Hibah (Grants) and Family Conflict Prevention: A Case Study of The Betawi Community in Pondok Pinang

Habib Al Rahman, JM Muslimin, Mohammad Adnan

Abstract


This study explores the practice of hibah (grants) in the Betawi community of Pondok Pinang and its potential role in preventing family conflicts. Using a qualitative case study with a sociological approach, the research applies John W. Burton’s conflict resolution theory, which emphasizes mediation, along with the al-sul wa al-taḥkīm method as mechanisms for resolving disputes. Findings reveal that hibah in this community is more than a traditional custom; it functions as a social tool with three main purposes: (1) ensuring the family’s future and harmony, (2) preventing inheritance disputes that could divide the family, and (3) preserving family values. Thus, hibah is both a means of wealth distribution and a reflection of family dynamics. The study highlight hibah as an alternative to avoid inheritance conflicts. However, hibah often leads to disputes. While heirs have the right to manage inherited assets, violations of Indonesian hibah regulations can trigger conflicts. This research concludes that hibah, if managed according to legal and cultural principles, can be an effective instrument for maintaining family unity.

 

Penelitian ini mengkaji praktik hibah pada masyarakat Betawi di Pondok Pinang serta perannya dalam mencegah konflik keluarga. Menggunakan metode penelitian kualitatif dengan studi kasus dan pendekatan sosiologis, penelitian ini menerapkan teori resolusi konflik John W. Burton yang menekankan mediasi, serta metode al- sul wa al-takīm sebagai mekanisme penyelesaian sengketa. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hibah di masyarakat ini bukan sekadar tradisi, tetapi telah berkembang menjadi instrumen sosial dengan tiga tujuan utama: (1) menjamin masa depan dan keharmonisan keluarga, (2) mencegah sengketa warisan yang dapat memecah belah keluarga, dan (3) mempertahankan nilai-nilai keluarga. Dengan demikian, hibah tidak hanya menjadi sarana pembagian harta, tetapi juga mencerminkan dinamika hubungan keluarga. Penelitian ini menilai hibah sebagai alternatif untuk menghindari konflik warisan. Namun, penelitian ini berpendapat bahwa hibah sering memicu perselisihan. Meskipun ahli waris memiliki hak mengelola harta yang diterima, pelanggaran terhadap ketentuan hibah di Indonesia dapat memicu konflik. Kesimpulannya, hibah yang dikelola sesuai aturan hukum dan budaya berpotensi menjadi sarana efektif untuk menjaga persatuan keluarga.


Keywords


hibah (grants); family conflict resolution; Betawi community; Pondok Pinang

Full Text:

PDF

References


Abdul Rahim. “Pemberian Hibah dari Orang Tua Kepada Anaknya Dapat Diperhitungkan Sebagai Warisan: Analisis Pasal 211 KHI.” Al-Usrah: Jurnal Al-Ahwal As-Syakhsiyah 10, no. 1 (2022): 48–59.

Al-Fandi, Haryanto. Etika Bermuamalah Berdasarkan Alquran dan Sunna. Jakarta: Bulan Bintang, 2011.

Al-Marâghī, Aḥmad Musṭafa. Tafsīr al-Marâghī. Jilid 1. Mesir: Mustafa al-Bâbi al-Halabi, 1946.

Al-Ramlī, Syams al-Dīn Muḥammad bin ‘Abbâs. Niḥâyah al-Muḥtâj ilâ Syarḥ al-Minhâj. Jilid 3. Beirut: Dâr al-Kutub al-Ilmiyyah, 1993.

Ali, Yafie. Menggagas Fiqih Sosial: Dari Lingkungan Hidup, Asuransi, Hingga Ukhuwah. Bandung: Mizan, 1994.

‘Ali, Ḥasaballah. Usūl al-Fiqh al-Islâmī. Cairo: Dâr al-Nahḍah al-‘Arabiyyah, 1975.

Almuntazar, Muhammad Amin. “Analisis Yuridis Pemberian dan Pembatalan Akta Hibah Tanah Nomor 590.4/23/2007 Menurut Hukum Perdata dan Kompilasi Hukum Islam.” Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh 7, no. 2 (2019): 14. https://ojs.unimal.ac.id/index.php/suloh/article/view/2032.

Auliyak dan Azizah. “Sistem Hibah dalam Pembagian Warisan Perspektif Kesetaraan Gender,” 1–12.

Burton, John W. Conflict: Resolution and Prevention. New York: St. Martin's Press, 1990.

Dandia Magna Rijkova, Agung Basuki Prasetyo, dan Sukirno. “Perkembangan Praktik Pembagian Warisan Menurut Hukum Waris Adat Betawi pada Masyarakat Betawi di Kelurahan Srengseng Sawah, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan,” 1–11.

Departemen Agama Republik Indonesia. Kompilasi Hukum Islam. Jakarta: Departemen Agama RI, 1991.

Faizah Bafadhal. “Analisis Tentang Hibah dan Korelasinya dengan Kewarisan dan Pembatalan Hibah Menurut Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia.” Jurnal Ilmu Hukum Jambi 4, no. 1 (2013): 16–32.

Harahap, Purnama Hidayah, A. Asmuni, and A. Syahputra. "Socio-Economic Aspects of Urban Grant Cancellation: Examining Religious Court's Decision on Grant Cancellation." Madania: Jurnal Kajian Keislaman : Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bengkulu 27, no. 2 (2024): 189.

HS. Betawi Community of Pondok Pinang, Jakarta. “Interview”, Januari 16, 2024.

HM. Child of DL and Betawi community of Pondok Pinang, Jakarta. “Interview”, Oktober 15, 2024.

Koentjaraningrat. Kebudayaan Jawa. Jakarta: Balai Pustaka, 2009.

Mahbubi dan Habibullah. “Hibah Waris Sebagai Solusi Pembagian Harta Waris Prespektif Maqâshid Syarī’ah.” Al-Fattâḥ: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial 1, no. 1 (2024): 1–16.

Mahyuni dan Desi Yudiana. “Manajemen Konflik dalam Tinjauan Al-Qur'an.” Almufida 2, no. 1 (2017): 175–198.

Munawir Sjadzali. Polemik Reaktualisasi Hukum Islam. Jakarta: Pustaka Panjimas, 1998.

Olabimpe Ajoke Olatunji dan Erhabor Sunday Idemudia. “The Multidimensionality of Inter-parental Conflict on Aggression and Mentalhealth Among Adolescents.” Heliyon 7, no. 5 (2021): 4.

Oping. “Pembatalan Hibah Menurut Pasal 1688 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.”

Raja Ritonga dan Amhar Maulana Harahap. “Harmoni Dalam Kewarisan: Solusi Damai Untuk Mencegah Konflik Keluarga.” El-Faqih: Jurnal Pemikiran Dan Hukum Islam 10, no. 1 (2024): 117–133.

Ribut Riyadi. “Hibah Sebagai Strategi Penyelesaian Sengketa Pembagian Harta Waris di Indonesia.” Adkhi: Journal of Islamic Family Law 4, no. 1 (2022): 71–80.

Shahab, Yasmine Zaki. Betawi dalam Perspektif Kontemporer: Perkembangan, Potensi dan Tantangannya. Jakarta: Lembaga Kebudayaan Betawi, 1997.

Tarmizi. “Upaya Penyelesaian Konflik Pembagian Harta Warisan Masyarakat di Indonesia,” 41–56.




DOI: http://dx.doi.org/10.29300/madania.v29i2.8953

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Indexing by :

_______________________________________________


Creative Commons License
Madania: Jurnal Kajian Keislaman is published UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu and distributed with permission under the Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License..

__________________________________________________

Madania: Jurnal Kajian Keislaman
Universitas Islam Negeri Fatmawati Sukarno Bengkulu
Jl. Raden Fatah, Pagar Dewa Kota Bengkulu 38211
Bengkulu, Sumatra Indonesia