Kejahatan Cyber: Tinjauan Psikobehavioristik

Dicka Krisna, Kiki Septika Sari, Nurlia Anggraini, Winda Royani

Abstract


Kemajuan teknologi informasi saat ini dinilai berkembang sangat pesat. Meskipun kemajuan teknologi ini berkembang pesat, namun belum ada keseimbangan antara kemajuan pengetahuan dan mental pada masyarakat. Perkembangan yang pesat ini dimanfaatkan oleh sebagian individu dalam bisnis yang merusak, salah satunya adalah permainan judi online. Karena perjudian online adalah problematika sosial dan dikatakan membawa dampak yang sangat negatif sehingga harus ditangani dengan seksama. Perjudian online di internet adalah kejahatan yang dilarang oleh hukum. Perjudian online adalah penyimpangan dari berkembangnya teknologi yang dihukumi sebagai kejahatan dunia maya karena tidak mematuhi nilai-nilai yang ada dalam lingkungan sosial. Judi online menimbulkan dampak negative yang banyak dikenal dengan kejahatan cyber. Pemicu dari adanya pemain judi online salah satunya ditimbukan karena lingkungan sekitarnya, yang mengacu pada perspektif behavioristik. Artikel ini dibuat dengan menggunakan metode pengumpulan data studi kepustakaan atau literatur review yang menunjukkan bahwa perjudian online memberikan dampak negatif terhadap berbagai nilai sosial.

Full Text:

PDF

References


Abdullah, A. (2022). Judi dan Bahayanya. Liwaul Dakwah: Jurnal Kajian Dakwah dan Masyarakat Islam, 2(12), 127-143.

Andi, H., Heru, A, A. R., & Ramli, M. (2019). Judi Online di Kalangan Remaja. Hasanuddin Journal Of Sociology ( HJS ), 1, 7.

Arditha, H. A. (2023). Affiliator Judi Online dalam Perspektif Hukum Positif Indonesia. ALADALAH: Jurnal Polotik, Sosial, Hukum dan Humaniora, 4(1), 01-08.

Arrasyd, H., Pardede, N., & Azis, A. (2023). Dampak Negatif Bermain Judi terhadap Pelaksanaan Pengamalan Beragama Remaja di Desa Salambue Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara. Ristekdik (Jurnal Bimbingan dan Konseling), 1(8), 115-121.

Butarbutar, R. (2023). Kejahatn Siber terhad ap Individu: Jenis, Analisis, dan Perkembangannya. Technology and Economics Law, 2(2), 229-317.

Cinthya, N., & Wati, R. (2020). Fenomena Sastra Cyber: Trend Baru Sastra dalam Masyarakat Modern di Indonesia. Jurnal Edukasi Khatulistiwa Pembelajaran Bahasa dan Sastra Indonesia, 1(3), 1-6.

Fakhriansyah, D. J., & Alwi, M. (2022). Edukasi Bahaya Judi Online kepada Remaja. Seminar Nasional pengabdian Masyarakat LP UMJ, 1(2), 1-4.

Gunawan, P., & Karimah, R. S. (2022). Memahami Teori Belajar Behavioristik dan Impelementasi dalam Pembelajaran. Asaatidzah: Jurnal Ilmiah Agama Islam, 1(2), 90-98.

Herlina, M., & Husada, S. (2019). Dampak Kejahatan Cyber dan Informasi Hoax terhadap Kecemasan Remaja di Media Online. Promedia, 2(5), 89-110.

Kusumaningsih, R., & Suhardi. (2023). Penanggulangan Pemberantasan Judi Online di Masyarakat. ADMA: Jurnal Pengabdian dan Pemberdayaan Masyarakat, 1(4), 1-10.

Makarim S, A. A., & Astuti, L. (2022). Faktor yang Mempengaruhi Mahasiswa Melakukan Perjudian Online. Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology (IJLC), 3(3), 180-189.

Manurung, H. A., Warno, N. D., & Setityono, J. (2016). Analisis Yuridis Kejahatan Pornografi (Cyberporn) sebagai Kejahatan Transnasional. Diponegoro Law Journal, 5, 7.

Martias. (2023). Strategi dalam Menghadapi Judi Online di Kalangan Masyarakat. Masyarakat Madani(8), 49-51.

Meswari, A. S., & Matnur, R. (2023). Dampak dari Judi Online terhadap Masa Depan Pemuda, Desa Air Buluh Kec. Ipuh Kab. Mukomuko Provinsi Bengkulu. Jurnal Cakrawala Ilmiah, 5(2), 6-9.

Permana, J., & Deliana, S. M. (2014). Perilaku Judi Kupon Togel pada Remaja Desa Sukorejo Kabupaten Kendal. Instuisi Jurnal Ilmiah Psikologi, 6(2), 80-83.

Shahbana, E. B., Farizqi, F. K., & Satria, R. (2020). Implementasi Teori Belajar Behavioristik dalam Pembelajaran. Jurnal Serunai Administrasi Pendidikan, 1(9), 24-31.

Susanti, R. (2021). Judi Online dan Kontrol Sosial Masyarakat Pedesaan. Etnoreflika: Jurnal Sosial dan Budaya, 1(10), 130-143.

Tobing, M. S., Wulandari, U., & Raihana. (2023). Tinjauan terhadap Modus-Modus dalam Hukum Cyber Crime. Jurnal Hukum dan Sosial Politik, 2(1), 60-67.

Widowaty, Y. (2023). Analisis Viktimologi terhadap Tindak Pindana Judi Online di Indonesia. Artikel Jurnal, 2, 6-12.

Zed, M. (2004). Metode Penelitian Kepustakaan. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia.




DOI: http://dx.doi.org/10.29300/istisyfa.v2i2.2433

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 ISTISYFA