Reconstruction of the Meaning of Makar and Its Relevance to the Concept of al-Baghyu in the Fiqh Jinayah

Musda Asmara, Le Thi Thao

Abstract


The 2019 General Election (Pemilu, Indonesia) divided Indonesian society into two sides, namely the #2019GantiPresiden and the #Jokowi2Periode. The situation between the two sides was tense, which could potentially cause a commotion and worsen the public's situation. Supporters of Jokowi's camp describe the #2019GantiPresiden movement as an attempt to commit makar (treason) against the legitimate government, while the government's opposing side describes the accusation of treason as a violation of democratic freedoms. Based on the foregoing, the question arises as to whether going against the government can be considered makar, which is a criminal act. The type of this study is normative research that uses library research to collect data. This study concludes that opposing the government (Oposisi) or criticizing the government is not makar, but rather the right to free expression. Makar as a negative brand image should not exist in a democratic post-reform environment. It should be used sparingly so that no arbitrariness violates human rights. This corresponds to the definition of al-bughah in Islamic criminal law. Pemilihan umum (Pemilu) pada tahun 2019 telah memecahkan masyarakat dengan dua kubu/ dua gerakan, yaitu gerakan #2019GantiPresiden dan gerakan #Jokowi2Periode. Situasi pun mencekam antara kedua belah pihak yang berpotensi mengarah kepada keributan, dan menyebabkan kondisi masyarakat semakin memanas. Pendukung kubu Jokowi menyebut gerakan #2019GantiPresiden merupakan upaya makar terhadap pemerintahan yang sah, sementara kubu diseberang pemerintah (oposisi) menyebut tuduhan makar tersebut merupakan pelanggaran terhadap kebebasan demokrasi. Berdasarkan latar belakang diatas timbul pertanyaan apakah bersebrangan dengan pemerintah dapat dikatakan sebagai makar yang merupakan tindak pidana?. penelitian ini termasuk jenis penelitian normatif dengan teknik pengumpulan data melalui penelusuran kepustakaan (method of library). Penelitian ini menyimpulkan bahwa bersebrangan dengan pemerintah (oposisi) atau mengkritik pemerintah belum bisa dimaknai sebagai makar melainkan hak kebebasan berpendapat. Makar sebagai brand image negative tidak sewajarnya muncul dalam suasana berdemokrasi pasca reformasi. Seharusnya makar dimakanai secara limitative agar tidak ada kesewenang-wenangan yang merugikan hak asasi manusia. Hal tersebut sejalan dengan makna al-bughah dalam hikum pidana Islam.

Keywords


makar; al-baghyu; fiqh Jinayah

Full Text:

PDF

References


Audah, Abdul Qadir, Al-Tasyri’ Al-Jina’i Al-Islami. Beirut: Mu’assasah Al-Risalah, 1992.

Anshari, “Delik Terhadap Keamanan Negara (Makar) Di Indonesia (Suatu Analisis Yuridis Normatif Pada Studi Kasus Sultan Hamid II)”, vol. 48, no. 3, 2018.

Alam, Syariful, “Tinjauan Yuridis Konsep Makar Dalam Perspektif Hukum Tata Negara Islam”, vol. 26, no. 2, 2019.

Chazawi, Adami, Kejahatan Terhadap Keamanan Dan Keselamatan Negara, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2002.

———, Pelajaran Hukum Pidana, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2008.

Cansil, C.S.T, Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Balai Pustaka, 202AD.

Eddy O.S, Hiariej. Prinsip-Prinsip Hukum Pidana, Yogyakarta: Atma Pustaka, 2016.

Faridah, Siti, “Relevansi ‘Makar’ Dalam #2019GantiPresiden, ” Prosiding, vol. 4, no. 2, 2018.

Hamzah, Andi, Mengartikan Makar (Aanslag) Secara Keliru, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2002.

Hakim, Rahmat, Hukum Pidana Islam (Fiqh Jinayah), Bandung: Pustaka Setia, 2000.

Hukum Pidana Islam: Fiqh Jinayah. Bandung: Pustaka Setia, 2013.

Hasan, Mustofa, and Beni Ahmad Saebeni, Hukum Pidana Islam Fiqh Jinayah, Bandung: Pustaka Setia, 2013.

ICJR, Mengembalikan Makna “Makar” Dalam Hukum Pidana Indonesia: Uji Materil ICJR Terhadap Pasal-Pasal Makar Dalam R KUHP Di Mahkamah Konstitusi Dalam Perkara No 7/PUU-XV/2027. Jakarta: Institute for Criminal Justice Reform, 2017.

Loqman, Loebby, Delik Politik Di Indonesia, Ind-Hill-Co, Jakarta: tp, 1993.

Lamintang, P.A.F. and Theo Lamintang. Kejahatan Terhadap Kepentingan Hukum Negara. Jakarta: Sinar Grafika, 2010.

Muslich, Ahmad Wardi, Hukum Pidana Islam, Jakarta: Sinar Grafika, 2005.

Rayar, Louise and Stafford Wadsworth, The Dutch Penal Code, The American Series of Foreign Penal Codes, United States of America: Rothman and Co, 1997.

Reksodiputro, Mardjono, Pembaharuan Hukum Pidana (Kumpulan Karangan), Buku Keempat, Pusat Pelayanan Keadilan Dan Pengabdian Hukum (d/h Lembaga Kriminologi). Jakarta: Universitas Indonesia, 2007.

Soesilo, R, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Bogor: Politea, 1991.

Wulandari, Widati and Tristam P. Moeliono, “Problematika Pengertian Aanslag-Aanslag Tot En Feit: Perbandingan Makar Dalam KUHP, WvSNI Dan Sr.” PJIH, vol. 4, no. 3, 2017.




DOI: http://dx.doi.org/10.29300/madania.v26i1.3786

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Indexing by :

_______________________________________________


Creative Commons License
Madania: Jurnal Kajian Keislaman is published UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu and distributed with permission under the Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License..

__________________________________________________

Madania: Jurnal Kajian Keislaman
Universitas Islam Negeri Fatmawati Sukarno Bengkulu
Jl. Raden Fatah, Pagar Dewa Kota Bengkulu 38211
Bengkulu, Sumatra Indonesia