Tradisi Pembagian Waris Masyarakat Desa Semundam Kecamatan Ipun Kabupaten Muko Muko Perspektif ‘Urf

Andrea Alamsyah

Abstract


Ada dua hal persoalan yang akan dikaji dalam penelitian ini, yaitu: (1). Bagaimana Proses pembagian harta waris masyarakat Desa Semundam kecamatan Ipuh kabupaten Mukomuko Perspektif urf ? (2). Bagaimana Tradisi pembagian harta waris masyarakat Desa Semundam Kecamatan Ipuh Kabupaten Mukomuko Perspektif urf? Adapun tujuan penelitian yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah: (1). Untuk mengetahui Proses  pembagian harta waris masyarakat Desa Semundam Kecamatan Ipuh Kabupaten Mukomuko Perspektif urf  (2).  Untuk mengetahui Tradisi pembagian harta waris masyarakat Desa Semundam Kecamatan Ipuh Kabupaten Mukomuko Perspektif urf, Jenis penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif Deskriptif.  Hasil penelitian ini mengungkapkan bahwa (1). Proses Pembagian harta waris pihak perempuan yang mendapat harta waris  70% dan laki-laki hanya 30%. (2).  Tradisi Pembagian harta waris masyarakat Desa Semundam Kecamatan Ipuh Kabupaten Mukomuko Perspektif urf  Hasil tinjauan ‘Urf menurut syarat dan macamnya, Tradisi Pembagian harta waris Masyarakat Desa Semundam menggunakan prinsip taawun (tolong menolong) maka muncul kemaslahatan yang baik dan manjamin kesejahteraan bagi perempuan selaku yang melahirkan generasi berikutnya serta laki-laki yang bertanggungjawab dan bekerja keras, namun hal ini juga bisa menimbulkan konflik terhadap pihak laki-laki yang mana seharusnya mereka mendapat 2:1 atau lebih banyak dari perempuan baik alasan beban tanggungan maupun syara’. Urf (Adat kebiasaan) jika memiliki nilai kemaslahatan, diakui dan diterima oleh masyarakat, berdasarkan musyawarah serta berlaku sejak lama tentu hal ini tradisi Pembagian Harta Waris Masyarakat Desa Semundam Kecamatan Ipuh kabupaten Mukomuko diperbolehkan.


Keywords


Tradisi, Waris, ‘UrfTradisi, Waris, ‘Urf

Full Text:

PDF

References


Afandi, Ali. Hukum Waris Hukum Keluarga Hukum Pembuktian. Jakarta: PT. Rineka Cipta. 1997.

Ash Shiddieqy, Teungku Muhammad Hasbi. Fiqh Mawaris. Semarang: PT. Pustaka Rizki Putra. 1997.

Ash-Shiddieqy,Teungku Muhammad Hasbi, Fiqh Mawaris, Semarang: PT Pustaka Rizki Putra, 2001.

Ash-Shobuni, Muhammad, Ilmu Hukum Waris Menurut Ajaran Islam.

Athoilah, Fiqih Waris metode pembagian Waris Praktis, Bandung: Yrama Widya,2013.

Azhar Basyir, Ahmad, Masalah Kedudukan Anak Laki-Laki dan Perempuan dalam Hukum Kewarisan Islam, Yogyakarta: Perpustakaan Fakultas Hukum UII, 1988.

Az-Zuhaili, Wahbah, Terjemahan Fiqh Islam Wa Adillatuhu Jilid 10, (Jakarta: Gema Insani, 2011.

Djazuli, Nurol Aen, Ushul Fiqh Metodologi Hukum Islam, Cet ke-I, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2000.

Dahlan, Abd. Rahman, Ushul Fiqh, Jakarta: Sinar Grafika Offset, 2010.

Dahlan, Abd.Rahman, Ushul Fiqh, Jakarta: Amzah,2010.

Djalil, Basiq, Ilmu Ushul Fiqh (satu dan dua), Jakarta: Prenada Media Group, 2010.

Djadfar, Idris dan Yahya, Taufik, Kompilasi Hukum Kewarisan Islam, Jakarta: Pustaka Jaya, 1995,

Effendi,Satria Zein Muhammad, Ushul Fiqh, Jakarta: Kencana, 2017.

Ellyn, Dwi, Pemahaman Seputar Hukum Waris Adat di Indonesia, Surabaya: Penerbit: Pustaka Progressif, 1997

Firdaweri, fiqh mawaris, Fakultas Syariah UIN Raden Intan Lampung Bandar Lampung,2018.

Ghozali Ihsan, Ahmad, Kiadah-kaidah Hukum Islam, Semarang: Basscom Multimedia Grafika, 2015

Hadikusuma, Hilman, Hukum Waris Adat, Alumni, Bandung, 2015,.

Hadikusuma, Hilman, Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia Edisi revisi, Bandung, Mandar Maju, 2014.

Harisuddin, M. Noor, ‘Urf Sebagai Sumber Hukum Islam Fiqh Nusantara, Vol. 20, Jember, 2016.

Hadikusuma, Hilman, Hukum Waris Adat, Bandung: PT Citra Aditiya Bakti, 2003.

Hazairin, Kewarisan Bilateral Menurut Qur’an dan Hadist ( Jakarta, Timtamas Indonesia, 1961

Haroen, Nasrun, Ushul Fiqh, Jakarta: Logos Publishing House, 1996.

Hasan, M. Ali, Hukum Warisan Dalam Islam, Jakarta: PT Bulan

Bintang, 1996.

Hasan,M.Ali, Hukum Warisan Dalam Islam, Jakarta: Bulan Bintang,1973.

Hassan, A, Al-Fara’id Ilmu Pembagian Waris, Surabaya: Penerbit: Pustaka Progressif, 1988.

Habiburrahman, Rekontruksi Hukum Kewarisan Islam di Indonesia,

Jakarta, Kencana 2001.

Habiburrahman. Rekonstruksi Hukum Kewarisan Islam di Indonesia. Jakarta : Kementerian Agama RI, 2011.

Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi vol.17 No.2 Tahun 2017.

Khallaf, AbdulWahhab, Kaidah-Kaidah Hukum Islam Ilmu Ushulul Fiqh, Jakarta: PT Raja Grafindo, 2000.

Khallaf, Abdul Wahhab, Kaidah-Kaidah Hukum Islam Ilmu Ushul Fiqh, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2002.

Muhammad, Abu Zuhrah, Hukum Waris Menurut Imam Ja’far Shadiq, Jakarta:PT Lantera Basritama, 2001.

M, Hajar, Hukum Kewarisan Islam, Alaf Riau 2007

Pide, A. Suriyaman Mustari, Hukum Adat Dahulu, Kini, dan Akan Datang, (Jakarta: Preanada Media Group, 2014)

Parman, Ali, Kewarisan dalam Al-Qur’an, (Jakarta: Grafindo Persada, 1995

Ridwan, Halim, A. Hukum Adat dalam Tanya Jawab (Jakarta: Ghalia Indonesia,1985)

Rahman, Facthur, Ilmu Waris, Bandung: Al-Ma’arif, 1971.

Rahman, Dahlan, Abdul, Ushul Fiqh, Jakarta: Amzah, 2014

Perangin,Effendi, Hukum Waris,jakarta:rajawali pers, 2008.

Syarifudin,Amir, Hukum Kewarisan Islam, Jakarta: Kencana, 2004.

Spratman,H.Eman, Hukum Waris Indonesia Dalam Perspektif Islam, Adat Dan BW, bandung:PT rafika aditama,2011.

Syamilah, Maktabah, Musnah Ahmad, Jus 1, Hadis no. 329.

Soekanto, Soerjono, Hukum Adat Indonesia (Jakarta Rajawali Pers, 2015

Soepomo, R, Bab-Bab tentang Hukum Adat, (Jakarta: Raja Grafindo

persada, 2001

Sopyan, Yayan, Pengatar Metode Penelitian (UIN Jakarta,2010),

Suwondo, Nani, Kedudukan Wanita Indonesia dalam Hukum dan Masyarakat, (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1981)

Sulastri, Dewi, Pengantar Hukum Adat, (Bandung: CV Pustaka Setia,




DOI: http://dx.doi.org/10.29300/mua.v2i2.5133

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Indexed by :

_______________________________________________

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Disclaimer: MU'ASYARAH articles published by Faculty of Syariah UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu have been previewed and authenticated by the Authors before publication. The Journal, Editor and the editorial board are not entitled or liable to either justify or responsible for inaccurate and misleading data if any. It is the sole responsibility of the Author concerned. Read our Plagiarism Policy and use of this site signifies your agreement to the Terms of Use.

_______________________________________________

UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu

Jl. Raden Fatah, Pagar Dewa Kota Bengkulu 38211
Bengkulu, Sumatra Indonesia

Tel / fax : (0736) 51276 / 0736) 51171, 51172

Email : muasyarah@mail.uinfasbengkulu.ac.id