INSTRUMEN MULTIKULTURALISME DESA PERCONTOHAN KERUKUNAN UMAT BERAGAMA Kajian Pendahuluan Observatif Desa Rama Agung Sebagai Desa Percontohan Kerukunan Umat Beragama Di Bengkulu

Rohimin Rohimin

Abstract


Penelitian ini berupaya mengobservasi instrumen multikulturalisme desa kerukunan beragama dalam membangun dan membina kerukunan dengan lokus observasi desa Rama Agung Kecamatan  Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara, sebagai desa rintisan Percontohan kerukunan Umat Beragama Kementerian Agama (filot project). Desa ini didestinasi menjadi satu-satunya desa di Provinsi Bengkulu yang dinobatkan menjadi  Desa Terpadu Persatuan Umat Beragama tingkat nasional oleh Kementerian Agama RI yang kemudian sejak tahun anggaran 2017 Kementerian Agama dipilih dan ditunjuk sebagai desa Percontohan Kerukunan Umat Beragama (KUB) yang pada saatnya nanti bisa dijadikan sebagai desa atau perkampungan percontohan di Provinsi Bengkulu oleh kelompok masyarakat lain sebagai desa Kerukunan Umat Beragama. Berdasarkna observasi penulis, Warga Desa Rama Agung  memeluk agama yang berbeda-beda, ada yang Islam, Katolik, Protestan, Hindu, dan Budha. Namun mereka dalam kehidupan bersama bersepakat memelihara kerukunan, dan hidup damai berdampingan dalam keragaman. Desa Rama Agung merupakan desa yang dihuni oleh anggota masyarakat dengan latar belakang agama, etnis dan budaya yang beragam. Sembilan Instrumen multikulturalisme yang diobservasi, yaitu prinsip persamaan, prinsip kebebasan, prinsip persatuan dan persaudaraan, prinsip perdamaian, prinsip musyawarah, prinsip keadilan, prinsip kepemimpinan, prinsip tolong menolong dan membela, dan prinsip pertahanan dijadikan sebagai prinsip kehidupan bersama. Instrumen multikulturalisme ini ditransformasikan sebagai rekayasa kearifan lokal dalam berbagai elemen kehidupan bersama.

Keywords


Instrumen multikulturalisme, observatif, desa kerukunan, dan beragama

Full Text:

PDF

References


Ahmad Sukardja, Piagam Madinah Dan Undang-Undang Dasar 1945, Kajian Perbandingan Tentang dasar Hidup Bersama Dalam Masyarakat Yng Majemuk, UI-Press, Jakarta, 1995.

Alef Theria, dkk, (ed), Harmoni Kehidupan Beragama: Problem, Praktik, & Pendidikan, Proceding Konfrensi Regional/ International Association For The History Of Religions, Yogyakarta dan Semarang, Indonesia, 27 September – 03 Oktober 2004, Oasis Publisher, Yogyakarta-Indonesia, 2005.

Alo Liliweri, Dsar-Dasar Komunikasi Antarbudaya, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2004.

Ahmad Yani Anshori, Tafsir Negara Islam Dalam Dialog Kebangsaan Di Indonesia,Yogyakarta: UIN Sunan Kalijaga, 2008.

Ahsanul Khalikin, Akmal Salim Ruhana, Bashori A.Hakim, M.Yusuf Asyry, Masyarakat Membangun Harmoni: Resolusi Konflik Dan Bina Damai EtnorelijiusDi Indonesia , Jakarta: Kementerian Agama RI, 2013.

Ainur Rofiq, Tafsir Resolusi Konflik Model Manajemen Interaksi Dan DeradikalisasiBeragama Perspektif Al-Quran dan Piagam Madinah , Malang: UIN MalikiPress, 2011.

Haidlar Ali Ahmad, Resolusi Konflik Keagamaan Di Ambon , Jakarta: KementrianAgama RI, 2014.Hugh Miall, Oliver Ramsbotham, Tom Woodhouse, Resolusi Damai KonflikKontemporer , Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2002.

M. Ainul Yaqin, Pendidikan Multikultural, Cross-Cultural Understanding Untuk Demokrasi Dan Keadilan, Pilar Media, Yogyakarta, 2005

Ma,ruf Amin, Harmoni Dalam Keragaman, Dinamika Relasi Agama-Negara, Dewan Pertimbangan Presiden Bidang Hubungan Antar Agama, Jakarta, 2011.

Muhammad Galib M, Ahl Al-Kitab, Makna Dan Cakupannya, Paramadina, Jakarta, 1998.

Munawwir Sjadzali, Islam Dan Tata Negara, Ajaran, Sejarah Dan Pemikiran, UI-Press, Jakarta, 1990,

Syahrin Harahap, Teologi Kerukunan, Prenada, Jakarta, 2011.

Suyuthi Pulungan, Prinsip-Prinsip Pemerintahan Dalam Piagam Madinah Ditinjau Dari Pandangan Al-Quran, Raja Grafindo Persada Jakarta, Jakarta, 1994.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 Jurnal Pendidikan "EDUKASIA MULTIKULTURA"