Problematika Dan Solusi Pelaksanaan Undang Undang No. 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan Dan Perma Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Dispensasi Kawin

Dalih Effendy

Abstract


Dispensasi merupakan suatu bentuk keringanan yang diberikan atas suatu larangan yang diatur dalam   undang-undang.  Usia  minimal  melangsungkan  perkawinan  di  Indonesia  semula  tercantum  dalam  ketentuan Pasal 7 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan) “Perkawinan diizinkan jika pria sudah berusia 19 tahun dan wanita 16 tahun”, Ketentuan  usia  minimal  dianggap  mencerminkan  diksriminasi  khusus  bagi  kaum  perempuan  serta berpotensi  melanggar  hak  konstitusional  anak  perempuan  dengan  terjadinya  perkawinan  bawah umur karena batas usia minimal perempuan lebih rendah sehingga ketentuan tersebut menjadi suatu ketentuan yang dianggap melegalkan perkawinan anak dibandingkan pria belum lagi diketahui bahwa antara hukum positif yang berlaku di Indonesia makna dewasa antara aturan satu dengan pengaturan yang  lainnya  tidak  sejalan,  seperti  halnya  batasan  usia  mininimal  perkawinan  terhadap  perempuan yang  jelas-jelas  telah  bertentangan  dengan UU  Perlindungan  Anak  yang  menetapkan  bahwa  anak adalah seorang yang belum berusia 18 tahun. Dengan menggunakan pendekatan yuridis normative produk hukum dari perkara permohonan dispensasi kawin adalah berupa penetapan, yang berisi tentang diberikannya permohonan dispensasi kepada anak pemohon untuk menikah dengan calonnya. Oleh Pegawai Pencatat Nikah pada KUA setempat melakukan pencatatan perkawinan tersebut atas dasar penetapan dari pengadilan agama yang telah diperolehnya. Mahkamah Agung mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019, khusus merespon bagaimana pengadilan memberi keadilan dalam penanganan perkara permohonan dispensasi kawin demi untuk memberi perlindungan bagi anak. Hasil penelitian menemukan penentuan batas usia perkawinan tidak bertentangan dengan syariat Islam. Ukuran usia perkawinan ditentukan berdasarkan ‘urf yang berlaku di tengah masyarakat dengan mempertimbangkan berbagai kemajuan, seperti kemajuan di bidang ekonomi, pendidikan, sosial, budaya, kesehatan, dan kemajuan lainnya yang tidak bertentangan dengan syariat Islam.


Keywords


Dispensasi Kawin, UU No. 16 Tahun 2019, Perma No. 5 Tahun 2019

Full Text:

PDF

References


Bahroni, Achmad, Ariella Gitta Sari, Satriyani Cahyo Widayati, and Hery Sulistyo, ‘Dispensasi Kawin Dalam Tinjauan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Juncto Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak’, Transparansi Hukum, 2.2 (2019)

Damanik, Amsari, ‘Implikasi Pembatasan Usia Perkawinan Terhadap Dispensasi Kawin’, Datin Law Jurnal, 4.1 (2023)

Fadhli, Ashabul, and Arifki Budia Warman, ‘‘Alasan Khawatir’Pada Penetapan Hukum Dispensasi Kawin Di Pengadilan Agama Batusangkar’, Islamic Studies, 54.1 (2016), pp. 95–121

Fauzi, Mohammad Yasir, ‘Pergeseran Paradigma Pembatasan Usia Perkawinan Dan Penerapannya Dalam Penyelesaian Perkara Dispensasi Kawin’, El-Izdiwaj: Indonesian Journal of Civil and Islamic Family Law, 3.1 (2022), pp. 33–49

Al Hasan, Fahadil Amin, and Deni Kamaluddin Yusup, ‘Dispensasi Kawin Dalam Sistem Hukum Indonesia: Menjamin Kepentingan Terbaik Anak Melalui Putusan Hakim’, Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 14.1 (2021), pp. 86–98

Ilma, Mughniatul, ‘Regulasi Dispensasi Dalam Penguatan Aturan Batas Usia Kawin Bagi Anak Pasca Lahirnya UU No. 16 Tahun 2019’, AL-MANHAJ: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam, 2.2 (2020), pp. 133–66

Judiasih, Sonny Dewi, Susilowati Suparto Dajaan, and Bambang Daru Nugroho, ‘Kontradiksi Antara Dispensasi Kawin Dengan Upaya Meminimalisir Perkawinan Bawah Umur Di Indonesia’, ACTA DIURNAL Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, 3.2 (2020), pp. 203–22

Lubis, Lisman, ‘Dispensasi Kawin Jelang Dua Tahun Pasca Perubahan Undang-Undang Perkawinan’, Law Jurnal, 2.1 (2021), pp. 1–9

Prabawati, Tiara Dewi, and Emmilia Rusdiana, ‘Kajian Yuridis Mengenai Alasan Pengajuan Dispensasi Kawin Dikaitkan Dengan Asas-Asas Perlindungan Anak’, Novum: Jurnal Hukum, 6.3 (2019), pp. 1–10

Safira, Levana, Sonny Dewi Judiasih, and Deviana Yuanitasari, ‘Perlindungan Hukum Terhadap Anak Yang Melakukan Perkawinan Bawah Umur Tanpa Dispensasi Kawin Dari Pengadilan’, ACTA DIURNAL Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, 4.2 (2021), pp. 210–25

Sebyar, Muhamad Hasan, ‘Faktor-Faktor Penyebab Permohonan Dispensasi Kawin Di Pengadilan Agama Panyabungan’, Journal of Indonesian Comparative of Syari’ah Law, 5.1 (2022)

Yunus, Sri Rahmawaty, and Ahmad Faisal, ‘Analisis Penetapan Dispensasi Kawin Dalam Perspektif Undang-Undang Perlindungan Anak (Studi Kasus Di Pengadilan Agama Limboto Tahun 2015-2016)’, Jurnal Ilmiah AL-Jauhari: Jurnal Studi Islam Dan Interdisipliner, 3.2 (2018), pp. 86–102




DOI: http://dx.doi.org/10.29300/mua.v2i1.5111

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Indexed by :

_______________________________________________

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Disclaimer: MU'ASYARAH articles published by Faculty of Syariah UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu have been previewed and authenticated by the Authors before publication. The Journal, Editor and the editorial board are not entitled or liable to either justify or responsible for inaccurate and misleading data if any. It is the sole responsibility of the Author concerned. Read our Plagiarism Policy and use of this site signifies your agreement to the Terms of Use.

_______________________________________________

UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu

Jl. Raden Fatah, Pagar Dewa Kota Bengkulu 38211
Bengkulu, Sumatra Indonesia

Tel / fax : (0736) 51276 / 0736) 51171, 51172

Email : muasyarah@mail.uinfasbengkulu.ac.id