Pelangka Padang Pada Pernikahan Di Desa Sri Kuncoro Kecamatan Pondok Kelapa Kabupaten Bengkulu Tengah Perspektif ‘Urf
Abstract
Tujuan dari penelitian ini pertama, untuk mengetahui bagaimana masyarakat Desa Sri Kuncoro, Kecamatan Pondok Kelapa, Kabupaten Bengkulu melakukan tradisi membayar padang langka. Kedua, belajar dari sudut pandang “Urf” bagaimana masyarakat Desa Sri Kuncoro di Kecamatan Pondok Kelapa, Kabupaten Bengkulu Tengah, melakukan prosesi adat untuk membayar padang langka tersebut. Metode yang digunakan adalah pendekatan lapangan dengan pendekatan norma sosial. Kesimpulan dari penelitian ini adalah: Pertama, tradisi membayar padang langka yang dilakukan oleh masyarakat desa Sri Kuncoro adalah dengan membayar sejumlah uang kepada lembaga adat yang ada di desa tersebut sebagai simbol penghormatan dari pihak mempelai pria. Di luar desa Sri Kuncoro. Dasar hukumnya adalah Peraturan Kepala Desa Nomor 1 Tahun 2022 tentang Peraturan Desa dan Adat Istiadat Desa Sri Kuncoro. Pengantin pria akan melakukannya langsung sesuai adat desa setempat. Waktu pembayaran uang adalah sebelum penandatanganan akad nikah, yaitu pada saat pesta perkawinan. Dampaknya, jika tidak membayar, Anda dianggap sebagai pendatang yang tidak menghargai adat istiadat dan tidak mendapat perhatian sosial di masyarakat. Pernikahan akan ditunda sampai pengantin pria membayar uang tradisional Padang yang langka. Keistimewaan uang adat Langka Padang adalah melambangkan rasa hormat terhadap pendatang baru (laki-laki) yang akan mengawini gadis desa Sri Kuncoro. Hal ini merupakan simbol penerimaan masyarakat terhadap seorang pria yang menikah dengan warga Desa Sri Kuncoro. Kedua, hukum adat Pangkalan Padang dimasukkan ke dalam “urf Shahih” karena maksud dan tujuan didirikannya Rangka Padang adalah sebagai simbol penghormatan terhadap pendatang dan penerimaan laki-laki pendatang oleh masyarakat desa. Tujuannya agar keputusannya tidak bertentangan dengan hukum Islam dan hukum nasional yang ada di Indonesia.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Abidin, Slamet dan Aminuddin. 1999. Fiqh Munakahat 1. Bandung: Pustaka Setia,
Abdullah, Ilham. 2018. Kado untuk Mempelai Membentuk Keluarga Sakinah, Mawaddah, Warahmah. Yogyakarta: Absolut.
Ahmad Muhajir. 2017. “Pandangan Tokoh Masyarakat Terhadap Pelaksanaan Tradisi Doi’ Panai’ Dalam Pernikahan Adat Suku Makassar Perspektif Mashlahah al-Mursalah (Studi di Desa Salenrang Kecamatan Bontoa Kabupaten Maros. Skripsi, (Malang: Universitas Negeri Malang.
Ayu, Rafiqah. 2010. “Makna Mahar (Jeulamee) dalam Penghargaan Keluarga Istri pada Sistem perkawinan suku aceh. skripsi, Medan: Universitas Negeri Sumatera Utara Medan.
Az-Zuhaili, Wahbah. 2010. Fiqih Islam Wa Adillatuhu Jilid 9. Jakarta:Gema Insani.
Ash-Shan’ani, Muhammad bin Ismail Al-Amir. Subulus Salam Syarah Bulughul Maram, diterjemahkan oleh Muhammad Isnan dkk. 2010. Jakarta : Darus Sunnah.
Aini, Khoirul. Peranan Tokoh Masyarakat Dalam Penerapan Etika Islam Di Era Digitalisme (Studi Kasus Di Desa Pangarungan Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan) Cybernetics: Journal Educational Research and Social Studies Volume 2, Nomor 4, Oktober 2021.
Abu Hafsh Usamah bin Kamal bin ‘Abdir Razzaq. 2006. Panduan Lengkap Nikah dari A sampai Z, diterjemahkan dari ‘Isyratun Nisâ’ Minal Alif Ilal Yâ’, terj. Ahmad Saikhu Bogor : Pustaka Ibnu Katsir.
Bakar, Imam Taqiyuddin Abu bin Muhammad Alhusaini. 2017. Kifayatul Akhyar Kelengkapan Orang Shaleh). Surabaya : Bina Utama.
Bugin, Burhan. 2019. Penelitian Kualitatif. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Basyarahil, Abdul Aziz.2004. Salim Tuntunan Pernikahan dan Perkawinan, Yogyakarta : Gema Insani.
Basyarahil, Abdul Aziz Salim. 2019. Tuntunan Pernikahan dan Perkawinan, Yogyakarta : Gema Insani .
Himpunan Peraturan Perundang-Undangan yang Berkaitan dengan Kompilasi Hukum Islam dengan Pengertian dalam Pembahasannya. - Jakarta : Mahkamah Agung RI, 2011.
Haritsudin, Nor. ‘Urf Sebagai Sumber Hukum Islam (Fiqh) Nsantara. Jurnal Al-Fikr No. 1.20/2017.
Idhami, Dahlan. 2020. Karakteristik Hukum Islam. Cet. I. Surabaya: Al-Ikhlas.
Karim, Khamil Abd. 2018. al-Judhur al-Tarikhiyah li As-Shari’ah al-Islamiyah. Terj Kamran Asad, (Yogyakarta: LkiS).
Lestari, Sri Puji. 2020. “Tinjauan ‘Urf Terhadap Praktik Ngelangkahi Di Desa Bawu Batealit Jepara, Jurnal, Jepara: Universitas Islam Nahdlatul Ulama Jepara.
Marhumah dan Alfatih Suryadilaga. 2017. Keluarga Mawaddah wa Rahmah dalam Bingkai Sunnah Nabi. (Yogyakarta: PSW IAIN Sunan Kalijaga,
Muqaddas, Abdul Jalil. 2005. “Jujuran dalam Perkawinan Adat Banjar Ditinjau dari Perspektif Hukum Islam”). Skripsi, (Malang : Universitas Islam Negeri Malang, 2005).
Musyafah, Aisyah Ayu. Perkawinan Dalam Perspektif Filosofis Hukum Islam, Jurnal Credipo Volume 02 No.02. 2020.
Nasution, Khoiruddin. 201. Hukum Perdata Islam di Indonesia dan Perbandingan Hukum Perkawinann Islam di Dunia Muslim. Jakarta : Academia.
Raco J.R. 2019. Metode Penelitian Kualitatif. Jakarta : Gramedia Widiasarana Indonesia.
Sugiono. 2017. Metode Penelitian Kuantitatif, kualitatif, dan R&D. Bandung : Alfabeta.
Syarifudin, Amir. 2017. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana Prenada Media Group
Syaebani, Beni Ahmad. 200. Perkawinan dalam Hukum Islam dan Undang-undang. Bandung : Pustaka Setia.
Waluyo, Bambang. 2018. Penelitian Hukum Dalam Praktek. Jakarta : Sinar Grafika
Wibisana, Wahyu. Pernikahan Dalam Islam, Jurnal Pendidikan Agama Islam-Ta’lim Volume 14 No. 2.
DOI: http://dx.doi.org/10.29300/mua.v2i1.5074
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Indexed by :





_______________________________________________
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Disclaimer: MU'ASYARAH articles published by Faculty of Syariah UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu have been previewed and authenticated by the Authors before publication. The Journal, Editor and the editorial board are not entitled or liable to either justify or responsible for inaccurate and misleading data if any. It is the sole responsibility of the Author concerned. Read our Plagiarism Policy and use of this site signifies your agreement to the Terms of Use.
_______________________________________________
UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu
Jl. Raden Fatah, Pagar Dewa Kota Bengkulu 38211
Bengkulu, Sumatra Indonesia
Tel / fax : (0736) 51276 / 0736) 51171, 51172
Email : muasyarah@mail.uinfasbengkulu.ac.id