Pernikahan dan Kehamilan di Luar Nikah Perspektif Hukum Dan Fiqih

Burhanudin Burhanudin

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis pernikahan dan kehamilan di luar nikah dari dua sudut pandang utama, yaitu hukum dan fiqih (hukum Islam). Fenomena pernikahan dan kehamilan di luar nikah telah menjadi isu yang kompleks dan kontroversial dalam masyarakat modern. Studi ini akan menguraikan pandangan hukum dan fiqih terkait masalah ini dan mengidentifikasi persamaan, perbedaan, serta dampaknya dalam konteks hukum dan agama. Penelitian ini didasarkan pada metode penelitian kepustakaan, yang melibatkan analisis terhadap berbagai sumber literatur, seperti buku, artikel, fatwa, dan dokumen hukum yang relevan. Analisis ini mencakup pemahaman terhadap perspektif hukum positif dan hukum Islam terkait pernikahan di luar nikah, serta konsekuensi hukum dan agama yang mungkin timbul akibatnya. Selain itu, penelitian ini akan mengevaluasi pandangan masyarakat terhadap pernikahan dan kehamilan di luar nikah, serta bagaimana pandangan ini memengaruhi tindakan dan kebijakan sosial. Hasil dari penelitian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang pernikahan dan kehamilan di luar nikah dari perspektif hukum dan fiqih, serta memberikan wawasan yang berguna dalam mengatasi konflik yang mungkin muncul antara hukum positif dan nilai-nilai agama. Penelitian ini juga dapat memberikan kontribusi dalam mengembangkan kebijakan sosial yang lebih inklusif dan berkelanjutan terkait masalah ini, dengan memperhatikan aspek-aspek hukum dan agama yang relevan.


Keywords


Pernikahan, Kehamilan di Luar Nikah, Hukum Islam, Fiqih

Full Text:

PDF

References


Abdul Azizi,. Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah Fi Asy-Syari’ah al-Islamiyyah. Terjemah Amir. Surabaya: Darul Hikmah, 2010.

Ahmad‎ Muhtadi Anshor,‎. “Implikasi‎ Prosedur ‎Pencatatan ‎Perkawinan‎ Pada‎ Masa‎ Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Perspektif Fiqih‎ Nusantara.” Analisis: Jurnal Studi Keislaman 21, no. 2 (2021): 203-30. https://doi.org/10.24042/ajsk.v21i2.9726.

Akhmad Syahri and Lailia Anis Afifah. “Fenomena Hamil Di Luar Nikah Di Kalangan Remaja Ditinjau Dalam Perspektif Pendidikan Islam.” Attarbiyah 27, no. 2 (2017): 1–18. https://doi.org/10.18326/attarbiyah.v27.1-18.

Aladin. “Pernikahan Hamil Di Luar Nikah Dalam Perspektif Kompilasi Hukum Islam (KHI) Dan Fiqih Islam Di Kantor Urusan Agama: Studi Kasus Di Kota Kupang.” Jurnal Masalah-Masalah Hukum 46, no. 3 (2017): 239–48. https://doi.org/10.14710/mmh.46.3.2017.239-248.

Anisa Putri Alifah, Nurliana Cipta Apsari, and Budi Muhammad Taftazani. “Faktor Yang Mempengaruhi Remaja Hamil Di Luar Nikah.” Jurnal Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat (JPPM) 2, no. 3 (2021): 529–37. https://doi.org/10.24198/jppm.v2i3.38077.

Asman. “Pernikahan Di Bawah Umur Akibat Hamil Di Luar Nikah Dan Dampak Psikologi Pada Anak Di Desa Makrampai Kalimantan Barat, al-Istinbath.” : : Jurnal Hukum Islam 4, no. 1 (2019): 23–31. https://journal.staincurup.ac.id/index.php/alistinbath/article/view/784.

Danandjaja. Metode Penelitian Kepustakaan. Jakarta: Antropologi Indonesia, 2014.

Departemen Agama RI. Kompilasi Hukum Islam Di Indonesia. Bandung: Fokus Media, 2000.

“Hamil Di Luar Nikah Dan Status Nasab Anaknya: Studi Komperatif Antara Pendapat Imam Syafi’i Dan Imam Ahmad Bin Hambal.” Jurnal Kajian Ekonomi Hukum Syariah 6, no. 1 (2020): 1–110. https://doi.org/10.37567/shar-e.v6i1.9.

Hasbi Ash-Shiddieqy. Hukum-Hukum Fiqih Islam. Jakarta: Bulan Bintang, 1978.

Hilman Hadikusuma. Hukum Perkawinan Indonesia Menurut Perundangan, Hukum Adat, Hukum Agama. Bandung: CV. Mandar Maju, 2007.

Kanter, E.Y and Sianturi, S.R. Asas-Asas Hukum Pidana Di Lndonesia Dan Penerapannya. Jakarta: Storia Grafika, 2002.

Khatibah. “Penelitian Kepustakaan.” Iqra’: Jurnal Perpustakaan Dan Informasi, 01, 5 (2011): 36–39.

Khoirudin Nasution. Islam; Tentang Relasi Suami Dan Istri: Hukum Perkawinan I. Yogyakarta: ACADEM IA, dan Tazzafa, 2004.

Meljatno. Azas-Azas Hukum Pidana. Jakarta: Bina Aksara, 1984.

Muhammad Allamah. Fikih Empat Mazhab. Bandung: Hasyimi, 2011.

Mukti Fajar and Yulianto Ahmad. Dualisme Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010.

Mustafa Bugha,. Fikih Islam Lengkap Penjelasan Hukum-Hukum Islam Madzhab Syafi’i. Surakarta: Media Zikir, 2010.

Muttaqien, Dadan. & Tono, Sidik (Ed). Peradilan Agama Dan Kompilasi Hukum Islam. Yogyakarta: UII Press, 1999.

Rani Zulmikarnain. “Pernikahan Usia Muda Akibat Hamil Di Luar Nikah Di Desa Benua Baru Kecamatan Muara Bengkal Kabupaten Kutai Timur.” eJournal Sosiatri-Sosiologi 7, no. 1 (2019): 116–28. https://jurnal.unpad.ac.id/jppm/article/view/38077.

Sabri Samin. Fikih II. Makasar: Alauddin Perss, 2010.

Sari, Milya, and Asmendri Asmendri. “Penelitian Kepustakaan (Library Research) dalam Penelitian Pendidikan IPA.” Natural Science 6, no. 1 (June 10, 2020): 41–53. https://doi.org/10.15548/nsc.v6i1.1555.

Syaikh Hasan Ayyub. Fikih Keluarga. Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2001.

Tengku Muhammad Shiddieqy Asbi. Hukum-Hukum Fiqh Islam. Semarang: PT. Pustaka Riski Putra, 1997.

Tihami. Fikih Munakahat Kajian Fikih Nikah Lengkap. Jakarta: Rajawali Pers, 2014.

Undang-Undang No. 1 Tahun 1974. Perkawinan Dan Kompilasi Hukum Islam. Cet. 1. Surabaya: Sinarsindo Utama, 2015.

Wahbah az-Zuhailii. Al-Fiqh al-Islami Wa Adillatuhu. Beirut: Dar al-Fikr, 1985.

Wulandari, Viona Dwi, Nur Fadhilah Ramadhany, Monalisa Monalisa, Chuti Neem, Widia Wahana Sari, and Ingrid Brita Deborah Mathew. “Perspectives of Islamic Education Students Regarding to Urgency of Technological Skills and Foreign Language Abilility.” International Journal of Islamic Studies Higher Education 1, no. 2 (2022): 119–32.

Yusuf Qardhawi. Halal Haram Dalam Islam. Solo: Era Intermedia, 2003.

Zed, Mestika. Metode Penelitian Kepustakaan. Ke-2. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2008.




DOI: http://dx.doi.org/10.29300/mua.v2i2.4920

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Indexed by :

_______________________________________________

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Disclaimer: MU'ASYARAH articles published by Faculty of Syariah UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu have been previewed and authenticated by the Authors before publication. The Journal, Editor and the editorial board are not entitled or liable to either justify or responsible for inaccurate and misleading data if any. It is the sole responsibility of the Author concerned. Read our Plagiarism Policy and use of this site signifies your agreement to the Terms of Use.

_______________________________________________

UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu

Jl. Raden Fatah, Pagar Dewa Kota Bengkulu 38211
Bengkulu, Sumatra Indonesia

Tel / fax : (0736) 51276 / 0736) 51171, 51172

Email : muasyarah@mail.uinfasbengkulu.ac.id