Criminal Provisions in Government Regulation Number 9 of 1975 According to Law Number 12 of 2011
Abstract
This paper aims at explaining the criminal provisions in government regulation number 9 of 1975, according to Law Number 12 of 2011. The research method used in conducting this article is a qualitative research method with a normative juridical research type using the statute approach. Sources of data are divided into two forms, namely primary data sources obtained directly from main sources such as the head of the Regional Office of the Ministry of Religions of the Republic of Indonesia, Commission III of the House of Representatives of the Republic of Indonesia, the Head of the High Court of Religion of North Sumatra, and Experts in the field of Islamic Law. In addition, laws and regulations and the book of ushul fiqh are used as secondary materials. Data analysis was carried out in the stages of data reduction, data presentation, and conclusion. The results show that the criteria for marriage that can be punished or fined are divided into two, namely, First, is the presence of intention. Second, the action is detrimental to another person, in other words, the injured person reports or complains about the detrimental action to the police so that it can be processed because the provision is a complaint offense.
Tulisan ini bertujuan untuk menjelaskan ketentuan pidana dalam peraturan pemerintah nomor 9 tahun 1975 menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Adapun metode penelitian yang digunakan dalam penulisan artikel ini adalah metode penelitian kualitatif dengan jenis penelitian yuridis normative menggunakan pendekatan statute approach. Sumber data terbagi pada dua bentuk yaitu sumber data primer yang diperoleh langsung dari sumber utama seperti Kepala Kanwil Kementerian Agama RI, Komisi III DPR RI, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Sumatera Utara, dan Pakar dibidang hukum Islam. Selain itu, peraturan perundang-undangan dan kitab ushul fiqih dijadikan sebagai bahan sekunder. Analisis data dilakukan dengan tahapan reduksi data, penyajian data, dan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kriteria pernikahan yang dapat dipidana atau didenda terbagi kepada dua, yaitu; Pertama, adalah adanya niat atau unsur kesengajaan. Kedua, tindakan tersebut merugikan orang lain, dengan kata lain, bahwa orang yang dirugikan tersebut melaporkan atau mengadukan perbuatan yang merugikannya kepada pihak kepolisian, sehingga dapat diproses, karena ketentuan tersebut merupakan delik aduan.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Amiur, and Azhari Akmal Tariga, “Hukum Perdata Islam Di Indonesia,” Jakarta: Kencana, 2006.
Ardiansyah, Emir, Ulya Kencana, and Romli SA, “Konstitusionalitas Ancaman Pidana Terhadap Kejari (Penetapan Status Barang Sitaan Dan Prekursor Narkotika)" Wajah Hukum, vol 5, no. 2, 2021.
Arliman S, Laurensius, “Peran Lembaga Catatan Sipil Terhadap Perkawinan Campuran Berdasarkan Undang-Undang Perkawinan.” JCH (Jurnal Cendekia Hukum), vol. 4, no. 2, 2019.
Asikin, Zainal, and Amiruddin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta: P.T.Raja Grafindo, 2008.
Bahiej, Ahmad, “Tinjauan Yuridis Atas Delik Perzinahan (Overspel) Dalam Hukum Pidana Indonesia, ” Sosio Religia, vol 2, no. 2, 2003.
Buchandler Raphael, Michal, “Overcriminalizing Specch, Cardozo Law Review, 2015.
Clifford, Boyce Alvhan, Erlyn Indarti, and R.B. Sularto, “Telaah Paradigmatik Tentang Penerapan Diskresi Pada Pertimbangan Dan Putusan Hakim Dalam Perkara Pidana Dengan Terdakwa Labora Sitorus.” DIPONEGORO LAW REVIEW, vol. 5, no. 41, 2016. https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/10960/10629.
Hairunah Paujiah, Ritonga, “Efektifitas Pasal 45 PP. No.9 Tahun 1975 Tentang Ketentuan Pidana Perkawinan (Studi Di Lingkungan KUA Kota Padangsidimpuan),” Thesis, STAIN Padang Sidempuan, 2013.
Irawan Febriansyah, Ferry, “Konsep Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia,” Perspektif, vol. 21, no. 3, 2016. http://jurnal-perspektif.org/index.php/perspektif/article/view/586.
Jeklin, Andrew, “Proses Pembentukan Undang-Undang Dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.” Mimbar Yustitia, vol. 3, no. 2, 2019.
Kusumastuti, Adhi, and Ahmad Mustamil Khoiron. Metode Penelitian Kualitatif. Semarang: Lembaga Pendidikan Sukarno Pressindo (LPSP), 2019.
Mediawati, Noor Fatimah, “Eksistensi Asas Legalitas Dalam Penegakan Hak Asasi Manusia : Sebuah Kajian Dilematis,” Fairnes and Justice, vol. 7, no. 2, 2014.
Muhlizi, Arfan Faiz, “Reformulasi Diskresi Dalam Penataan Hukum Administrasi,” Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, vol. 1, no. 1, 2012.
Prasetyo, Bambang, and Lina Miftahul Jannah, Metode Penelitian Kualitatif Teori Dan Aplikasi, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2007.
Putri, Priesty Yustika, Prija Djatmika, and Dhiana Puspitawati, “Implikasi Yuridis Perjanjian Perkawinan Yang Dibuat Selama Dalam Ikatan Perkawinan Terhadap Utang Bersama Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/Puu-Xiii/2015,” Jurnal Ilmiah Hukum LEGALITY, vol. 26, no. 1, 2018.
Ramulyo, Mohd Idris, Hukum Perkawinan Islam: Suatu Analisis Dari Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Dan Kompilasi Hukum Islam, Jakarta: Bumi Aksara, 1996.
Ranggawidjaja, Rosjidi, Pengantar Ilmu Perundang-Undangan Indonesia, Bandung: Mandar Madju, 1998.
Rosadi, Otong, “Hukum Kodrat, Pancasila Dan Asas Hukum Dalam Pembentukan Hukum Di Indonesia,” Jurnal Dinamika Hukum, vol. 10, no. 3, 2010.
Septarini, Rafiah, “Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XV/2017 Tentang Batas Usia Nikah Bagi Perempuan.” Jurnal Ulumul Syar’i, vol. 8, no. 1, 2019. https://e-journal.stishid.ac.id/index.php/uls/article/download/68/44/186.
Siburian, Riskyanti Juniver, “Marital Rape Sebagai Tindak Pidana Dalam RUU-Penghapusan Kekerasan Seksual,” Jurnal Yuridis, vol 7, no. 1, 2020.
Wantu, Fence M, Cara Cepat Belajar Hukum Acara Perdata, Jakarta: Reviva Cendekia, 2002.
DOI: http://dx.doi.org/10.29300/madania.v26i1.3800
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Indexing by :
_______________________________________________
Madania: Jurnal Kajian Keislaman is published UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu and distributed with permission under the Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License..
__________________________________________________
Madania: Jurnal Kajian Keislaman
Universitas Islam Negeri Fatmawati Sukarno Bengkulu
Jl. Raden Fatah, Pagar Dewa Kota Bengkulu 38211
Bengkulu, Sumatra Indonesia