Full Text:

PDF

References


Abdu Rahman Ghozali, Figh Munakahat. PT Ummul Qura. Jakarta 2008.

Abdullah ibn ‘Abbas, Sahih Muslim, Kitab al-Nikah

Abdullah, Boedi dan Soebani, Beni Ahmad, Perkawinan dan Perceraian Keluarga Muslim, Jakarta;

Abdurrahman Al-Jaziry, Kitab al-Fiqh al-Mazahib al-Arba’ah, Mesir, Dar al-Irsyad, t.t, Jilid ke 7

Abi Zakariya Yahya al-Nawawi al-Dimasyqi, edisi Shaikh ‘Adil Ahmad ‘Abd al-Mawjud dan al-Shaikh ‘Ali

Abu Abdullah Muhammad bin Ismail al-Bukhari, Shahih Bukhari, Indonesia: Maktabah Dahlah, tt,

Abu al Husain Muslim Ibn al Hajaj al Qusyairi, Shohih Muslim, Semarang : Toha Putra, tth, Juj 1

Ahmad Fahmi Abu sunnah” al ‘urfu wal adah fi ro’yi fuqhaha” Al Azhar 1943

Ahmad Kuzari, Perkawinan Sebagai Sebuah Perikatan, Jakarta: Rajawali Pers, tth

Ahmad Tholabii Kharlie, Hukum Keluarga Indonesia, PT sinar Grafika Jakarta 2013

Arso Sosroatmojo dan wasit Aulawi, Hukum Perkawinan di Indonesia, Jakarta; Bulan Bintang, 1978.

Talib Setiady’ ‘Intisari Hukum Adat Indonesia”dalam kajian kepustakaan”’Bandung. Alfabeta. 2013.

A. Dzajuli’ Kaidah-kaidah Fiqh. Jakarta. Kencana, 2006.

Amir Syarifuddin ,Ushul Fiqh jilid 2. Jakarta, Logos Wacana Ilmu. Th 2001

Abdul Wahab Khalaf Ilmu Ushul Fiqh, Kuwait Dar ul al Qalam. Th 1983.

Musthafa Ahmad al Zarqa’ “al Maqdal ‘ala al Fiqhi al ‘Am , Beirut. Darul Fikr.Jil 3. Th, 1968.

Jalaluddin Abdurahman “Ghayah Ushul ad Daqa’Iq Ilm al Ushul”. Mesir.Darul Kutub. Th 1992




DOI: http://dx.doi.org/10.29300/ttjksi.v3i1.1555

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 Tsaqofah dan Tarikh: Jurnal Kebudayaan dan Sejarah Islam

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Index By: