Socio-Economic Aspects of Urban Grant Cancellation: Examining Religious Court's Decision on Grant Cancellation
Abstract
This study aimed to look at socio-economic aspects of grant cancellation in urban communities by analyzing the considerations of the Medan Religious Court judge. This research was a normative legal research by analyzing decision No: 887/Pdt.G/2009/PA. Mdn and decision No. 249/Pdt.G/2010/PA. Mdn uses the theory of maslahah. The results of this study showed that the judge, in giving the decision to cancel the grant, does not consider socio-economic aspects; the judge looks more at formal considerations only. The social aspect that occurred in the year of the acquisition of property was not taken into consideration by the judge; this was very detrimental for those who acquired property before 1974 and also for those who did not have sufficient access to information regarding formal requirements. On the other hand, the judge also did not consider how long the property was managed; some assets had been managed for years and had high economic value. Of course, this can be detrimental to those who have acquired the property for many years and have managed it. However, due to limited knowledge of formal requirements, the property can be manipulated into dispute. Even though socially, the property has been owned for many years and used by the community.
Penelitian ini bertujuan untuk melihat aspek sosio-ekonomi pembatalan hibah di masyarakat perkotaan dengan menganalisis pertimbangan hakim Pengadilan Agama Medan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menganalisis putusan No: 887/Pdt.G/2009/PA.Mdn dan putusan No. 249/Pdt.G/2010/PA.Mdn menggunakan teori maslahah. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa hakim dalam memberikan putusan pembatalan hibah tidak mempertimbangkan aspek sosia-ekonomi; hakim lebih melihat pertimbangan formal saja. Aspek sosial yang terjadi pada tahun perolehan hibah tidak dipertimbangkan oleh hakim; Ini sangat merugikan bagi mereka yang memperoleh hibah sebelum tahun 1974 dan juga bagi mereka yang tidak memiliki akses yang cukup terhadap informasi mengenai persyaratan formal. Di sisi lain, hakim juga tidak mempertimbangkan berapa lama hibah itu dikelola. Beberapa aset telah dikelola selama bertahun-tahun dan memiliki nilai ekonomi tinggi. Tentu saja, ini dapat merugikan mereka yang telah memperoleh hibah selama bertahun-tahun dan telah mengelolanya. Namun, karena pengetahuan yang terbatas tentang persyaratan formal, hibah sering dimanipulasi menjadi sengketa. Padahal secara sosial, hibah tersebut telah dimiliki selama bertahun-tahun dan digunakan oleh masyarakat.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Adhani, Oktaviana & Bagiyo Atmaja, “Keabsahan Pembatalan Hibah Akibat Pemberi Hibah Jatuh Miskin.” Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), vol. 06, no. 01, 2020.
Almeyda, A K. Terhadap Harta Bersama Berdasarkan Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 Dan Kompilasi Hukum Islam (Studi Putusan Di Pengadilan Agama. search.proquest.com, 2021. https://search.proquest.com/openview/5ff0a9a386db63ce031b84d2a828b666/1?pq-origsite=gscholar%5C&cbl=2026366%5C&diss=y.
Almuntazar, M A, M Manfarisyah, and ... “Analisis Yuridis Pemberian Dan Pembatalan Akta Hibah Tanah Nomor 590.4/23/2007 Menurut Hukum Perdata Dan Kompilasi Hukum Islam.” Suloh: Jurnal Fakultas, 2019. https://ojs.unimal.ac.id/suloh/article/view/2032.
Ardianto, B T, Pembatalan Akta Notaris Tentang Pernyataan Pemindahan Dan Penyerahan Hak Milik Atas Tanah Dan Kuasa Di Pengadilan Negeri. repository.uin-suska.ac.id, 2020. http://repository.uin-suska.ac.id/24964/.
Bashori, Dhofir Catur & Miftahul Ichsan, “Pembatalan Hibah Oleh Pengadilan Agama,” HAKAM: Jurnal Kajian Hukum Islam Dan Hukum Ekonomi Islam, vol. 05, no. 01, 2021.
Budify, A, J A L Manurung, and ... “Pembatalan Akta Hibah Di Pengadilan Negeri Pematangsiantar: Kajian Putusan Nomor 33/Pdt. G/2019/PN. Pms,” SIGn Jurnal … , 2020. https://jurnal.penerbitsign.com/index.php/sjh/article/view/77.
Fiodita, R R. Pandangan Hukum Islam Terhadap Penyitaan Barang Yang Sudah Diberikan (Studi Kasus Afilliator Tranding Indra Kenz Dan Doni Salmanan). eprints.uinsaizu.ac.id, 2023. https://eprints.uinsaizu.ac.id/19121/1/Fiodita Risky Ramadhani_Pandangan Hukum Islam Terhadap Penyitaan Barang Yang Sudah Diberikan.Pdf.
Hutagalung, S M. Praktik Peradilan Perdata, Kepailitan Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Edisi Kedua. books.google.com, 2022. https://books.google.com/books?hl=en%5C&lr=%5C&id=eZVfEAAAQBAJ%5C&oi=fnd%5C&pg=PP1%5C&dq=pembatalan+hibah+di+pengadilan+agama+medan%5C&ots=dTcLWrqmpe%5C&sig=ZFQ0uZjtG9mxZ0wmCun6pb6j9IU.
Indamayasari, I, “Yuridis Terhadap Penerima Hibah Yang Melebihi Ketentuan Dalam Fiqih Dan Kompilasi Hukum Islam (Studi Kasus Putusan Pengadilan Agama Medan Nomor 616/Pdt ….” Premise Law Journal (2016). https://www.neliti.com/publications/161723/analisis-yuridis-terhadap-penerima-hibah-yang-melebihi-ketentuan-dalam-fiqih-dan.
Machzumi, A. Pembatalan Akta Hibah Pasca Terbitnya Sertipikat Hak Milik (Analisis Putusan Pengadilan Negeri Depok No. 14/PDT. G/2007/PN. DPK), repository.narotama.ac.id, 2019. http://repository.narotama.ac.id/1109/.
Maharani, M, Tinjauan Maslahah Mursalahah Terhadap Pasal 210 Khi Tentang 1/3 Hibah. e-theses.iaincurup.ac.id, 2019. http://e-theses.iaincurup.ac.id/id/eprint/478.
Nasution, Wirda, “Penarikan Kembali Hibah Dan Akibat Hukumnya Ditinjau Dari Hukum Islam (Studi Kasus Putusan Pengadilan Agama Medan No. 249/PDT.G/2010/PA.Mdn),” Institusi Universitas Sumatera Utara (RI-USU), 2016. http://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/44100.
Nushfah, U, Pandangan Hukum Islam Terhadap Penarikan Kembali Harta Seserahan Pasca Perceraian Di Desa Pekalongan Winong Pati. repository.iainkudus.ac.id, 2017. http://repository.iainkudus.ac.id/id/eprint/993.
Rahman, A H, “Dinamika Putusan Pengadilan Dalam Penyelesaian Sengketa Kewarisan,” AHKAM (2023). https://ejournal.yasin-alsys.org/index.php/ahkam/article/view/986.
Rifai, Ahmad, Penemuan Hukum Oleh Hakim Dalam Perspektif Hukum Progresif, Jakarta: Sinar Grafika, 2010.
Rozaldy, Mahfuza, “Pemberian Wasiat Melebihi Ketentuan Ditinjau Dari Kompilasi Hukum Islam (KHI) (Studi Kasus Putusan Nomor 0027/Pdt. G/2017/PTA. Pbr),” ZJurnal ZHukum ZAdigama.” Jurnal Hukum Adigama, vol. 05, no. 01, 2022.
Satyo, B K. Aspek Hukum Penyelesaian Sengketa Tanah Hibah Yang Telah Didirikan Bangunan Karena Alat Bukti Lemah (Studi Kasus Di Madrasah …. repository.unissula.ac.id, 2023. http://repository.unissula.ac.id/32439/.
Sukiati; Muhammad Hidayat; Muhamad Hasan Sebyar, “Analyzing the Practice of Hibah in Lieu of Inheritance among the Indonesian Muslim Community,” Al-Ulum Jurnal Pemikiran dan Penelitian ke Islaman, vol. 23, no. 01, 2023.
wilman Hakim, T, Hibah Waris Tanpa Persetujuan Salah Satu Ahli Waris (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Cirebon Nomor. 18/Pdt. G/2017/Pn. Cbn), search.proquest.com, 2022. https://search.proquest.com/openview/ac2aa084d21a80a6cc5546f321bfb66f/1?pq-origsite=gscholar%5C&cbl=2026366%5C&diss=y.
Yunanto, “Menerjemahkan Keadilan Dalam Putusan Hakim,” Jurnal Hukum Progresif, vol. 07, no. 02, 2019.
DOI: http://dx.doi.org/10.29300/madania.v27i2.2863
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Indexing by :
_______________________________________________
Madania: Jurnal Kajian Keislaman is published UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu and distributed with permission under the Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License..
__________________________________________________
Madania: Jurnal Kajian Keislaman
Universitas Islam Negeri Fatmawati Sukarno Bengkulu
Jl. Raden Fatah, Pagar Dewa Kota Bengkulu 38211
Bengkulu, Sumatra Indonesia