PERSEPSI MASYARAKAT TERHADAP HUKUM PERNIKAHAN DINI DAN DAMPAKNYA DI RT 1 RW 1 KELURAHAN PINTU BATU, KECAMATAN TELUK SEGARA KOTA BENGKULU

Nanik Nanik, Suci Dwina Darma, Muhammad Alfi Ash-Shidiqy

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji persepsi masyarakat terhadap hukum pernikahan dini dan dampaknya di RT 1 RW 1 Kelurahan Pintu Batu, Kecamatan Teluk Segara, Kota Bengkulu. Metode yang digunakan adalah pendekatan deskriptif kuantitatif dengan instrumen berupa kuesioner tertutup yang disebarkan kepada 50 responden. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mayoritas masyarakat memiliki pemahaman yang baik terhadap ketentuan hukum pernikahan dini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, termasuk batas usia minimal menikah dan sanksi hukum bagi pelanggarannya. Selain itu, masyarakat menyadari dampak negatif pernikahan dini, seperti peningkatan angka perceraian, putus sekolah, tekanan ekonomi, serta risiko psikologis dan kesehatan reproduksi, terutama bagi perempuan. Sikap masyarakat secara umum menunjukkan penolakan terhadap praktik pernikahan sebelum usia 19 tahun, serta mendukung pendekatan edukatif sebagai strategi pencegahan. Namun demikian, faktor struktural seperti budaya lokal, tekanan sosial, dan kondisi ekonomi masih menjadi kendala yang memengaruhi terjadinya praktik pernikahan dini. Oleh karena itu, dibutuhkan pendekatan multidimensional yang mencakup edukasi, penguatan regulasi, pemberdayaan ekonomi, dan sosialisasi komunitas guna mengurangi prevalensi pernikahan usia anak secara efektif dan berkelanjutan.


Keywords


Pernikahan Dini, Persepsi Masyarakat, Hukum Pernikahan, Dampak Sosial

Full Text:

PDF

References


Angraini, W., Pratiwi, B. A., Febriawati, H., Yanuarti, R., Anita, B., & Oktarianita, O. (2019). Faktor yang Mempengaruhi Terjadinya Pernikahan Usia Dini. Jurnal Biometrika Dan Kependudukan, 8(2), 183.

Apriana, Y. ., Yuliatin, Y., Kurniawansyah, E. ., & Rispawati, R. (2025). Kesadaran Hukum Masyarakat terhadap Peraturan Desa Beririjarak Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perlindungan Perempuan dan Pencegahan Pernikahan Usia Anak. JIIP - Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan, 8(4), 4435-4442.

Atabik, A., & Mudhiiah, K. (2014). Pernikahan dan Hikmahnya Perspektif Hukum Islam. Yudisia, 5(2), 293–294.

Badan Pusat Statistik. (2024). Statistik Pernikahan Anak di Indonesia. Jakarta: BPS.

Bastomi, H. (2016). Pernikahan Dini Dan Dampaknya (Tinjauan Batas Umur Perkawinan Menurut Hukum Islam Dan Hukum Perkawinan Indonesia). Jurnal Pemikiran Dan Penelitian Sosial Keagamaan, 7, 354–384.

Dariyo, A. (2003). Psikologi Perkembangan Dewasa Muda. Jakarta: PT.Gramedia Widiasarana.

Eleanora, F. N., & Sari, A. (2020). Pernikahan Anak Usia Dini Ditinjau dari Perspektif Perlindungan Anak. PROGRESIF: Jurnal Hukum, 14(1), 50–63.

Erwinsyah1 , Demartoto, A, dan Supriyadi . (2018). Persepsi Masyarakat Terhadap Pernikahan Usia Dini Di Kelurahan Jebres Kecamatan Jebres Kota Surakarta. Jurnal Analisa Sosiologi. 7 (1). 27-42.

Fawzi, M. A. (2014) Batas Minimal Usia Perkawinan Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Dalam Perspektif Hukum Islam dan Kesehatan Reproduksi. Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga.

Han, E. S., & goleman, daniel; boyatzis, Richard; Mckee, A. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Yang Melakukan Perkawinan Di Bawah Umur Menurut Undang- Undang Perlindungan Anak Di Kabupaten Bangli Provinsi Bali. Journal of Chemical Information and Modeling. 53(9), 1689–1699.

Jarbi, M. (2019). Pernikahan Menurut Hukum Islam. Pendidikan Agama Islam, 1, 56–68.

Kemenkes. (2010). Riset Kesehatan Dasar Indonesia 2010. Jakarta: Kemenkes.

Kemenkes. (2012). Survei Dasar Ksehatan Indonesia. Jakarta

Oktarianita, Pratiwi BA, Febriawati H, Padila, Sartika A. (2022) Tingkat Pengetahuan Dengan Sikap Remaja Terhadap Pendewasaan Usia Perkawinan. Jurnal Kesmas Asclepius.;4 (1):19–25.

Republik Indonesia. (2019). Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Riduwan. (2012). Skala Pengukuran Variabel-Variabel Penelitian. Bandung: Alfabeta.

Samnuzulsari, T., dkk. (2025). Child Marriage in Indonesia and Its Contributing Factors: A Literature Review. TEMALI.

Sugiyono. (2017). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Syifa, N. A., Noor, T., & Mustofa, T. (2022). Persepsi Masyarakat Terhadap Hukum Pernikahan Dini dan Dampaknya di Kecamatan Telukjambe Timur Karawang. Jurnal Penelitian dan Pemikiran Keislaman, 9(1), 45–55.

Tahir, M., Djun’astuti, E., & Agus. (2024). Early Marriage Prevention: Strategy to Build Legal Awareness to Create a Better Future. Jurnal Ilmiah Pengabdian Kepada Masyarakat. 9 (9). 1733-1743.

Yusuf (2020). Dinamika Batasan Usia Perkawinan di Indonesia: Kajian Psikologi Dan Hukum Islam. JIL : Journal of Islamic Law. 1(2), pp. 200–217.




DOI: http://dx.doi.org/10.29300/nuansa.v18i2.9214

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Indexing by :

_______________________________________________

UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu

Jl. Raden Fatah, Pagar Dewa Kota Bengkulu 38211
Bengkulu, Sumatra Indonesia

Tel / fax : (0736) 51276 / 0736) 51171, 51172

Email : nuansa@mail.uinfasbengkulu.ac.id

https:/ejournal.uinfasbengkulu.ac.id/index.php/nuansa/

NUANSA © 2025 by UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu is licensed under Creative Commons Attribution 4.0 International 

free web stats Nuansa's Visitors