Women and Divorce in Ponorogo, East Java: Responsibility of the Husband in the Family

M. Harir Muzakki, Ali Akhbar Abaib Mas Rabbani Lubis, Anis Hidayatul Imtinah

Abstract


A divorce is closely related to the absence of the husband's responsibility in a family. A wife has no right to propose divorce as long as the husband, as the head of the family, can carry out his obligations materially and non-materially. This paper tries to reveal why women propose divorce and how wives view their husbands' responsibilities as the family's head. This article results from field research in the Ponorogo District and uses data derived from interviews with eight female informants who proposed a legal divorce. As the head of the family, a husband has both material and nonmaterial responsibilities to his wife. This responsibility is the husband's obligation to his wife that must be fulfilled. The husband's material obligations are to provide a living, which includes feeding, providing shelter, and clothing. Meanwhile, the nonmaterial duties are to educate, guide, protect, love, and respect. The results of this study indicate that the wives proposed for legal divorce because their husbands, as to the head of the family, do not carry out their material responsibilities; that is, they do not fulfill their obligation to provide livings for their wife. Husbands also do not meet their nonmaterial duties to their wives.

 

Cerai gugat terkait erat dengan tidak adanya tanggung jawab suami dalam sebuah keluarga. Pada dasarnya, seorang istri tidak berhak mengajukan cerai gugat selama suami sebagai kepala keluarga dapat melaksanakan kewajibannya secara material dan non material. Artikel ini ingin mengungkap mengapa perempuan mengajukan cerai gugat dan bagaimana pandangan istri terhadap tanggung jawab suami sebagai kepala keluarga. Artikel ini merupakan hasil penelitian lapangan di Kapubaten Ponorogo dan menggunakan data yang bersumber dari hasil wawancara dengan delapan informan perempuan yang mengajukan cerai gugat. Seorang suami sebagai kepala keluarga memiliki tanggung jawab material dan non material kepada istri.  Tanggung jawab tersebut merupakan kewajiban suami terhadap istri yang harus ditunaikan. Adapun  kewajiban suami  yang bersifat material adalah memberi nafkah yang meliputi memberi makan, menyediakan tempat tinggal dan pakaian.  Sedangkan kewajiban bersifat non material adalah mendidik, membimbing, melindungi, menyayangi dan menghargai.  Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa para istri mengajukan cerai gugat karena suami sebagai kepala keluarga tidak bertanggung jawab secara material, yakni tidak menunaikan kewajibannya memberi nafkah kepada istri.  Para suami juga tidak menjalankan kewajibannya non material kepada istrinya.


Keywords


wife; divorcee; husband; income; responsibility

Full Text:

PDF

References


Ahmad, Idris, Fiqh Syafi’i, Jakarta: Karya Indah, 1986.

Diknas, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 2002.

Faridl, Miftah, Rumahku Surgaku, Romantika dan Solusi Rumah Tangga, Jakarta: Gema Insani, 5th print, 2007.

Ghazali, Abdur Rahman, Fikih Munakahat, Jakarta Timur: Prenada Media, 2003.

Hamka, Kedudukan Perempuan Dalam Islam. Jakarta: Pustaka Panjimas, 1983.

Indrijati, Nurul Afni Herdina, “Pemenuhan Aspek-Aspek Kepuasan Perkawinan pada Istri yang Mengcerai gugat”, Jurnal INSAN, vol. 13, no. 03, Desember 2011.

Jaziri, Abdurrahman, Al-, Al-Fiqh ‘Ala Madzahib Al-Arba’ah, Beirut: Dar al-Fikr, Juz. IV, t.th.

Kurniawan, Harry dan Maisuriati, “Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Putusan Perkara Cerai Gugat Suami Mafqud (Analisis Putusan Nomor 0205/Pdt.G/2016/MS.Ttn)”, Jurnal Al-Murshalah, vol. 3, no. 1, Januari – Juni 2017.

Lubis, Ali Akhbar Abaib Mas Rabbani, “Nikah Mutah: Kontekstualisasi Narasi dan Nalar Nikah Mutah”, Istinbath, vol. 19, no. 1, 2020.

Ma'luf, Luis, Al-Munjid fi al-Lughat wa al-I'lam, Beirut: al-Syirkiyah, 1986.

Muawwanah, Rohana, “Realitas Gugat Cerai TKW (Asia Timur) di Kabupaten Ponorogo: Sebuah Tinjauan Hukum Islam”. Edugama: Jurnal Kependidikan dan Sosial Keagamaan”, vol.5, no. 2, Desember 2019.

Muhammad, Husein, Fiqh Perempuan Refleksi Kiai atas Wacana Agama dan Gender. Yogyakarta: LKiS, 2007.

Mukhtar, Kamal, Asas-asas Hukum Islam Tentang Perkawinan. Jakarta: Bulan Bintang, 1987.

Munawir, Ahmad Warson. Kamus al Munawwir. Yogyakarta: Pondok Pesantren al- Munawir, 1984.

Prianto, Budhy, Nawang Warsi Wulandri, Agustin Rahmawati, “Rendahnya Komitmen dalam Perkawinan sebagai Sebab Perceraian”, Jurnal Komunitas: International Journal of Indonesian Society and Culture, vol. 5, no. 2, 2013.

Rini, Q.K. & Retnaningsih, “Keterbukaan Diri dan Kepuasan Perkawinan pada Pria Dewasa Awal”, Jurnal Psikologi, vol. 1, no. 2, 2008.

Rofiq, Ahmad, Hukum Islam di Indonesia, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1997.

Syarkawi, Al-, Al-Syarkawi ‘ala al Tahrir, tk: al-Thaba’ah al Nasyr wa al Tauzi, tt

Syatha, Abu Bakar Muhammad, I’anah al-Thalibin, Beirut: Dar al- Fikr, Juz 4, 2005.

Takariawan, Cahyadi, Pernak Pernik Rumah Tangga Isalami, Solo: Intermedia, 2011.

Tim Redaksi, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta, Balai Pustaka, 1st print, 2001.

Ulfah, Isnatin, “Menggugat Perkawinan: Transformasi Kesadaran Gender Perempuan dan Implikasinya terhadap Tingginya Gugat Cerai di Ponorogo”, Kodifikasia, vol.5, no. 1, 2010.

Wardatun, Atun, "The Social Practice of Mahr among Bimanese Muslims: Modifying Rules, Negotiating Roles," Edited by John R. Bowen and Arskal Salim, Women and Property Rights in Indonesian Islamic Legal Context. Leiden: Brill, 2019.

Yunus, Mahmud, Hukum Perkawinan dalam Islam Menurut Madzhab Syafi’i, Hanafi, Maliki, Hambali, Jakarta: Hidakarya Agung, 1991.

Zuhayli, Wahbah, Al-, Al-Fiqh Al-Islam wa Adillatuh, Kairo: Dar Al-Fikr, Juz. VII,1989.




DOI: http://dx.doi.org/10.29300/madania.v24i2.5226

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Indexing by :

_______________________________________________


Creative Commons License
Madania: Jurnal Kajian Keislaman is published UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu and distributed with permission under the Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License..

__________________________________________________

Madania: Jurnal Kajian Keislaman
Universitas Islam Negeri Fatmawati Sukarno Bengkulu
Jl. Raden Fatah, Pagar Dewa Kota Bengkulu 38211
Bengkulu, Sumatra Indonesia