Perkawinan Bleket Sebagai Penyebab Terputusnya Hak Waris Pada Masyarakat Suku Rejang Perspektif Hukum Islam

Iim Fahimah, Tasri Tasri, Aziz Yanto, Risfiana Mayangsari

Abstract


Masyarakat Suku Rejang hingga saat ini masih banyak yang terikat hubungan perkawinan bleket. Bahwasannya dengan terjadinya kawin bleket, si perempuan dilepaskan dari golongan sanak saudaranya dan dimasukkan bersama-sama anak-anaknya ke golongan sanak saudara dari si suami, dengan ketentuan wajib si perempuan tinggal di tempat suaminya. Jika suami meninggal dunia, perempuan bleket tetap tinggal di rumah suami untuk mengurus rumah tangga dan harta peninggalan suaminya. Seterusnya jika kedua mertuanya meninggal maka perempuan bleket mewarisi bersama-sama dengan iparnya dalam menerima harto pusako. Namun perempuan bleket harus melepaskan hak warisnya dikeluarga asalnya. Sedangkan sistem kewarisan dalam perkawinan bleket adat rejang yang dilakukan secara tidak murni yaitu tidak menyalahi hukum syara’ karena hal tersebut tidak terputusnya hak waris perempuan yang berada dalam perkawinan bleket dengan keluarga asalnya. Oleh sebab itu boleh dilakukan dengan syarat tidak terjadi konflik diantara ahli waris dan demi kemaslahatan.

Keywords


Perkawinan Bleket, Hak Waris, Hukum Islam

Full Text:

PDF

References


Arikunto, Suharsini, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek, Jakarta: Rineka Cipta, 2002.

AS, Susiadi, Buku Daras, Us}ul Al-Fiqh I, Bandar Lampung: Fakultas Syari’ah IAIN Raden Intan Lampung, 2010. Bungin, Burhan, Analisis Data Penelitian Kualitatif. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2007

Hadikusuma, Hilman, Hukum Waris Adat. Bandung: Citra Aditya Bakti. 2003

Hamka, Tafsir Alquran. Depok: Gema Insani. 1983.

Haries, Akhmad, Hukum Kewarisan Islam. Yogyakarta: Ar-Ruzz Media 2019.

Jamaludin, Aam, Kewarisan Menurut Hukum Adat dan Hukum Islam (Kasus di Kampung Kuta Desa Karangpaninggal Kecamatan Tambaksari Kabupaten Ciamis). UIN Sunan Gunung Djati Bandung. Skripsi: Fakultas Syariah dan Hukum. 2017.

Khoirul Umam, Dian, Fiqih Mawaris. Bandung: Pustaka Setia. 1999.

Maimun, Hukum Waris Perspektif Islam dan Adat. Jakarta: Duta Media Publishing. 2018

Poespasatri, Dwi, Ellyne, Pemahaman Seputar Hukum Waris Adat di Indonesia Jakarta : Prenada Media Group. 2018.

Prastowo, Andi, Metode Penelitian Kualitatif Dalam Prespektif Rancangan Penelitian, Jogjakarta: Ar-Ruz Media, 2012.

RI, Kemenag, Al-Mubīn, Al-Qur’an Dan Terjemahannya, Jakarta: Pustaka Al-Mubin, 2013.

Rosyadi, Imron, “Kedudukan Al-Adah Wa Al-`Urf Dalam Bangunan Hukum Islam” Jurnal Suhuf Vol. Xvii, No. 01, 2005.

Rusfi, Muhammad, Ushul Al-Fiqih-1, Bandar Lampung: Seksi Penerbitan Fakultas Syari’ah IAIN Raden Intan, 2017.

Sanuri Majana, “Perkawinan Beleket Menurut Adat Rejang di Rejang Lebong Ditinjau dari Hukum Islam”. Jurnal Qiyas. Vol. 2. No. 1. April 2017.

Siddik, Abdullah. Hukum Adat Rejang. Jakarta: Balai Pustaka, 1980.

Sugiyono. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta. 2020.

Suwarjin. Ushul Fiqh. Yogyakarta: Teras. 2012.

Syafi’i, Rahmat, Ilmu Ushul Fiqih, Cet. III. Bandung: Pustaka Setia, 2007.

Taufan, Muhammad, Sosiologi Hukum Islam. Jakarta: Penerbit Deep Publish. 2012

Zulyani Hidayah. Ensiklopedi Suku Bangsa di Indonesia. Jakarta: Yayasan Pustaka. 2015




DOI: http://dx.doi.org/10.29300/mua.v1i1.4901

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Indexed by :

_______________________________________________

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Disclaimer: MU'ASYARAH articles published by Faculty of Syariah UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu have been previewed and authenticated by the Authors before publication. The Journal, Editor and the editorial board are not entitled or liable to either justify or responsible for inaccurate and misleading data if any. It is the sole responsibility of the Author concerned. Read our Plagiarism Policy and use of this site signifies your agreement to the Terms of Use.

_______________________________________________

UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu

Jl. Raden Fatah, Pagar Dewa Kota Bengkulu 38211
Bengkulu, Sumatra Indonesia

Tel / fax : (0736) 51276 / 0736) 51171, 51172

Email : muasyarah@mail.uinfasbengkulu.ac.id