Urgensi Anak dan Implikasinya Terhadap Tujuan Perkawinan

Zurifah Nurdin, Agusten Agusten

Abstract


Intellect is endowed to think to manage life on earth towards a life that is prosperous, peaceful, safe and trustworthy. To continue the task as the manager of this universe, Allah swt ordered humans to marry, based on the hadith of the Prophet Muhammad, which means "humans are prohibited from being celibate". It is described that the main purpose of marriage apart from giving vent to biological desires in a lawful, good and legal way, the most afdal meaning is to get offspring, who will become successors to the caliph an fil ardh. Children who are planned and born through legal marriage will affect the behavior of the lives of both parents. Children and their parents live more regularly, healthily, cleanly and happily, because besides being fulfilled physically and spiritually in a healthy, lawful and perfect manner. A good husband and wife are those who plan for the presence of children in the family and their presence is welcomed with great joy. Children are the most beautiful gift there is an obligation which is the first mandate from the creator to be accounted for later. Thus it is concluded that the presence of children in marriage must be carefully planned and prepared, because according to Islamic legal thought the presence of children in marriage is obligatory, because maslahah mursalah.

 

Akal dianugerahkan untuk berpikir untuk mengelolah kehidupan dimuka bumi menuju kehidupan yang makmur, damai, aman serta amanah. Untuk melanjutkan tugas sebagai pengelola alam semesta ini Allah swt memerintahkan manusia untuk kawin, berdasarkan hadist Nabi Muhammad saw, yang artinya “umat manusia dilarang membujang” perintah ini sebagai penghormatan atas sifat kemanusiaan yang dianugerahkan sebagai makhluk yang paling sempurna. Di deskripsikan bahwa tujuan utama perkawinan selain melampiaskan nafsu biologis secara halal, baik dan sah, namun makna yang paling afdhol adalah mendapatkan keturunan, yang akan menjadi penerus ke khalifah an fil ardh. Anak yang direncanakan dan dilahirkan melalui perkawinan yang sah akan berpengaruh terhadap perilaku kehidupan kedua orang tuanya. Anak dan kedua orang tuanya hidup lebih teratur, sehat, bersih dan bahagia, sebab selain terpenuhi nafkah lahir dan batin secara sehat, halal dan sempurna. Pasangan suami istri yang baik adalah yang merencanakan kehadiran anak dalam keluarga dan kehadirannya pun disambut dengan penuh suka cita. Anak adalah anugerah terindah disana ada terkandung kewajiban yang merupakan amanah dari sang pencipta yang paling pertama untuk dipertanggungjawabkan nantinya. Dengan demikian disimpulkan bahwa kehadiran anak dalam perkawinan harus terencana dan persiapkan dengan seksama, sebab menurut pemikiran hukum Islam kehadiran anak dalam perkawinan hukumnya wajib, karena maslahah mursalah.


Keywords


Children, marriage, obligatory, caliph

Full Text:

PDF

References


Buku

Abdul Malik, (2006), Shahih Fiqh Sunnah,

Pustaka al-Tazkiyah, Abdul Mannan, (2000) Problematika

hadhanah dan hubungannya dengan Praktik Hukum Acara di Pengadilan Agama, dalam mimbar Hukum

Ibn Qudamah,(T.Th) al-Mughni, Juz IX Riyad: Maktabah

Ahmad Rafiq, (1998) Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers,

Khairuddin Nasution, (2013). Hukum Perkawinan di lengkapi

Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Skripsi, Tesis dan Disertasi

Zurifah Nurdin (2018) Potret sistem

perkawinan tambik anak di kab empat lawang dalam bingkai pemahaman fiqh, perundang- undangan di Indonesia dan hukum adat.

Suryani (2018) Tanggung Jawab Nafkah dan implikasinya terhadap kepemimpinan rumah tangga serta relevansinya dengan pembaharuan hukum keluarga di indonesia. Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung

Halaman Web

Santoso,( 2016, Desember)), Hakekat

Perkawinan Menurut Undang- Undang Perkawinan, Hukum Islam Dan Hukum Adat. UNISSULA Semarang YUDISIA, Vol. 7, No. 2 Diakses melalui file:///C:/Users/acer/Downloads/2 162-7368-1-SM%20(2).pdf

https://repositori.uma.ac.id/bitstr eam/123456789/649/5/131803005 _file%205.pdf https://deepublishstore.com/blog/ tujuan-pernikahan-islam/

perbandingan

Negara Muslim Yogyakarta; ACAdeMIA+TAZZAFA

Mardani, (2013), Hukum Islam: Kumpulan Peraturan tentang Hukum Islam di Indonesia, Jakarta: Kencana Prenada Media Group

Masdar Farud al-Ma’udi.(1997), Hak-Hak Reproduksi Perempuan: Dialog Fikih Pemberdayaan Bandung:, Mizan

Muhammad Abu Zahrah, (1998), al-Ahwãl al-syakhsiyah, Mesir; Dãr al-Fikr wa al-ArabῨ

Muhammad Bagir al-Habsyi, (2002) Fiqh Praktis Menurut al-Qur’an, sunnah, dan Pendapat para Ulama’. Bandung: Mizan

Muhammad ibn Ismail as San’ani, (1950). Subulul Salam, Mesir Mustafa al- bãbi al Halabi wa Awladuh

Satria Effendi M. Zein, 2010) Problematika Hukum Keluarga Islam Kontemporer: Analisis Yurisprudensi dengan Pendekatan Ushuliyah. Jakarta: Prenada media Group

Sayyid Sabiq, (T.Th) Al Fiqh Sunnah, Dar Fath li ‘alami al-‘Abiy.

Wahbah Al-Zuhailῑ, (2011) al-Fiqh al- Islamỹ wa Adilatuhu, Jil, 9. Jakarta; Gema Insani.

Yahya Harahap,(2010) Hukum Perkawinan Nasional, Medan: Zahir Trading

Zakiah Darajat, (1995) Et al, Ilmu Fiqh, Juz 2. Yogyakarta: Dana Bhakti Wakaf

Undang-Undang Kompilasi Hukum Islam




DOI: http://dx.doi.org/10.29300/nuansa.v16i1.4049

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Indexing by :

_______________________________________________

UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu

Jl. Raden Fatah, Pagar Dewa Kota Bengkulu 38211
Bengkulu, Sumatra Indonesia

Tel / fax : (0736) 51276 / 0736) 51171, 51172

Email : nuansa@mail.uinfasbengkulu.ac.id

https:/ejournal.uinfasbengkulu.ac.id/index.php/nuansa/

NUANSA © 2025 by UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu is licensed under Creative Commons Attribution 4.0 International 

free web stats Nuansa's Visitors