“No Viral No Education”: Strengthening Prosecutors’ Competence and Servant Leadership through Islamic Education
Abstract
The phenomenon of “no viral no education” reflects how viral issues on social media often become the main trigger for raising public awareness and attention toward various problems, including those in education and law. This study aims to analyze the role of this phenomenon in developing prosecutors' competencies and applying servant leadership from the perspective of Islamic education. This research uses a qualitative approach with literature studies and secondary data analysis from relevant sources. The findings indicate that the virality of an issue can push prosecutors to enhance their competencies by exposing them to cases that attract public attention, requiring them to be more professional, transparent, and accountable. Moreover, the concept of servant leadership in Islamic education emphasizes leadership that serves and prioritizes the well-being of society. In this context, the “no viral no education” phenomenon shapes prosecutors into more responsive, fair, and Islamic value-based leaders. This study recommends using social media as an educational tool for legal awareness and strengthening servant leadership values within the justice system. Academically, this study contributes to the discourse on legal reform and leadership by linking contemporary digital culture with Islamic educational values. This study builds a bridge between public accountability demands driven by social media and the ethical foundations of servant leadership in Islam, while also opening opportunities to integrate Islamic values into modern legal practice.. The study also recommends utilizing social media as an alternative educational platform to promote legal literacy and to strengthen servant leadership within the justice system.
Fenomena “no viral no education” mencerminkan bagaimana isu-isu viral di media sosial sering menjadi pemicu utama tumbuhnya kesadaran dan perhatian publik terhadap berbagai persoalan, termasuk di bidang pendidikan dan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran fenomena tersebut dalam pengembangan kompetensi jaksa dan penerapan kepemimpinan melayani (servant leadership) dalam perspektif pendidikan Islam. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan studi kepustakaan dan analisis data sekunder dari berbagai sumber yang relevan. Temuan menunjukkan bahwa viralnya suatu isu dapat mendorong jaksa untuk meningkatkan kompetensinya, terutama ketika mereka menangani kasus-kasus yang mendapat sorotan publik, sehingga dituntut untuk bekerja lebih profesional, transparan, dan akuntabel. Konsep kepemimpinan melayani dalam pendidikan Islam sendiri menekankan pada kepemimpinan yang berorientasi pada pelayanan dan kesejahteraan masyarakat. Dalam konteks ini, fenomena “no viral no education” berperan dalam membentuk karakter jaksa agar lebih responsif, adil, dan berlandaskan nilai-nilai keislaman. Secara akademik, penelitian ini memberikan kontribusi terhadap diskursus reformasi hukum dan kepemimpinan dengan mengaitkan budaya digital kontemporer dengan nilai-nilai pendidikan Islam. Studi ini membangun jembatan antara tuntutan akuntabilitas publik melalui media sosial dan etika kepemimpinan melayani dalam Islam, serta membuka peluang integrasi nilai-nilai Islam dalam praktik hukum modern. Penelitian ini juga merekomendasikan pemanfaatan media sosial sebagai sarana edukasi alternatif untuk meningkatkan literasi hukum dan memperkuat nilai-nilai kepemimpinan melayani dalam sistem peradilan.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Ali, Mahrus. “Sistem Peradilan Pidana Progresif; Alternatif Dalam Penegakan Hukum Pidana.” Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM 14, no. 2 (2007). https://doi.org/10.20885/iustum.vol14.iss2.art2.
Allo, Zet Tadung, Ulil Amri, dan Syarif Saddam Rivanie Parawansa. “The Innovation of Pre-Prosecution Concepts in Handling Criminal Cases Based on The Principle of Contante Justitie: Inovasi Konsep Prapenuntutan Dalam Penanganan Perkara Pidana Berdasarkan Asas Contante Justitie.” The Prosecutor Law Review 2, no. 1 (30 April 2024). https://prolev.kejaksaan.go.id/kejaksaan/article/view/40.
Djafar, Marjudin, dan Tofik Yanuar Chandra. “Kewenangan Penuntut Umum Selaku Dominus Litis Dalam Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.” SALAM: Jurnal Sosial Dan Budaya Syar-i 9, no. 4 (19 Juni 2022): 1075–86. https://doi.org/10.15408/sjsbs.v9i4.26640.
Fadilah, Lola, dan Tasman Hamami. “Kepemimpinan Trasformasional Dalam Pendidikan Islam.” EDUKATIF : JURNAL ILMU PENDIDIKAN 3, no. 6 (10 September 2021): 4186–97. https://doi.org/10.31004/edukatif.v3i6.1381.
Gandasacita, Ilham, Rifqo, dan Hasyim Asy’ari. “Konsep Dan Implementasi Servant Leadership Dalam Kepemimpinan Modern.” Al-Ubudiyah: Jurnal Pendidikan Dan Studi Islam 5, no. 2 (31 Desember 2024): 241–47. https://doi.org/10.55623/au.v5i2.373.
Gugule, Hamdi, dan Romi Mesra. “Analisis Sosiologis Terhadap Video Viral Tiktok Tentang Penegakan Hukum Di Indonesia.” Ideas: Jurnal Pendidikan, Sosial, Dan Budaya 8, no. 3 (24 Agustus 2022): 1071–78. https://doi.org/10.32884/ideas.v8i3.956.
Gussela, Melinda Dina, Mila Kurniawati, Jemmy Satria N, Denny Hermanto, Silvanus Fauziansah, dan Beni Ahmad Saebani. “Fenomena ‘No Viral No Justice’ Perspektif Teori Penegakkan Hukum.” Ranah Research : Journal of Multidisciplinary Research and Development 7, no. 2 (2025): 792–800. https://doi.org/10.38035/rrj.v7i2.1326.
Helaluddin, dan Hengki Wijaya. Analisis Data Kualitatif: Sebuah Tinjauan Teori & Praktik. Sekolah Tinggi Theologia Jaffray, 2019.
Hidayah, Yola Waqingatul. “Kajian Sosiologi Peran Media Sosial Dalam Penegakan Hukum Di Indonesia.” Negara Dan Keadilan 7, no. 1 (22 Mei 2018). https://riset.unisma.ac.id/index.php/negkea/article/view/21134.
Liedfray, Tongkotow, Fonny J. Waani, dan Jouke J. Lasut. “Peran Media Sosial Dalam Mempererat Interaksi Antar Keluarga Di Desa Esandom Kecamatan Tombatu Timur Kabupaten Minahasa Tenggara.” JURNAL ILMIAH SOCIETY 2, no. 1 (17 Januari 2022). https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/jurnalilmiahsociety/article/view/38118.
Muhammad, Rivaldhy N., Lestari Wulandari S, dan Biloka Tanggahma. “Pengaruh Media Sosial Pada Persepsi Publik Terhadap Sistem Peradilan: Analisis Sentimen Di Twitter.” UNES Law Review 7, no. 1 (27 September 2024): 507–16. https://doi.org/10.31933/unesrev.v7i1.2327.
Murtadlo, Muhammad Ali, dan Wahyu Saputra. “Opini Publik Terhadap Kasus Hukum Viral Di Indonesia Dalam Media Sosial: Perspektif Maqashid Syariah.” Al-’`Adalah : Jurnal Syariah Dan Hukum Islam 9, no. 1 (10 Juli 2024): 125–48. https://doi.org/10.31538/adlh.v9i1.6128.
Nurjanah, Rifqoh, dan Hasyim Asy’ari. “Servant Leadership Sebagai Strategi Meningkatkan Kualitas Layanan Pendidikan.” MANAJERIAL : Jurnal Inovasi Manajemen Dan Supervisi Pendidikan 4, no. 4 (30 Desember 2024): 247–55. https://doi.org/10.51878/manajerial.v4i4.3990.
Nuzan, Namira Diffany, Gratia Ester Simatupang, Fernanda Naulisa Situmorang, Meiliani, dan Yustince Burnama. “Analisis Kasus Hukum Kopi Sianida Mirna Salihin: Implikasi Hukum Pidana Dan Prosedur Hukum Indonesia.” Jurnal Kewarganegaraan 7, no. 2 (31 Desember 2023): 2051–55. https://doi.org/10.31316/jk.v7i2.5587.
Parwitasari, Tika Andarasni, Supanto Supanto, Ismunarno Ismunarno, Winarno Budyatmojo, dan Sulistyanta Sulistyanta. “Kesadaran Hukum Dan Etika Dalam Menggunakan Media Sosial.” Gema Keadilan 9, no. 1 (30 September 2022): 57–69. https://doi.org/10.14710/gk.2022.16032.
Pratiwi, Vega Lidya. “The Power of Netizen, Wujud Control Social Dalam Penegakkan Hukum Di Indonesia: Literature Review.” Jurnal Penelitian Hukum Galunggung 1, no. 1 (24 Februari 2024): 18–25. https://doi.org/10.1234/jphgalunggung.v1i1.16.
Rahmat, Fauzan. “Replika Servant Leadership Pada Kepemimpinan Nabi Sulaiman Dalam QS. An-Naml Ayat 20-22 Untuk Reparasi Pendidikan.” Akademika: Jurnal Manajemen Pendidikan Islam 5, no. 1 (10 Juni 2023): 74–90. https://doi.org/10.51339/akademika.v5i1.875.
Safitri, Ria, Andjela Lenora Kelmaskouw, Ahmad Deing, Bonin Bonin, dan Bambang Agus Haryanto. “Edukasi Hukum Melalui Media Sosial Bagi Generasi Z.” Jurnal Citizenship Virtues 2, no. 2 (2022): 377–85. https://doi.org/10.37640/jcv.v2i2.1517.
Sihombing, Dedy Chandra, Alvi Syahrin, Madiasa Ablisar, dan Mahmud Mulyadi. “Penguatan Kewenangan Jaksa Selaku Dominus Litis Sebagai Upaya Optimalisasi Penegakan Hukum Pidana Berorientasi Keadilan Restoratif.” Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum 3, no. 2 (22 Juni 2023): 63–75. https://doi.org/10.56128/jkih.v3i2.42.
Subhan, Mohammad, Ahmad, Junaidi Efendi, dan Evi Febriani. "Study of Servant Leadership in Building Educational Organizational Commitment at SDIT ABFA." TADRIS: Jurnal Pendidikan Islam 17, no. 1 (1 Juli 2022): 32–42. https://doi.org/10.19105/tjpi.v17i1.5960.
Sudirman, Lu, dan Antony. “Peran Media Sosial Sebagai Alat Pencapaian Suara Keadilan Dalam Penegakan Hukum Di Indonesia : No Viral No Justice.” Paulus Law Journal 5, no. 1 (21 September 2023): 16–40.
Sugitanata, Arif, Ihda Shofiyatun Nisa’, dan Siti Aminah. “Dinamika Viralisasi Kasus Hukum Perkosaan Di Media Sosial: Analisis Dampak Dan Strategi Terhadap Penegakan Hukum.” HUNILA : Jurnal Ilmu Hukum Dan Integrasi Peradilan 2, no. 2 (28 Juni 2024): 177–89. https://doi.org/10.53491/hunila.v2i2.974.
Sulchan, Ahmad, dan Muchamad Gibson Ghani. “Mekanisme Penuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap Tindak Pidana Anak.” Ulul Albab: Jurnal Studi dan Penelitian Hukum Islam 1, no. 1 (30 Desember 2017): 110–33. https://doi.org/10.30659/jua.v1i1.2218.
Tinambunan, Wahyu Donri, dan Galih Raka Siwi. “Dinamika Kedudukan Hukum Jaksa Sebagai Pengacara Negara Pasca Undang-Undang Kejaksaan.” Ajudikasi : Jurnal Ilmu Hukum 6, no. 2 (26 Desember 2022): 125–42. https://doi.org/10.30656/ajudikasi.v6i2.4586.
Watie, Errika Dwi Setya. “Komunikasi Dan Media Sosial (Communications and Social Media).” Jurnal The Messenger 3, no. 2 (23 Maret 2016): 69–74. https://doi.org/10.26623/themessenger.v3i2.270.
Yatnih, Endah Fuzi. “Pengaruh Media Sosial Terhadap Persepsi Dan Penegakan Hukum Pidana : Dampak Media Sosial Terhadap Opini Publik, Proses Hukum Dan Keadilan Pidana.” Equality Before The Law 4, no. 2 (1 Oktober 2024). https://doi.org/10.36232/equalitybeforethelaw.v4i2.451.
DOI: http://dx.doi.org/10.29300/madania.v29i1.7157
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Indexing by :
_______________________________________________

Madania: Jurnal Kajian Keislaman is published UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu and distributed with permission under the Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License..
__________________________________________________
Madania: Jurnal Kajian Keislaman
Universitas Islam Negeri Fatmawati Sukarno Bengkulu
Jl. Raden Fatah, Pagar Dewa Kota Bengkulu 38211
Bengkulu, Sumatra Indonesia
 
.png)



 
  
  
  
  
  Email this article
			Email this article 


 
  
  
  
  
  
  
 
 
  
  
  
 