Customary Offenses and Their Sanctions in Indonesia: Analysis of Bengkulu City Regional Regulation No. 29 of 2003 and Rejang Lebong Regency Regional Regulation No. 5 of 2018
Abstract
This research aims to describe the advantages and disadvantages of customary regulations in the city of Bengkulu and Rejang Lebong district, as well as to provide alternative solutions for the improvement of customary regulations so that they are not overlapping with higher regulations and can be deeper in absorbing the laws that live in society, without neglecting justice, expediency, and legal certainty applicable in Indonesia. This research is included in the form of normative juridical research. This type of research is qualitative. The approach used in this research is a statutory approach (statue approach). As a result, the implementation of customary law in Bengkulu city with regard to customary violations has gone quite well, for example in the case of Cempalo Tangan in the form of stealing or damaging (article 21 of Bengkulu City Regional Regulation No. 29 of 2003). Whereas in Rejang Lebong, it has also worked well, for example in other serious cempalo cases such as killing (article 25 of Rejang Lebong Regency Perda No.5 of 2018). In the review of Islamic law, sanctions for customary violations that occur in Bengkulu city are generally not contrary to Islamic law, and are in line with the principle of zawajir. In the review of positive law in Indonesia, the punishment for thieves with customary fines in the form of apologies, compensation, and performing the traditional ceremony of tepung Setawar Sedingin, this is contrary to article 362 which stipulates a maximum prison sentence of 5 years, and if accompanied by violence/threats, shall be sentenced to a maximum imprisonment of 9 years (Article 365 of the Indonesian Penal Code).
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan kelebihan dan kekurangan yang ada pada Perda Adat di kota bengkulu dan kabupaten Rejang Lebong, sekaligus memberikan solusi alternatif untuk perbaikan Perda Adat tersebut agar tidak overlapping dengan peraturan yang lebih tinggi dan bisa lebih dalam menyerap hukum yang hidup dalam masyarakat, tanpa mengabaikan keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum yang berlaku di Indonesia. Penelitian ini termasuk dalam bentuk penelitian yuridis normatif. Jenis penelitian ini adalah kualitatif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan (statue approach). Hasilnya, implementasi hukum adat di kota Bengkulu yang berkenaan dengan pelanggaran adat sudah berjalan cukup baik, contohnya dalam kasus Cempalo Tangan berupa mencilok (mencuri) atau merusak (pasal 21 Perda Kota Bengkulu No. 29 Tahun 2003). Sedangkan di Rejang Lebong, sudah juga berjalan baik contohnya pada kasus cempalo berat lainnya seperti membunuh (pasal 25 Perda Kabupaten Rejang Lebong No.5 Tahun 2018). Dalam tinjauan hukum Islam, sanksi terhadap pelanggaran adat yang terjadi di kota Bengkulu secara umum tidak bertentangan dengan hukum Islam, dan sejalan dengan prinsip zawajir. Dalam tinjauan hukum positif di Indonesia, hukuman bagi pencuri dengan denda adat berupa permohonan maaf, ganti kerugian, dan melakukan upacara adat tepung setawar sedingin, ini bertentangan dengan pasal 362 yang menetapkan hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun, dan jika disertai kekerasan/ ancaman, dihukum penjara selama-lamanya 9 tahun (Pasal 365 KUHP)
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Adami Chawazi, Hukum Pidana Materiil dan Formil Korupsi di Indonesia, Jakarta: Bayu Media, 2005, Cet ke-2.
Anwar, Syamsul, “Sejarah Korupsi dan Perlawanan Terhadapnya di Zaman Awal Islam: Perspektif Studi Hadis”, dalam Hermenia, Jurnal Kajian Islam Interdisipliner, Yogyakarta: PPS UIN Suka, vol. 4, No. 1, 2005.
Apriyani, Rini, Keberadaan Sanksi Adat Dalam Penerapan Hukum Pidana Adat, Jurnal Hukum PRIORIS Vol. 6, No. 3, Februari 2018
Arfa, Faisar Ananda, Metodologi Penelitian Hukum Islam, Bandung: Citapustaka Media Perintis, 2010, Cet. ke-1
Arief, Barda Nawawi, Perbandingan Hukum Pidana, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2002, Cet. I.
Audah, Abd al-Qadîr, al-Tasyrî` al-Jinâ’i al-Islâmi, Beirut: Mu’assasah al-Risâlah, 1992, Juz II, Cet. ke-11, h. 290
Azizy, A. Qodri, Eklektisisme Hukum Nasional, Kompetisi Antara Hukum Islam dan Hukum Umum, Yogyakarta: Gama Media, 2004
Bagian Hukum Setda Kota Bengkulu, Peraturan Daerah Kota Bengkulu No. 29 Tahun 2003 Tentang Pemberlakuan Adat Kota Bengkulu, 2005.
Bahansi, Ahmad Fathi, al-`Uqûbah fi al-Fiqh al-Jinâ’i al-Islâmi, Kairo: Maktabah Dar al-`Urubah, 1961, Cet. ke-2
Barda Nawawi Arief, Masalah Penegakkan Hukumdan Kebijakan penanggulangan Kejahatan, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2001.
Bisri, Cik Hasan, Model Penelitian Fiqh, Jakarta: Prenada Media, 2003, Cet. ke-1, Jilid I.
Chawazi, Adami, Hukum Pidana Materiil dan Formil Korupsi di Indonesia, Jakarta: Bayu Media, 2005, Cet ke-2.
Coulson, Noel J., A History of Islamic Law, London: Edinburgh University Press, 1995
Djamil, Fathurrahman, Filsafat Hukum Islam, Jakarta: Logos, 1997, Cet. ke-1
Ellyani, Emma, Penyelesaian Sengket Adat Berbasis Prinsip Deliberatif, Yogyakarta: Genta Publishing, 2021.
Friedman, Lawrence M., American Law: an Introduction, second edition, New York: W.W. Norton & Company, 1998.
Ghazali, Muhammad ibn Muhammad al-, Al-Mustashfâ Min ‘Ilm al-Ushûl, Beirut: Dâr al Fikr, t.th., Jilid II
Gibb, H.A.R., Modern Trends in Islam, Terjemahan Machnun Husein, Aliran-Aliran Modern dalam Islam, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1993, Cet. ke-3.
Harizona,Rendi, “Efektifitas Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 29 Tahun 2003 Tentang Pemberlakuan Adat Kota Bengkulu Dalam Penyelesaian Sengketa Cempalo Tangan Di Kota Bengkulu”, Tesis, Fakultas Hukum Universitas Bengkulu, 2014.
Hartati, Evi, Tindak Pidana Korupsi, Jakarta: Sinar Grafika, 2007, Edisi kedua.
Hazairin, Tujuh Serangkai tentang Hukum, Jakarta: Bina Aksara, 1985, Cet. ke-4.
Herlambang, “Membangun Asas-Asas Peradilan Adat (Studi pada Masyarakat Rejang dan Masyarakat Melayu Bengkulu)”, Kanun, Jurnal Ilmu Hukum Unsyiah, Vol. 14, No. 2, April 2014.
Kayen,Teguh, “Politik Hukum Nasional Terhadap Hukum Adat (Studi Masyarakat Hukum Adat Rejang di Bengkulu, Tesis, UniversitasMuhammadiyah Surakarta, 2016.
Mabrursyah, Adat Perkawinan Suku Rejang Perspektif Islam, Tangerang Selatan: Patju kreasi, 2016.
Marzuki, Peter Mahmud, PenelitianHukum, Jakarta: KencanaPrenada Media, 2010.
Moleong, Lexy J, Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung: Remaja Rosda Karya, 1995.
Nawawi Arief, Barda, Perbandingan Hukum Pidana, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2002, Cet. ke-2.
Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang No. 11 Tahun 2016
Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong No. 5 Tahun 2018
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 Tentang Tata cara Pelaksanaan Peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Qarâ`ah, Ali, al-Ushûl al-Qadhâ’iyyah fî al-Murâfa`ât al-Syar`iyyah, Mesir: al-Raghȃ'ib, 1921.
Raisuni, Ahmad al-, Nazhariyat al-Maqȃshid `inda al-Syȃthibi, Rabath: Dar al-Aman, 1991
Rosyada, Dede, Hukum Islam dan Pranata Sosial, Jakarta: PT. RadjaGrafindo Persada, 1999, Cet. ke-5
Salim HS dan Erlies Septiana Nurbani, Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian dan Disertasi, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2013.
San`ânî, al-Muhammad ibn Ismȃ`ȋl al-Kahlânî, Subul al-Salâm, Indonesia: t.tp: Dahlan, t.th, jilid IV.
Sugiyono, Memahami Penelitian Kualitatif, Bandung, Penerbit Alfabeta 2014.
Suratman dan Philips Dillah, Metode Penelitian Hukum, Bandung: Alfabeta, 2014.
Syâthibi, Abu Ishaq Ibrahim ibn Musa al-, al-Muwâfaqât fi Ushûl al-Ahkâm, Beirut: Dâr al-Fikr, t. th., Jilid II
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: Asa Mandiri, 2007, Cet. III.
DOI: http://dx.doi.org/10.29300/madania.v28i1.4871
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Indexing by :
_______________________________________________
Madania: Jurnal Kajian Keislaman is published UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu and distributed with permission under the Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License..
__________________________________________________
Madania: Jurnal Kajian Keislaman
Universitas Islam Negeri Fatmawati Sukarno Bengkulu
Jl. Raden Fatah, Pagar Dewa Kota Bengkulu 38211
Bengkulu, Sumatra Indonesia