PENERAPAN SYARIAT ISLAM DALAM LINTASAN SEJARAH DAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Abdul Gani Abdullah, Pengantar Kompilasi Hukum Islam dalam Tata Hukum Indonesia, Jakarta: Gema Insani Press,1994.
Abdul Ghafur Nashori, Peradilan Agama di Indo- nesia: Pasca UU No. 3 Tahun 2006 (Sejarah, Kedudukan, dan Kewenangan), Yogyakarta: UII Press, 2007.
Abdul Qadir bin Abdul Aziz, Murtad Karena Hukum, Klaten: Kafayeh, 2008.
Ahmad Wardi Muslich, Hukum Pidana menurut Al- Qur’an, Jakarta: Diadit Media, 2007.
Ali Ahmad al-Jurjawi, Indahnya Syariat Islam:MengungkapRahasiadanHikmah di BalikPerintah- danLarangandalam Al-Qur’an danSunnah, Ja- karta: Pustaka Al-Kautsar, 2013.
Ali Athwa, Islam atauKristenkah Agama Orang Irian?, Jakarta: Pustaka Da’i, 2004.
Amrullah Ahmad dkk., Dimensi Hukum Islam da- lam Sistem Hukum Nasional, Jakarta: Gema Insani Press, 1996.
Balai PusatStatistik, Population of Indonesian, Ja- karta: BalaiPusatStatistik, 2001.
Deliar Noer, “Syariat Islam”,REPUBLIKA, 4 Septem- ber 2000.
Harsanto Nursadi, Sistem Hukum Indonesia, Jakar- ta: Universitas Terbuka, 2009.
Hazairin, Tujuh Serangkai Hukum Islam, Jakarta:Tintamas, 1974.
Rifyal Ka’bah, “Penegakan Syariat/Hukum Islam di Indonesia”, Majalah Hukum Varia Peradilan, Tahun XXIV, No. 285, Agustus 2009.
SajutiThalib, Receptio A Contrario: Hubungan HukumAdatdenganHukum Islam, Jakarta: Bi- naAksara, 1985.
Sirajuddin M., Legislasi Hukum Islam di Indonesia, Yogyakarta: Pustaka Pelajar &STAIN Bengkulu,2008.
Topo Santoso, Membumikan Hukum Pidana Islam: Penegakan Syariat dalam Wacana dan Agenda,Jakarta : Gema Insani Press, 2003.
Yusril Ihza Mahendra, Dinamakan Tata Negara In- donesia, Jakarta: GemaInsaniPress.
Zainuddin Ali, Hukum Pidana Islam, Jakarta: Sinar Grafika, 2007.
Undang - undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ketetapan MPRS Nomor XX/MPRS/1966 Tentang Memorandum DPGR Mengenai Sum- ber Tertib Hukum Republik Indonesia dan Tata Urutan Perundang-undangan Republik Indonesia.
Ketetapan MPR RI Nomor III/MPR/2000 Tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Perundang-undangan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 ta- hun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah yang telah dirubah dengan Undang-Undang Re- publik Indonesia Nomor 32 tahun 2004 Ten- tang Pemerintahan Daerah. (pembanding).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 ta- hun 1999 Tentang PerimbanganKeuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang telah dirubah dengan Undang – Undang Republik Indonesia No- mor 33 tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pe- merintah Daerah (pembanding).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 ta- hun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Pe- rundang-undangan. (Ketiga Peraturan Perun- dang-undangan tersebut diatas hanya sebagai pembanding karena tidak berlaku lagi ).
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undan- gan.
Undang-Undang R.I Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang R.I Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Tentang Pemerintahan Daerah.Undang-Undang R.I Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang R.I Nomor 2 Tahun 2014
DOI: http://dx.doi.org/10.29300/nuansa.v10i1.640
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.







_______________________________________________
UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu
Jl. Raden Fatah, Pagar Dewa Kota Bengkulu 38211
Bengkulu, Sumatra Indonesia
Tel / fax : (0736) 51276 / 0736) 51171, 51172
Email : nuansa@mail.uinfasbengkulu.ac.id
https:/ejournal.uinfasbengkulu.ac.id/index.php/nuansa/
NUANSA © 2025 by UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu is licensed under Creative Commons Attribution 4.0 International