NAZIR WAKAF BERBASIS WIRAUSAHA SOSIAL DI YAYASAN MUSLIMIN KOTA PEKALONGAN

Ahmad Furqon

Abstract


Nazhir Wakaf Berbasis Wirausaha Sosial di Yayasan Muslimin di Kota Pekalongan. Penelitian ini bertujuan untuk merumuskan konsep kompetensi nazir berbasis wirausaha sosial dengan meninjau kompetensi nazir Bisnis Center Pekalongan. Penelitian ini termasuk jenis penelitian manajemen yang bersifat deskriptif kualitatif. Hasil dari penelitian ini adalah nazir wakaf berbasis wirausaha sosial, harus memiliki tiga kompetensi, yaitu pengetahuan, keterampilan dan sikap, dan nazir wakaf Bisnis Center Pekalongan belum memiliki kompetensi wirausaha sosial secara menyeluruh karena hanya sebagian kecil menempuh pendidikan formal kewirausahaan dan hanya sebagian kecil nazir yang memahami ketentuan perundang-undangan serta kurangnya pemahaman tentang mereka terhadap model pembiayaan modern oleh karena itu mereka masih cenderung menerapkan
system tradisional penyewahan dan tukar guling, namun pada prinsipnya mereka sudah memiliki jiwa wirausahan karena umumnya mereka berasal dari pengusaha tetapi mereka masih perlu pengetahuan yang dapat diperoleh melalui pelatihan


Keywords


kompetensi; wirausaha sosial; nazir; Yayasan Muslimin Kota Pekalongan (YMKP)

Full Text:

PDF

References


Auqâf, Al-, Wizârat wa Syu’ûn al-Islâmiyah, al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah, Kuwait: Wizarat al-Auqâf wa Syu’ân al-Islâmiyah, 1996.

Kabisi, Al-, Muhammad Ubaid, al-Ahkâm al-Waqffî as-Syari’ah al-Islâmiyah, Baghdad: Matba’ah al-Irsyâd, 1977.

Raisuni, Ar-, Ahmad, al-Waqf al-Islâmî, Majâlatuh wa Ab’âduh, Maroko: Isesco, t.th

Dirjen Bimas Islam, Bimas Islam dalam Angka 2012, Jakarta: Bimas Islam, 2012.

G. J. Dees, Emerson and Economy, P. (eds.), Enterprising nonprofits: A Toolkit for Social Entrepreneurs, New York: John Wiley Sons, 2001.

http://bwi.or.id/index.php/berita-mainmenu-109/1036-wakaf-di-dki-jakarta-bagaimana-kondisinya, diakses tanggal 10 Februari 2016.

http://bwi.or.id/index.php/in/berita-mainmenu-109/1185-nazir-harus-punya-kompetensi-finansial-dan-jiwa-wirausaha, diakses tanggal 10 Februari 2016.

http://shodhganga.inflibnet.ac.in/bitstream/10603/5303/9/10_chapter%202.pdf, diakses tanggal 26 Maret 2016.

http://www.republika.co.id/berita/dunia-islam/islam nusantara/12/11/22/mdw7ns-nadzir-harus-berjiwa-kewirausahaan, diakses tanggal 10 Februari 2016.

Kahf, Monzer, al-Waqf al-Islâmî, Tathawuruhu,Idâratuhu,Tanmiyyatuhu, Damaskus: Dâr al-Fikr, 2006.

Majelis Wakaf dan ZIS PP. Muhammadiyah,Panduan Wakaf, Jakarta: PP. Muhammadiyah,2010.

Pardjono dan Wardan Suyanto, “Implementasi KKB dalam Proses Belajar Mengajar diPerguruan Tinggi”, Makalah Seminar Lokakarya Implementasi Kurikulum Berbasis Kompetensi di FT-UNY, tanggal 11-12 Agustus 2003.

Pasal 10 ayat (1) UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Pasal 7 ayat (3) UU No.41 Tahun 2004 tentang Wakaf

Saifan, Samer Abu, Social Entrepreneurship: Definition and Boundaries, Technology Inovation Management Review, 2012.

Suryana, Kewirausahaan, Jakarta: Salemba Empat,2006.

Auqâf, Al-, Wizârat wa Syu’ûn al-Islâmiyah, al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah, Kuwait: Wizarat al-Auqâf wa Syu’ân al-Islâmiyah, 1996.

Kabisi, Al-, Muhammad Ubaid, al-Ahkâm al-Waqf




DOI: http://dx.doi.org/10.29300/madania.v20i1.85

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Indexing by :

_______________________________________________


Creative Commons License
Madania: Jurnal Kajian Keislaman is published UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu and distributed with permission under the Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License..

__________________________________________________

Madania: Jurnal Kajian Keislaman
Universitas Islam Negeri Fatmawati Sukarno Bengkulu
Jl. Raden Fatah, Pagar Dewa Kota Bengkulu 38211
Bengkulu, Sumatra Indonesia