Telaah Mubadalah Tentang Poligami di Era Digital
Abstract
Monogami adalah asas yang terkandung dalam Undang-Undang 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan di Indonesia, yaitu laki-laki hanya memiliki istri satu, hal ini seirama dengan prinsip mubadahlah agar dapat berbuat adil. Realitanya, upaya pemerintah dalam meminimalisir angka perceraian yang disebabkan oleh poligami dengan cara mewujudkan e-KTP fenomena poligami masih marak kita saksikan. Pertanyaannya adalah, bagaimana telaah mubadalah terhadap poligami pada era digital di Indonesia? Penelitian ini bertujuan untuk menelaah fenomena pologami dalam kacamata mubadalah untuk mewujudkan keadilan. Penelitian ini merupakan jenis penelitian kualitatif dalam bentuk liberary seseach yaitu mengkaji tentang fenomena poligami pada era rad an pasca diwujudkannya e-KTP, yang kemudian telaah dengan teori mubadalah untuk mewujudkan keadilan. Dalam konteks digital, fenomena poligami sebenarnya telah terstruktur, yaitu orang kerap melakukan poligami secara resmi yaitu terdaftar di pegawai pencatat nikah, sedangkan markanya poligami yang terjadi pada era digital ini adalah penipuan ijin nikah pada istri pertama, sehingga akan menimbulkan konflik hingga pada ranah perceraian akibat terkhianati. Dalam telaah mubadalah bahwa fenomena poligami ini bertentangan dengan prinsip-prinsip mubadalah, yaitu rahmah dan akhlakul karimah, yaitu suami tidak memiliki rasa sayang pada istrinya hingga melakukan penipuan surat ijin poligami, dan perilaku penipuan seperti ini adalah bentuk dari suami yang tidak bertanggungjwab dan tidak memiliki akhlakul karimah.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Abdul Mustaqim, Paradigma Tafsir Feminis, Yogyakarta: Logung Pustaka, 2008
‘Abd al-Nasr Taufiq al-‘Athar, Ta’adud al-Zaujah nin Nawahi al-Diniyyah wa al-Ijtimaiyyah wa al-Qanuniyyah, (Qohirah: al-Syarikah al-Mishriyyah li al-Thalabah wa al-Nasyr, 1972
Abdurrahman, Kompilasi Hukum Islam, Jakarta: Akademika Pressindo, 2007
Abdul Rahman Ghazali, Fikh Munakahat, Jakarta: Kencana, 2003
Ahmad Azhar Basyir, Hukum Perkawinan Islam, Yogyakarta: Gajah Mada University Press, 1987
Asgar Ali Engineer, Pembebasan Perempuan, Yogyakarta: LKiS, 2007
Adinugraha, Hendri Hermawan, Asep Suraya Maulana, and Mila Sartika. "Kewenangan dan kedudukan perempuan dalam perspektif gender: suatu analisis tinjauan historis." Marwah: Jurnal Perempuan, Agama Dan Jender 17.1 (2018): 42-62.
Beni Ahmad Saebani, Fiqh Munakahat, Bandung: Pustaka Setia, 2009), h. 151
Daminikus Rato, Hukum Perkawinan dan Waris Adat di Indonesia, Yogyakarta: LaksBang PRESSindo, 2015
Dedi Supriyadi dan Mustofa, Perbandingan Hukum Perkawinan di Dunia Islam, Bandung: Pustaka Al-Fikriis, 2009
Depertemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 1988
Huzaimah Tahido Yanggo, Fikih Perempuan Kontemporer, Bogor: Ghalia Indonesia, 2010
Hermanto, Agus. "Teori gender dalam mewujudkan kesetaraan: menggagas fikih baru." Ahkam: Jurnal Hukum Islam 5.2 (2017): 209-232.
.............., and Rohmi Yuhani’ah. "Fikih Digital." (2023).
Hana, Muhamad Yusrul. "Kedudukan perempuan dalam Islam." FIHROS: Jurnal Sejarah Dan Budaya 6.1 (2022): 1-9.
Kodir, Faqihuddin Abdul. Qira’ah Mubadalah. IRCiSoD, 2019.
Kodir, Faqihuddin Abdul. "Mafhum Mubadalah: Ikhtiar Memahami Qur’an dan Hadits untuk meneguhkan Keadilan Resiprokal Islam dalam Isu-isu Gender." Jurnal Islam Indonesia 6.02 (2016).
MA. Tihami dan Sohari Sahrani, Fikih Munakahat, Jakarta: Rajawali Press, 2010
Mahmud Syaltut, Islam Akidah dan Syari’ah, Cet. Ke-III, Mesir: Dar al-Qolam, 1966
Mahkamah Agung RI, 2008, Buku II Edisi 2007, tentang Pedoman Teknis administrasi dan Teknis Pengadilan Agama
Muhammad Ali al-Shabuni, Tafsir Ayat al-Ahkam, jilid ke-1, Bairut: Dar al-Fikr, tt.
Muhammad al-Bahy, al-Islam wa Tijah al-Mar’ah al-Muashirah, Mesir: Maktabah Wahbah, 1978
Miftahuddin, Abdul Hafidz. "Izin Istri Sebagai Syarat Kewenangan Poligami Perspektif Sosial-Historis." Jurnal Pikir 2.2 (2016): 180-193. Miftahuddin, Abdul Hafidz. "Izin Istri Sebagai Syarat Kewenangan Poligami Perspektif Sosial-Historis." JURNAL PIKIR 2.2 (2016): 180-193.
Marisa, Putri. Reinterpetasi Makna Dan Praktik Poligami Di Indonesia. Diss. UIN Raden Intan Lampung, 2022.
M. Anshary MK, Hukum Perkawinan di Indonesia, Jakarta: Pustaka Pelajar, 2010
M. Quraish Shihab, Tafsir al-Misbah, cet. Ke-I, jilid ke-II, Ciputat: Lentera Hati, 2000
Nur Jannah Ismail, Perempuan dalam Pasungan Bias Laki-Laki dalam Penafsiran, Yogyakarta: LKiS, 1999
Nurjanah, Siti, and Iffatin Nur. "Gender Fiqh: The Mobilization Of Genderresponsive Movements On Social Media." Ijtihad: Jurnal Wacana Hukum Islam Dan Kemanusiaan 22.1 (2022): 1-18.
Nurjanah, Siti, et al. "Al-Mubâdalah fî Mafhûmi Fiqhi al-Mar‛ ah al-Mu’âshirah bî Indûnîsiyâ." Al-Ihkam: Jurnal Hukum & Pranata Sosial 17.1 (2022): 189-215.
Pius A. Partanto dan M. Dahlan al-Barry, Kamus Ilmuah Populer, Surabaya: ARKOLA, 1947
Pramudibyanto, Hascaryo. "Peran Literatur dalam Menumbuhkan Sikap Preventif Perempuan terhadap Femisida." Anuva: Jurnal Kajian Budaya, Perpustakaan, dan Informasi 7.1 (2023): 29-43.
Qodir, F. A. "Qira’ah Mubadalah: Tafsir Progresif untuk Keadilan Gender dalam Islam." Yogyakarta: IRCiSoD (2019).Syafii, Imam. "Mempertanyakan Legalitas Poligami." Jurnal Ilmiah Ar-Risalah: Media Ke-Islaman, Pendidikan dan Hukum Islam 19.2 (2021): 268-282.
Rahmat Hakim, Hukum Perkawinan Islam, Bandung: Pustaka Setia, 2000
Ratna Bantara Munti, Posisi Perempuan dalam Hukum Islam di Indonesia, Yogyakarta: LKiS, 2005
Santoso, Lukman Budi. "EKSISTENSI PERAN PEREMPUAN SEBAGAI KEPALA KELUARAGA (Telaah terhadap Counter Legal Draf-Kompilasi Hukum Islm dan Werdiningsih, Wilis. "Penerapan Konsep Mubadalah Dalam Pola Pengasuhan Anak." IJouGS: Indonesian Journal of Gender Studies 1.1 (2020).
Syaikh Hasan Ayyub, Fikih Keluarga, Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2001
Syafiq Hasyim, Hal-Hal yang Tak Terpikirkan tentang Isu-Isu Keperempuanan dalam Islam, Bandung: IKAPI, 2001
Septiyarini, Dwi, and Resky Nanda Pranaka. "Implementasi Program Dan Pemanfaatan E-Ktp Yang Terintegrasi Di Kabupaten Sambas." Publikauma: Jurnal Administrasi Publik Universitas Medan Area 7.1 (2019): 30-42.
Undang-Undang Perkawinan Tahun 1974, Bandung: Fermana, 2007
Yunahar Ilyas, Feminisme dalam Kajian Tafsir al-Qur’an Klasik dan Kontemporer, Yokyakarta: Pustaka Pelajar, 1997
DOI: http://dx.doi.org/10.29300/mua.v2i2.5073
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Indexed by :





_______________________________________________
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Disclaimer: MU'ASYARAH articles published by Faculty of Syariah UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu have been previewed and authenticated by the Authors before publication. The Journal, Editor and the editorial board are not entitled or liable to either justify or responsible for inaccurate and misleading data if any. It is the sole responsibility of the Author concerned. Read our Plagiarism Policy and use of this site signifies your agreement to the Terms of Use.
_______________________________________________
UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu
Jl. Raden Fatah, Pagar Dewa Kota Bengkulu 38211
Bengkulu, Sumatra Indonesia
Tel / fax : (0736) 51276 / 0736) 51171, 51172
Email : muasyarah@mail.uinfasbengkulu.ac.id