Turun Ranjang Marriage in Interdisciplinary Perspective: A Study on the Community of West Java and Lampung
Abstract
Turun ranjang marriage is a tradition that shows a widower or widow who married their brother or sister-in-law. This tradition of turun ranjang marriage only occurs when one married couple passes away. However, the existence of turun ranjang marriage is still understood as only part of the implementation of local culture. This paper took the object of West Java and Lampung’s society by focusing on how the position and practice of turun ranjang marriage, as well as several perspectives within it, including: Islamic law, psychological, sociological, and economic perspectives. This research is a field research using the observation method, the interview method, and the documentation method. The results showed that the tradition of turun ranjang marriage is valid as long as the terms and conditions of marriage are fulfilled, both in Islamic law and national legal system. When viewed from the wedding procession, the two regions have something in common, namely that it is carried out more simply, in contrast to the usual wedding procession. However, if seen from the motive for turun ranjang marriage, the Lampung area aims to maintain traditional honor and to continue the lineage, while in West Java it aims to maintain family inheritance. The results of this study also indicate that economic, psychological, and social perspectives are factors that influence people's understanding of practicing turun ranjang marriage in having a happy and lasting family.
Perkawinan turun ranjang merupakan sebuah tradisi yang menunjukkan seorang duda atau janda yang mengawini adik atau kakak iparnya. Tradisi perkawinan turun ranjang ini hanya terjadi apabila salah satu pasangan suami istri meninggal dunia. Namun demikian, keberadaan perkawinan turun ranjang masih dipahami hanya sebatas bagian dari implementasi budaya lokal setempat. Tulisan ini mengambil objek di daerah Jawa Barat dan Lampung dengan menfokuskan kepada bagaimana kedudukan dan praktek perkawinan turun ranjang, serta beberapa pandangan dibalik perkawinan turun ranjang, antara lain: pandangan hukum Islam, psikologis, sosiologis, dan ekonomi. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan metode observasi, metode interview, dan metode dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tradisi perkawinan turun ranjang adalah sah selama syarat dan rukun perkawinan terpenuhi, baik secara hukum Islam maupun perundang-undangan. Jika dilihat dari prosesi perkawinan, kedua daerah tersebut memiliki kesamaan yaitu dilakukan dengan lebih sederhana, berbeda dengan prosesi perkawinan biasa. Namun, jika dilihat dari motif dalam melangsungkan perkawinan turun ranjang, maka daerah Lampung bertujuan untuk menjaga kehormatan adat dan untuk meneruskan garis keturunan, sementara di Jawa barat bertujuan untuk mempertahankan harta warisan keluarga. Hasil penelitian ini juga menunjukkan bahwa pandangan ekonomi, psikologi, dan sosial merupakan faktor yang mempengaruhi pemahaman masyarakat dalam melangsungkan pernikahan turun ranjang dalam membentuk keluarga yang bahagia dan kekal.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Abdurrahman, Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, Jakarta: Akademika Pressindo, 1992.
Becher, Jeanne, Perempuan, Agama dan seksualitas, Jakarta: Gunung Mulia, 2004.
Chomaria, Nurul, Cerdas Finansial ala Keluarga Muslim, Jakarta : PT Elex Media Komputindo, 2015.
Darajat, Zakiyah dkk, Ilmu Fikih, Jakarta : Depag RI, 1985, Jilid 3.
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Adat Istiadat Daerah Bengkulu, Bengkulu: Pusat Penelitian Sejarah dan budaya, 1978.
Farida, Anik, Perempuan dalam Sistem Perkawinan dan Perceraian di Berbagai Komunitas Adat, JakartaTimur: Balai Penelitian dan Pengembangan Agama Jakarta, 2007.
Hazairin, Hukum Kekeluargaan Nasional Indonesia, Jakarta: Tintamas, 1964.
Hosen, Ibrahim, Fiqh Perbandingan, Jakarta : Yayasan Al-Ihya, 1971.
Iqbal, Muhammad, Psikologi Pernikahan; Menyelami Rahasia Pernikahan, Jakarta: Gema Insani, 2018.
Jati, Sri dkk, Buku Ajar Hukum Adat, Jakarta: Kencana, 2018.
Jaziri, Abdurrahman Al- Fiqh ala Al-Madzahib Al-Arba’ah, t.t : Dar al-Fikr, t.th, Juz. IV.
Kurniawan, Faizal, Keluarga dan Budaya dalam Tinjauan Sosiologis, Jakarta: G4 Publishing, 2011.
Kusuma, Hilman Hadi, Hukum Perkawinan Adat, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 1990.
Muhammad, Abdul Kadir, Hukum Perdata Indonesia, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 1993.
Mulia, Musdah, "Prinsip-prinsip Perkawinan Islam, http://mujahidahmuslimah.com/images/ document/prinsipperkawinan.pdf, accessed on Oktober 17, 2019.
Nasution, Khoiruddin, Hukum Perkawinan 1, Yogyakarta : Academia + Tazzafa, 2004.
Nuruddin, Amiur dan Azhar, Akmal Tarigan, Hukum Perdata Islam di Indonesia: Studi Kritis Perkembangan Hukum Islam dan Fikih, UU No. 1/1974 sampai KHI, Jakarta: Prenada Media, 2004.
Primadona, Actor dan Mulati ,“Keabsahan Perkawinan Sedarah Masyarakat Adat Batak Toba Menurut Hukum Adat”, Jurnal Hukum Adigama, 2019.
Ramulyo, Mohd. Idris, Hukum Perkawinan Islam, Jakarta : BumiAksara, 2004.
Rato, Dominikus, Hukum Adat di Indonesia; Suatu Pengantar, Surabaya: Laksbang Justitia, 2014.
Simanjuntak, P.N.H, Hukum Perdata Indonesia, Jakarta: Kencana, 2017.
Sit, Masganti, Psikologi Perkembangan Anak Usia Dini Edisi Pertama, Depok PT Kharisma Putra Utama, 2017.
Slamet, Ina E., Kehidupan Suku-Suku Irian Barat, Jakarta: Jajasan Universitas Rakjat, 1963.
Sururi, Fathu, “Mak Di Juk Siang Pada Masyarakat Adat Lampung Pepadun Megou Pak,” Jurnal Al- Hukama, vol. 06, no. 01, Juni 2016.
Syarifuddin, Amir, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia; Antara Fiqh Munakat dan Undang-undang Perkawinan, Jakarta : Kencana, 2006.
Warjiyati, Sri, Hukum Adat, Yogyakarta: Deepublish, 2020.
Yunus, Ahyuni, Hukum Perkawinan dan Isbat Nikah, Makassar: Humanities Genius, 2020.
Yunus, Mahmud, Hukum Perkawinan dalam Islam, Jakarta: Al-Hidayah, 1964.
----------, Kamus Arab Indonesia, Jakarta: Yayasan Penyelenggara Penterjemah/Pentafsiran Al-Qur’an, 1973.
DOI: http://dx.doi.org/10.29300/madania.v24i2.5227
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Indexing by :
_______________________________________________
Madania: Jurnal Kajian Keislaman is published UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu and distributed with permission under the Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License..
__________________________________________________
Madania: Jurnal Kajian Keislaman
Universitas Islam Negeri Fatmawati Sukarno Bengkulu
Jl. Raden Fatah, Pagar Dewa Kota Bengkulu 38211
Bengkulu, Sumatra Indonesia