Child Protection from Parents Addicted to Narcotics: An Islamic Law Perspective and the Implementation of National Law in Langkat Regency

Azhar Azhar, Faisar Ananda, Zulkarnain Nasution

Abstract


This study examines child protection in families affected by parental narcotics addiction from the perspective of Islamic law and its implementation in Langkat Regency, Indonesia. Using a normative-empirical legal approach, the research combines analysis of statutory regulations, classical Islamic jurisprudence, and the Compilation of Islamic Law with field data obtained through interviews, observation, and documentation. The findings reveal that Islamic law regards children as a divine trust (amanah) whose protection aligns with the maqâṣid al-syarîʿah, particularly the preservation of life, intellect, and lineage. Parents addicted to narcotics violate both moral and legal obligations, endangering their children’s welfare. Indonesian legislation—particularly Law No. 35 of 2014 on Child Protection and Law No. 35 of 2009 on Narcotics—reflects similar principles, yet implementation in Langkat remains weak due to limited institutional capacity, poor coordination, and social stigma. Consequently, many children experience neglect and insufficient state protection. However, religious leaders and community organizations play a positive role in supporting affected families through preventive and rehabilitative programs. The study concludes that effective child protection requires integrating theological imperatives with national legal frameworks and strengthening community-based implementation. This research contributes to the discourse on harmonizing Islamic jurisprudence and national law to protect vulnerable children within Indonesia’s social and legal context.

 

Penelitian ini mengkaji perlindungan anak dalam keluarga yang terdampak kecanduan narkotika oleh orang tua, ditinjau dari perspektif hukum Islam dan implementasinya di Kabupaten Langkat, Indonesia. Dengan menggunakan pendekatan hukum yuridis-empiris, penelitian ini memadukan analisis terhadap peraturan perundang-undangan, literatur fikih klasik, serta Kompilasi Hukum Islam dengan data lapangan yang diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum Islam memandang anak sebagai amanah ilahi (amanah) yang wajib dilindungi sesuai dengan prinsip maqâṣid al-syarîʿah, khususnya pemeliharaan jiwa, akal, dan keturunan. Orang tua pecandu narkotika telah melanggar tanggung jawab moral dan hukum, sehingga mengancam kesejahteraan anak. Peraturan perundang-undangan Indonesia—terutama Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika—mencerminkan prinsip serupa, namun implementasinya di Langkat masih lemah akibat keterbatasan kapasitas kelembagaan, koordinasi yang kurang, dan stigma sosial. Akibatnya, banyak anak mengalami penelantaran dan minim perlindungan negara. Meskipun demikian, tokoh agama dan lembaga masyarakat memiliki peran positif dalam mendukung keluarga terdampak melalui program pencegahan dan rehabilitasi. Penelitian ini menyimpulkan bahwa perlindungan anak yang efektif memerlukan integrasi antara imperatif teologis dan kerangka hukum nasional, serta penguatan implementasi berbasis komunitas. Kajian ini berkontribusi pada upaya harmonisasi hukum Islam dan hukum nasional dalam melindungi anak-anak rentan di konteks sosial-hukum Indonesia.


Keywords


child protection; parental narcotics addiction; Islamic law; legal implementation; Langkat Regency

Full Text:

PDF

References


Ahmadi, Abu. Psikologi Sosial. Jakarta: Rineka Cipta, 2002.

Ahmatnijar, Dian Furqani Tenrilawa, Asmuni, Hasan Matsum, and Rahman Subha. “WHEN RELIGIOUS JUDGES PROTECT CHILDREN’S RIGHTS Case of Divorce in Padangsidempuan Religious Court.” Al-Ahwal 15, no. 2 (2022): .223-240.

Alam, Syariful, Yaris Adhial Fajrin, Sholahuddin Al-Fatih, and Merve Ozkan Borsa. “Islamic Criminal Law Study on The Seizure of Corruptor Assets as an Indonesian’s Criminal Sanction in The Future.” Juris: Jurnal Ilmiah Syariah 21, no. 2 (2022): 143–156.

Ardi, R, and N Suryani. “Intervensi Psikososial Untuk Anak Dari Keluarga Pecandu Narkoba.” Jurnal Psikologi Terapan 9, no. 1 (2023): 44–59.

Arikunto, Suharsimi. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta: Rineka Cipta, 2020.

Badan Narkotika Nasional. Pedoman Rehabilitasi Berbasis Keluarga. Jakarta: BNN Press, 2022.

Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara. “Data Kasus Penyalahgunaan Narkoba Di Kabupaten Langkat Tahun 2023.” Medan, 2023.

Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia. “Dampak Penyalahgunaan Narkoba Terhadap Mental,” 2023. https://bnn.go.id.

Barrett, Damon. “The Child’s Right to Protection from Drugs: Understanding History to Move Forward.” Human Rights 19, no. 2 (2017): 264.

Cahyani, E I, and Sugiharto. “Peran Kepolisian Dalam Pencegahan Dan Penanggulangan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Yang Dilakukan Oleh Anak (Studi Kasus Kepolisian Resor Kendal).” In Prosiding Konstelasi Ilmiah Mahasiswa UNISSULA (KIMU), 7:55–60, 2022. https://jurnal.unissula.ac.id/index.php/kimuh/article/download/20451/6591.

Eleanora, Fransiska Novita. “Bahaya Penyalahgunaan Narkoba Serta Usaha Pencegahan Dan Penanggulangannya: Suatu Tinjauan Teoritis.” Hukum 25, no. 4 (2011): 439–452.

Emzir. Metodologi Penelitian Kualitatif: Analisis Data. Jakarta: Rajawali Pers, 2016.

Erikson, Erik H. Childhood and Society. New York: W. W. Norton & Company, 1993.

Febriana, T N, and I Winarsih. “Strategi Rehabilitasi Sosial Berbasis Keluarga Terhadap Penyalahguna Narkoba Di Komunitas.” Jurnal Kesejahteraan Sosial 19, no. 1 (2023): 45–60.

Felitti, V J, R F Anda, D Nordenberg, and others. “Relationship of Childhood Abuse and Household Dysfunction to Many of the Leading Causes of Death in Adults.” American Journal of Preventive Medicine 14, no. 4 (1998): 245–258.

Huberman, and Miles. Analisis Data Kualitatif. Jakarta: Universitas Indonesia Press, 1992.

Julianna, W P. Pola Asuh Orang Tua Dalam Pembinaan Karakter Remaja Usia 13-17 Tahun Di Desa Sorimanaon Kecamatan Angkola Muara Tais Kabupaten Tapanuli Selatan. etd.uinsyahada.ac.id, 2024. http://etd.uinsyahada.ac.id/11065/.

Kamil, Ahmad, and Fauzan. Hukum Perlindungan Dan Pengangkatan Anak Di Indonesia. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2008.

Member of the National Narcotics Agency (BNN) of Langkat Regency, "Research Interview", 2024.

Member of the Langkat Regional House of Representatives (DPRD), “Research Interview,” 2024.

Member of the Indonesian Council of Ulama (MUI) of Langkat, “Research Interview,” 2024 Penelitian,” 2024.

Marsaid. “Perlindungan Hukum Anak Pidana Dalam Perspektif Maqasid Asy-Syari’ah: Studi Kasus Penanganan Anak Pidana Di Lembaga Pemasyarakatan Jambi.” Nurani 15, no. 2 (2015): 1–20.

Moleong, Lexy J. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya, 2004.

Muhamad, Ahmad Nasoha, Mustain Atqiya, and Ashfiya Nur. “Analisis Kekerasan Terhadap Anak: Perspektif Hukum Positif Dan Perbandingan Fiqh Empat Madzhab.” Jurnal Hukum 10 (2024).

Piyata, D W. Peran BNN Kota Banda Aceh Dalam Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika Yang Dilakukan Anak Menurut Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang …. repository.ar-raniry.ac.id, 2022. https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/26422/.

Prasetia, Yoga, and Muhamad Hasan Sebyar. “Legal Aspects of the Rights of Children from Siri Marriages.” Jurnal Hukum Keluarga 1, no. 01 SE-Articles (June 17, 2024): 9–17. https://journal-rabiza.com/index.php/JHK/article/view/1.

Rahmayanti Rahmayanti. “Kajian Kriminologi Terhadap Anak (Pelaku) Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor Dengan Kekerasan.” JURNAL HUKUM, POLITIK DAN ILMU SOSIAL 2, no. 3 (September 29, 2023): 290–299. https://ejurnal.politeknikpratama.ac.id/index.php/jhpis/article/view/2629.

Salim, and Syahrum. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Citapustaka Media, 2007.

Sanusi, Nur Taufiq, Ahmad Fauzan, Abdul Syatar, Kurniati Kurniati, and Hasanuddin Hasim. “Political Configuration of Islamic Law in Legal Development in Indonesia.” Jurnal Adabiyah 23, no. 1 (June 30, 2023): 49–65. https://journal.uin-alauddin.ac.id/index.php/adabiyah/article/view/35810.

Sihombing, Fitri Suryani, and others. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dari Orang Tua Pecandu Narkoba Perspektif Maqasid Syari’ah,” 2020.

Sihombing, Fitri Suryani, and Yazid. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dari Orang Tua Pecandu Narkoba Perspektif Maqasid Syari’ah.” Jurnal Hukum (2020): 199.

Sudarmaji, Pruntus, and Muhamad Hasan Sebyar. “Perlindungan Hukum Bagi Anak Korban Kekerasan Seksual.” Journal of Law and Nation(JOLN) 2, no. 4 (2023): 398–407.

Sulistyo, Bambang. “Kebijakan Bimbingan Klien Narkoba Dalam Rangka Pencegahan Pengulangan Tindak Pidana Narkotika (Studi Kasus Di Balai Pemasyarakatan Pati).” Semarang, 2012.

Syaodih, Nana, and Sukma Dianta. Metode Penelitian Pendidikan. Cetakan I. Jakarta: Remaja Rosda Karya, 1997.

Umar, M Hasbi, and Bahrul Ma'ani. “Urgensi Hak Dan Perlindungan Anak Dalam Perspektif Maqashid Al-Syariah.” Ar-Risalah 17, no. 2 (2017): 201–212.

Yusefri, Yusefri, Mu’adil Faizin, and Wahyu Abdul Jafar. “Protecting Child Labor Rights: Maqasid Sharia Framework and Policy Recommendations.” Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam 8, no. 2 (July 31, 2024): 1188. https://jurnal.ar-raniry.ac.id/index.php/samarah/article/view/24559.

Zulkarnain. “Penyalahgunaan Narkoba Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif Indonesia.” Medan, 2016.




DOI: http://dx.doi.org/10.29300/madania.v29i2.9066

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Indexing by :

_______________________________________________


Creative Commons License
Madania: Jurnal Kajian Keislaman is published UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu and distributed with permission under the Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License..

__________________________________________________

Madania: Jurnal Kajian Keislaman
Universitas Islam Negeri Fatmawati Sukarno Bengkulu
Jl. Raden Fatah, Pagar Dewa Kota Bengkulu 38211
Bengkulu, Sumatra Indonesia