The Review 0f Sharia Economic Law in Applying Prudential Banking Principles in Musyarakah Agreements : A Study of Supreme Court Cassation Decision Number 624 K/Ag/2017

Sri Armaini

Abstract


This study examines the Supreme Court's Cassation Decision Number 624 K/Ag/2017 pertaining to the musyarakah agreement that was executed between the customer and the bank, PT Sumut Padangsidimpuan Branch Office, which effectively provided the customer with funding prior to the issuance of the life insurance policy letter. According to Supreme Court Cassation Decision Number 624 K/Ag/2017, losses have to be distributed proportionately in line with Article 3 paragraph (2) of the Musyarakah Financing Agreement. The study problem formulation in this research focuses on how the bank's negligence leads to the conclusion of the musyarakah agreement, which disadvantages the customer in having to pay the remaining debt according to Supreme Court Cassation Decision Number 624 K/Ag/2017. This research is qualitative with the case-study-based approach which also employs legal protection theory as a tool to analyze research data in order to help the theory explain the role of law, which is to provide justice, order, certainty, benefit, and peace to all people, particularly when it comes to judge-decided musyarakah agreements. This study concludes that, in accordance with Articles 209–210 of the Compilation of Sharia Economic Law, an agreement terminates at the death of one of the parties, and the capital owner is responsible for paying any damages resulting from the mudharib's death. Even though the musyarakah agreement contains a combination of assets owned by the customer and the sharia bank, if the bank violates the law and fails to follow prudent banking practices, then the bank should be held legally liable for any losses incurred from the musyarakah the agreement as a form of punishment for acting illegally.

 

Penelitian ini mengkaji Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 624 K/Ag/2017 tentang akad musyarakah yang dilakukan antara nasabah dengan bank PT Sumut Kantor Cabang Padangsidimpuan yang efektif memberikan dana kepada nasabah sebelum terbit surat polis dan asuransi jiwa. Berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 624 K/Ag/2017, kerugian harus dibagikan secara proporsional sesuai dengan Pasal 3 ayat (2) Akad Pembiayaan Musyarakah. Rumusan masalah kajian dalam penelitian ini terfokus pada bagaimana kelalaian bank yang berujung pada berakhirnya akad musyarakah yang merugikan nasabah karena harus membayar sisa utangnya sesuai Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 624 K/Ag/2017. Penelitian ini bersifat kualitatif dengan pendekatan studi kasus yang juga menggunakan teori perlindungan hukum sebagai alat untuk menganalisis data penelitian guna membantu menjelaskan peranan hukum yaitu memberikan keadilan, ketertiban, kepastian, kemaslahatan, dan kesejahteraan. perdamaian bagi seluruh umat manusia, khususnya dalam hal perjanjian musyarakah yang diputuskan oleh hakim. Penelitian ini menyimpulkan bahwa sesuai dengan Pasal 209–210 Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah, suatu perjanjian berakhir karena meninggalnya salah satu pihak, dan pemilik modal bertanggung jawab untuk membayar segala kerugian yang diakibatkan oleh meninggalnya mudharib. Sekalipun akad musyarakah itu memuat gabungan harta milik nasabah dan bank syariah, namun apabila bank tersebut melanggar hukum dan tidak mengikuti praktek prinsip kehati-hatian perbankan, maka bank tersebut harus bertanggung jawab secara hukum atas segala kerugian yang timbul dari akad musyarakah tersebut sebagai bentuk hukuman atas perbuatan melawan hukum.


Keywords


jurisprudence; musyarakah agreement; prudential banking principle

Full Text:

PDF

References


Abdullah, Saeed, Bank Islam dan Bunga Studi Kritis Larangan Riba dan Interpretasi Kontemporer, translated by Muhammad Ufuqul Mubin, Nurul Huda, and Ahmad Sahidan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2004.

Akhyati, Najikha dan Maksum, Muhammad, "Transformasi Fatwa DSN MUI Tentang Akad Musyarakah Mutanaqisah dalam Peraturan Perundang-Undangan", Jurnal Syar’ie, vol. 3, no. 2 Agustus, 2020.

Fathiyah, Shofa dan Nurhasanah, “Eksekusi Jaminan Hak Tanggungan Nasabah Wanprestasi Akad Musyarakah Dalam Perspektif Perlindungan Konsumen,” Jurnal Hukum Replik, vol. 7, no. 1, 2019.

Fatwa DSN. Nomor, 73/DSN-MUI/XI/2008. Tahun, 2008. Tentang, Musyarakah Mutanaqisah

Gandapradja, Permadi. Dasar dan Prinsip Pengawasan Bank. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2004.

Guntara, Deny, Farhan Asyhadi, dan Anggy Giri Prawiyogi, “Analisis Legal Reasoning Hakim dalam Memutus Perkara Ekonomi Syariah tentang Wanprestasi Akad Musyarakah,” Jurnal USM Law Review, vol. 6, no. 2, 2023.

Hadjon, Phillipus M, Perlindungan Hukum bagi Rakyat Indonesia, Surabaya: Bina Ilmu, 1987.

Imran, Ali, “Tinjauan Terhadap Penanganan Pembiayaan Musyarakah Pada Nasabah Yang Meninggal Dunia Sebelum Jatuh Tempo Pembayaran (Studi Di PT. BPRS Tulen Amanah Lotim), ” Skripsi, Universitas Islam Negeri Mataram, 2023.

Indraswari, Soca Daru, “Penyelesaian Wanprestasi Dalam Perjanjian Musyarakah (Studi di BPRS Bhakti Haji Malang),” Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, vol. 26, no. 5, 2020.

K, Yusuf, Deni, Mekanisme Pemberian Kredit dan Pembiayaan di BMT, BMT dan Bank Islam: Instrumen lembaga keuangan syariah, Bandung: Pustaka Bani Quraisy, 2004.

Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah, Mahkamah Agung Republik Indonesia Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Tahun, 2011.

Lutfi, Chairul dan Selia, Muhammad Ali Hanafiah, "Penemuan dan Penafsiran Hukum Hakim Mahmakah Agung Tentang Penyelesaian Sengketa Pembiayaan Akad Musyarakah", Jurnal Syar’ie, vol. 4, no. 1, Februari 2021.

Miko, Jeroh, Riswan Rambe, and Ria, “Tinjauan Ekonomi Islam: Analisis Putusan Hakim Dalam Perkara Gugatan Pemenuhan Kewajiban Akad Pembiayaan Musyarakah Di Pengadilan Agama Medan, (Studi Kasus Putusan Nomor: 697/Pdt.G./2012/Pa. Mdn), ” Jurnal Al-Qasd: Islamic Economic Alternative, vol. 3, no. 1, 2023.

Mubarok, Jaih and Hasanuddin, Fikih Mu’amalah Maliyah Prinsip-Prinsip Perjanjian, Bandung: Simbiosa Rekatama Media, 2017.

Muhammad, Abdul Kadir, Hukum Perdata Indonesia, Bandung: CV Citra Aditya Bakti, 1993.

Nahar, Syamsun, “pembiayaan-bagi-hasil-musyarakah,”https://economy.okezone.com/read/2012/03/30/316/602652/ pembiayaan-bagi-hasil-musyarakah.

Naja, Daeng, Contract Drafting: Seri Keterampilan Merancang Kontrak Bisnis, Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2006.

Nofinawati, “Perkembangan Perbankan syariah di Indonesia,” JURIS (Jurnal Ilmiah Syariah), vol. 14, no. 2, 2015.

Pangestika, Inke Widya, “Pertanggungjawaban Bank Syariah Dalam Akad Pembiayaan Musyarakah Terhadap Mudharib yang Meninggal Dunia (Analisis Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 624 K/Ag/2017),” Skripsi, Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, 2019.

Peraturan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) Nomor: PER-03/BI/2007 tentang Kegiatan Perusahaan Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah.

Prabowo, Bagya Agung, “Perlindungan Hukum Nasabah sebagai Syarik dalam Pembiayaan Al Musyarakah di Bank Syariah Mandiri,” Jurnal Hukum, vol. 1, no. 17, 2011.

Putusan Nomor 967/ Pdt.G/2012/PA.Mdn.

Raharjo, Satjipto, Ilmu Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2000.

Saputra, Adi, Legal Specialist, Bidang Hukum-Bank Sumut, wawancara peneliti pada Tanggal 22 September 2022.

Sjadeini, Sutan Remy, Perbankan Islam dan Kedudukannya dalam Tata Hukum Perbankan Indonesia. Jakarta: Pustaka Utama Grafiti, 2007.

Soekanto, Soerjono, dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers, 1995.

Suadi, Amran, Hakim Mahkamah Agung yang memutuskan perkara pada Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 624 K/Ag/2017, interview researcher on September 21, 2022.

Sugiyono, Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, dan R & D. Bandung: Alfabeta, 2014.

Suhendi, Hendi, Fiqh Muamalah, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2013.

Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 32/34/Kep/Dir tanggal 12 Mei 1999.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan.

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.




DOI: http://dx.doi.org/10.29300/madania.v27i2.2866

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Indexing by :

_______________________________________________


Creative Commons License
Madania: Jurnal Kajian Keislaman is published UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu and distributed with permission under the Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License..

__________________________________________________

Madania: Jurnal Kajian Keislaman
Universitas Islam Negeri Fatmawati Sukarno Bengkulu
Jl. Raden Fatah, Pagar Dewa Kota Bengkulu 38211
Bengkulu, Sumatra Indonesia