Interpretation of the Quranic Verses and Indonesian Marriage Law on Interfaith Marriage

Akmal Abdul Munir, Ahmad Zikri, Ahmad Farhan, Afrizal Ahmad, Supriadi Supriadi

Abstract


One of the social phenomena that occurs among Muslims today is interfaith marriage, which raises various pros and cons. This fact and discourse is still being discussed, especially with the application to the Constitutional Court (MK) to conduct a judicial review of the marriage law. However, the Constitutional Court rejected the application, and various parties were not satisfied with this decision because whether an interfaith marriage is valid is the domain of each religion. Normatively, the narrative of interfaith marriage has been mentioned in the Quran in Surah al-Baqarah verse 221. In the case of Rizky Febian's marriage to Mahalini, who was originally Hindu and has become a muallaf. The theological basis is still strong as a consideration for a Muslim when deciding to get married.  This study will explore the interpretation of Quranic verses related to interfaith marriage from various mufassirs, which are also related to the Indonesian marriage law. As a literary research, the data used are the Quran, books of commentaries, laws on marriage, and articles relevant to this research. The results show that the scholars' interpretation suggests that interfaith marriage is forbidden. Even in the perspective of the state, interfaith marriage is still prohibited. Even so, some opinions allow believing men to marry women of the People of the Book but forbid women of other religions.

 

Pernikahan beda agama merupakan fenomena sosial yang banyak terjadi di kalangan umat Islam saat ini, dan mempunyai kelebihan dan kekurangan. Fakta dan wacana tersebut masih menjadi perdebatan, khususnya dengan adanya permohonan uji materiil undang-undang perkawinan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun Mahkamah Konstitusi menolak kasus tersebut dan banyak pihak yang tidak puas dengan putusan tersebut karena masing-masing agama menentukan boleh atau tidaknya pernikahan beda agama. Biasanya Al-Quran menyebutkan pernikahan beda agama dalam surat al-Baqarah ayat 221. Dalam kasus pernikahan Rizki Febrian dengan Mahallini yang awalnya beragama Hindu dan kemudian menjadi muallaf, jelas bahwa pertimbangan teologis tetap penting bagi umat Islam dalam memilih untuk menikah. Kajian ini akan melihat bagaimana berbagai mufassir memahami teks-teks Alquran tentang pernikahan beda agama, yang juga relevan dengan hukum pernikahan di Indonesia. Sebagai penelitian kepustakaan, data yang digunakan adalah Alquran, tafsir, hukum perkawinan, dan artikel yang relevan dengan pembahasan. Temuan ini menunjukkan bahwa penafsiran para ulama menyatakan bahwa pernikahan beda agama dilarang. Dalam pandangan negara, pernikahan beda agama masih dilarang. Meskipun demikian, sebagian orang berpendapat bahwa laki-laki boleh menikahi wanita yang Ahli Kitab tetapi tidak boleh menikahi wanita yang beragama lain.

 


Keywords


interpretation of verses; marriage; interfaith

Full Text:

PDF

References


Amri, Aulil, “Perkawinan Beda Agama Menurut Hukum Positif Dan Hukum Islam,” Media Syari’ah: Jurnal Wahana Kajian Islam Dan Pranata Sosial, vol. 22, no. 1, 2020. https://dx.doi.org/10.22373/jms.v22i1.6719.

Aminah, Wiwin Siti, dkk, “Hukum Pernikahan Beda Agama Menurut Ulama Indonesia,” Istinbath, vol. 15, no. 1, 2020. https://doi.org/10.36667/istinbath.v15i1.275 .

Bakri, Ahmad Abdurraziq Al-, “Terjemah Tafsir At-Thabari,” 683. Jakarta: Pustaka Azzam, 2009.

Cahaya, Nur, “Perkawinan Beda Agama Dalam Perspektif Hukum Islam,” Hukum Islam, vol. 18, no. 2, 2018.

Daus, Candra Raefan, “Perkawinan Beda Agama Di Indonesia; Perspektif Yuridis, Agama-Agama Dan Hak Asasi Manusia,” Al-‘Adalah, Jurnal Syariah Dan Hukum, vol. 8, no. 1, 2023. http://dx.doi.org/10.31538/adlh.v8i1.3328.

Eleneora, “Response to Interfaith Marriage in Surabaya, Ma’ruf Amin: MUI Fatwa Remains Prohibited,” Suara Jogja, 2022, suarajogja.id.

Erik S, “Pernikahan Beda Agama Di Sahkan Pengadilan Di Surabaya,” Tribun News, 2022. tribun.news.com.

Farran, Muhammad Mustafa Al-, Terjemah Tafsir Imam Syafi’i, Jakarta: Almahira, 2008.

Hanifah, “Perkawinan Beda Agama Di Tinjau Dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan,” E-Journal Dikti 2, no. 2, 2019.

Hayyie al-Kattani, Abdul, Terjemah Tafsir Al-Munir, Jilid I. Jakarta, Gema Insani, 2016.

Hifnawi, Muhammad Ibrahim al-, Terjemah Tafsir Al-Qurthubi, Jilid III. Jakarta: Pustaka Azzam, 2007.

https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=18870&menu=2.

https://core.ac.uk/download/pdf/335289208.pdf.

Ibrahim, Sayyid, Terjemah Tafsir Fathul Qadir Jilid 11, Jakarta: Pustaka Azzam.

Ilham, “Nikah Beda Agama Dalam Kajian Hukum Islam Dan Tatanan Hukum Nasional,” TAQNIN: Jurnal Syari’ah Dan Hukum, vol. 2, no. 1, 2020.

Jazari, Syaikh Abu Bakar Jabir Al-, Terjemah Tafsir Al-Qur’an Al-Aisar Jilid 2. Jakarta: Dar al-Sunnah, 2017.

Jalil, Abdul, “Interfaith Marriage in the Perspective of Islamic Law and Positive Law in Indonesia,” Andragogy: Journal of Techical Education and Religious Training, vol. 6, no. 2, 2018.

“MK Tolak Gugatan Undang-Undang Perkawinan Yang Diajukan Pemuda Papua,” n.d. https://www.antaranews.com/berita.

Muhammad, Abdullah bin Ali Syaikh, Terjemah Tafsir Ibn Katsir, Jakarta: Pustaka Imam Syafi’i, 2003.

Suastika, I Nengah, “Perkawinan Beda Agama Di Tinjau Dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Dan Hukum Adat Di Bali (Studi Kasus Di Desa Tangguwisia Kecamatan Seririt Kabupaten Buleleng),” Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora, vol. 5, no. 2, 2016. https://doi.org/10.23887/jish-undiksha.v5i2.9092 .

Suwarjin, “Interfaith Marriage: Between Pro And Contra In Islamic Jurist’s Though, ” Madania: Jurnal Ilmu-Ilmu Keislaman, vol. 27, no. 1, 2023.

Yanto, Dwi Nugroho. “Pertama Kali Dalam Sejarah PN Surabaya Sahkan Pernikahan Beda Agama Kristen Dengan Islam,” 2022. (populis.id).




DOI: http://dx.doi.org/10.29300/madania.v28i1.3535

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Indexing by :

_______________________________________________


Creative Commons License
Madania: Jurnal Kajian Keislaman is published UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu and distributed with permission under the Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License..

__________________________________________________

Madania: Jurnal Kajian Keislaman
Universitas Islam Negeri Fatmawati Sukarno Bengkulu
Jl. Raden Fatah, Pagar Dewa Kota Bengkulu 38211
Bengkulu, Sumatra Indonesia