The Legality of Abortion by Medical Personnel for Rape Victims in Indonesia: A Perspective from Maqashid Sharia by al-Syatibi and al-Tufi
Abstract
This research aimed to analyze the legality of abortion by medical professionals for rape victims in Indonesia through the perspective of maqashid sharia. This study adopts a normative legal research approach, utilizing statutory interpretation (legal approach) and conceptual analysis (conceptual approach). The results of this study suggest that maqashid sharia emphasizes that abortions should not be performed arbitrarily and are only permissible in urgent situations that fulfill sharia objectives. This includes scenarios where the mother's life is at risk or serious medical conditions prevent the continuation of pregnancy. Such decisions should be made carefully, considering maslahah and mafsadat and involving consultations with medical experts and religious authorities. The maslahah principles elucidated by al-Tufi expand the flexibility in legal interpretation, allowing for Islamic law adaptation to contemporary needs and conditions. This is particularly relevant in abortion cases, where explicit guidance may not always be found in religious texts. Overall, the maqashid sharia approach to abortion underscores the importance of principles of justice, balance, and humanity in Islamic law. By considering all these aspects, Islamic law can provide relevant and adaptive guidance in addressing contemporary issues like abortion while remaining faithful to the primary objectives of sharia to achieve collective good and avoid harm.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis legalitas aborsi oleh tenaga medis bagi korban perkosaan di Indonesia melalui perspektif maqasid syariah. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan (legal approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Temuan penelitian ini menunjukkan bahwa ada ketegangan antara norma hukum yang ketat dan prinsip-prinsip maslahat dalam maqasid syariah yang mengutamakan kesejahteraan dan perlindungan terhadap korban perkosaan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa maqasid syariah menekankan bahwa aborsi tidak boleh dilakukan sembarangan dan hanya diperbolehkan dalam situasi mendesak dan memenuhi tujuan syariah. Ini termasuk situasi di mana kelangsungan hidup ibu terancam atau kondisi medis yang serius tidak memungkinkan kehamilan berlanjut. Keputusan tersebut harus diambil dengan hati-hati, dengan mempertimbangkan maslahah (barang publik) dan mafsadat (bahaya), dan melibatkan konsultasi dengan para ahli medis dan otoritas agama. Prinsip-prinsip mashlahah yang dijelaskan oleh al-Tufi memperluas fleksibilitas dalam interpretasi hukum, memungkinkan adaptasi hukum Islam dengan kebutuhan dan kondisi kontemporer. Ini sangat relevan dalam kasus aborsi, di mana tidak selalu ada panduan eksplisit dalam teks-teks agama. Secara keseluruhan, pendekatan maqasid syariah terhadap aborsi menggarisbawahi pentingnya prinsip-prinsip keadilan, keseimbangan, dan kemanusiaan dalam hukum Islam. Dengan mempertimbangkan semua aspek ini, hukum Islam dapat memberikan panduan yang relevan dan adaptif dalam menangani isu-isu kontemporer seperti aborsi, sambil tetap setia pada tujuan utama syariah untuk mencapai kebaikan bersama dan menghindari bahaya.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Akmal, Zainab, and Sheikh Adnan Ahmed Usmani, “Digital Rights and Women’s Empowerment in Pakistan: An Analysis of Contemporary Islamic Legal Perspectives in the Age of Social Media,” MILRev : Metro Islamic Law Review, vol. 3, no. 1, 11 April 2024.https://doi.org/10.32332/milrev.v3i1.8642.
Al-Jaziri, Abd al-Rahman, Al-Fiqh ’ala al-Madhahib al-Arba’ah Vol 1. Kairo: Dar al-Hadith, 2003.
Al-Syatibi, Abu Ishaq Ibrahim bin Musa. Al-Muwafaqat. Kairo: Dar al ma’arif, 1997.
Al-Tufi, Najm al-Din, Risalah fi Maqasid al-Shariah. Beirut: Dar al-Fikr, 1987.
Barkah, Qodariah, Arne Huzaimah, Siti Rachmiyatun, Andriyani, and Zulmi Ramdani, “Abandonment of Women’s Rights in Child Marriage; An Islamic Law Perspective.” Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial, vol. 17, no. 2, 2022. https://doi.org/10.19105/al-Ihkam.v17i2.6725.
Darmawan, Ricky, “Penegakan Hukum Terhadap Malpraktek Dokter Yang Melakukan Aborsi (Studi Putusan No.288/Pid.Sus/2018/Pn. Njk),” El-Iqthisadi : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah dan Hukum, vol. 2, no. 2, 2020. https://doi.org/10.24252/el-iqthisadi.v2i2.13999.
Dewi, S., A Nugroho, and T Wulandari, “Implementasi Regulasi Hukum Terkait Aborsi dalam Kasus Perkosaan di Indonesia: Studi di Beberapa Provinsi,” Jurnal Hukum dan Kesehatan, vol. 06, no. 3, 2018.
Fidawaty, Linda, “Aborsi dalam Perspektif Hak Asasi Manusia dan Hukum Islam (Analisis terhadap Peraturan Pemerintah No. 61 tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi),” Al-’Adalah, vol. 14, no. 1, 2018. https://doi.org/10.24042/adalah.v14i1.2930.
Hudiyani, Zulfa, “Diskursus Aborsi Dalam Perspektif Fikih Klasik Dan Kontemporer.” Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah: Jurnal Hukum Keluarga dan Peradilan Islam, vol. 2, no. 1, 2021. https://doi.org/10.15575/as.v2i1.12172.
Lathifah, Amalia, “Interpretation Of Verses On Women In Islamic Law Politics.” MILRev : Metro Islamic Law Review, vol. 2, no. 1, 30 Juni 2023. https://doi.org/10.32332/milrev.v2i1.6872.
Luhulima, A S. CEDAW: menegakkan hak asasi perempuan. books.google.com, 2014.
Mulia, Elsa, and S Syamsurizal, “Meta Analisis Bioetika Terhadap Aborsi: Perspektif Moral dan Medis,” JBB: Jurnal Biologi Babasal, vol. 1, no. 1, 2022.
Nawawi, Imam, Al-Majmu’ Syarh al-Muhadhdhab Vol 9. Beirut: Dar al-Fikr, 2003.
Pratama, H, B Sutrisno, and D Lestari, “Dampak Psikologis Aborsi pada Korban Perkosaan: Analisis Kasus di Rumah Sakit Rujukan.” Jurnal Psikologi Klinis dan Kesehatan Mental, vol. 7, no. 2, 2019.
Qudamah, Ibnu, Al-Mughni, Vol 9. Riyadh: Dar ’Alam al-Kutub, 1997.
Rahmawati, P, “… Aborsi Akibat Korban Perkosaan Anak Dibawah Umur Perspektif UU NOMOR 36 Tahun 2009 dan Hukum Islam (Studi Pada Putusan Hakim Nomor 5/PID. SUS-ANAK ….” repository.uinjkt.ac.id, t.t.
Ratnawati, Erna Tri Rusmala,“ABORSI DAN HAK HIDUP JANIN DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA DAN KESEHATAN,” Juris Humanity : jurnal juris Riset dan kajian hukum HAM, vol. 4, no. 1, 2017.
Rohidin, Rohidin, “Pengaturan Aborsi Korban Perkosaan Berbasis pada Prinsip Maslahah,” Pandecta: Research Law Journal, vol. 10, no. 2, 2015. https://doi.org/10.15294/pandecta.v10i2.4957.
Santoso, W, D Rahardjo, and R Putri, “Persepsi Tenaga Medis terhadap Keterlibatan dalam Aborsi untuk Korban Perkosaan di Indonesia,” Jurnal Etika Kedokteran, vol. 8, no. 1, 2020.
Sebyar, Muhamad Hasan, “The Role of Women in Improving Well-being Family Perspective Maqashid Syaria.” Hukum Islam, vol. 21, no. 2, 2021.
Soraya, Nabilla Karnia, and Diah Ratu Sari, “PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN PEMERKOSAAN BERDASARKAN UU NOMOR 17 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UU NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK,” Journal of law and nation, vol. 2, no. 4, 2023.
Sudarmaji, Pruntus, and Muhamad Hasan Sebyar. “Perlindungan Hukum Bagi Anak Korban Kekerasan Seksual.” Journal of Law and Nation(JOLN), vol. 2, no. 4, 2023.
Sugiyono, Metode penelitian kuantitatif, kualitatif, dan R&D. Alfabeta, 2018.
Sutrisno, Edy, Ahmad Fanani, and Marsidi Marsidi, “A Female Leaders In The Perspective Of Islamic Law And Legal Regulations.” MILRev : Metro Islamic Law Review, vol. 2, no. 1, 30 Juni 2023. https://doi.org/10.32332/milrev.v2i1.6879.
Utami, M, “Tindak Pidana Aborsi Pemerkosaan Perspektif Kesehatan, Undang-Undang Dan Hukum Islam,” Requisitoire Law Enforcement, 2023.
Wicaksono, Aji Benny, and Muhamad Hasan Sebyar, “ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA PENCABULAN TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR (PUTUSAN PIDANA PURWOREJO NOMOR 57/PID. SUS/2022/PN. PWR),” JOURNAL OF LAW AND NATION, vol. 2, no. 4, 2023.
Wijaya, R, L Hakim, and P Andini, “Persepsi Masyarakat terhadap Aborsi Akibat Perkosaan: Studi di Kawasan Perdesaan dan Perkotaan.” Jurnal Sosiologi dan Antropologi, vol. 5, no. 4, 2017.
DOI: http://dx.doi.org/10.29300/madania.v28i1.3847
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Indexing by :
_______________________________________________

Madania: Jurnal Kajian Keislaman is published UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu and distributed with permission under the Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License..
__________________________________________________
Madania: Jurnal Kajian Keislaman
Universitas Islam Negeri Fatmawati Sukarno Bengkulu
Jl. Raden Fatah, Pagar Dewa Kota Bengkulu 38211
Bengkulu, Sumatra Indonesia
 
.png)



 
  
  
  
  
  Email this article
			Email this article 


 
  
  
  
  
  
  
 
 
  
  
  
 