WANITA DAN PROSTITUSI DALAM PERSPEKTIF ALQURAN DAN HADIS
Abstract
Wanita sangat lekat dengan prostitusi, di mana wanita adalah obyek terbesar dari perbuatan prostitusi yang terjadi di seluruh dunia. Prostitusi merupakan aktifitas relasi seksual yang hingga saat ini belum ada peraturan yang melarangnya. Ketiadaan peraturan tersebut menyebabkan prostitusi tumbuh subur di berbagai tempat dengan sebutan dan bentuk yang beragam. Prostitusi dapat berwujud prostitusi jalanan, prostitusi panggilan, prositusi rumah bordil, hingga prostitusi terselubung terjadi di negeri ini. Prostitusi merupakan bentuk perzinahan yang diharamkan dalam agama Islam. Islam yang datang terkemudian menjunjung tinggi derajat wanita sangat menentang perbuatan keji dan melanggar sunatullah. Suatu sikap agamis yang mulia dalam rangka memperbaiki peradaban-peradaban yang lebih dulu ada sebelumnya. Sanksi terhadap pelaku zina demikian berat, mengingat dampak negatif yang ditimbulkan akibat perbuatan zina tersebut sangatlah luas. Terlepas dari beragam bentuk dan coraknya, prostitusi yang intinya adalah perzinahan itu sejatinya adalah suatu hal yang keji dalam pandangan Islam. Semua perzinahan, baik yang bertarif maupun yang tidak bertarif, apakah ia berjenis zina muhshan maupun zina ghairu muhshan, keseluruhannya adalah haram yang mendatangkan dosa yang besar bagi pelakunya. Prostitusi dapat dikenakan hukuman sesuai dengan ketentuan yang digariskan oleh nash Alquran dan Hadis yaitu hukuman rajam dan hukuman cambuk.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Ali bin Sa’id al-Ghamidi, Fikih Wanita, (Solo: Aqwam, 2013), h. xvii.
Ibid., h. xviii.
Ibid., h. xix.
Ibid., h. xviii.
Lebih jauh mengenai keburukan wanita dalam Kristen dapat merujuk kepada Jim Walker dan Shabir Ally, The Dark Bible, (Jakarta: Immanuel Press, 2005), h. 99-111.
Ali bin Sa’id al-Ghamidi, Op. Cit., h. xviii-xix.
Ibid., h. xix-xx.
QS. At-Takwir/81: 8-9.
“Barangsiapa memelihara dan mendidik dua anak perempuan sampai baligh maka kelak pada hari kiamat aku dan dia seperti dua jari ini (beliau menyatukan jemarinya)” (HR. Muslim No. 2631).
QS. Al-Baqarah/2 228.
QS. Al-Isra/17: 23-24.
QS. Al-Hujurat/49: 13.
QS. An-Nahl/16: 97.
Zaitunah Subhan, Al-Qur’an & Perempuan: Menuju Kesetaraan Gender dalam Penafsiran, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2015), h. 37-70.
Kartini Kartono, Patologi Sosial , (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 1997), h. 182.
Ibid., h. 183.
JE. Sahetapy, Kapita Selekta Kriminologi, (Bandung: Alumni, 1997), h. 165
Kartini Kartono, Op. Cit., h. 185.
Ibid., h. 168.
Ibid., h. 207.
John Kenedi, “Sedikit Hukum bagi Pelacur”, Bengkulu Ekspress, Tahun ke-2, Minggu 26 Februari 2000, h. 2.
AS. Alam, Pelacuran dan Pemerasan Studi Sosiologis Tentang Exploitasi Manusia Oleh Manusia, (Bandung: Alumni, 1984), h. 53. John Kenedi, “Pers dan Prostitusi”, Bengkulu Ekspress, Tahun ke-2, Minggu 20 Februari 2000, h. 2.
Rahmat Hakim, Hukum Pidana Islam (Fiqh Jinayah), (Bandung: Pustaka Setia, 2000), h. 24.
Ahmad Wardi Muslich, Pengantar dan Asas Hukum Pidana Islam: Fikih Jinayah, (Jakarta: Sinar Grafika, 2006), h. 9-10.
Ahmad Wardi Muslich, Hukum Pidana menurut Al-Qur’an, (Jakarta: Diadit Media, 2007), h. 211-212.
“Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.”(QS. Al-Isra/17:32); “Dan orang-orang yang tidak mempersekutukan Allah dengan sesembahan lain dan tidak membunuh orang yang diharamkan Allah kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina; dan barangsiapa melakukan demikian itu, niscaya ia mendapat hukuman yang berat.” (QS. Al-Furqan/25: 68)
M. Nurul Irfan, Gratifikasi & Kriminalitas Seksual dalam Hukum Pidana Islam, (Jakarta: Amzah, 2014), h. 59.
“Dari Abdullah meriwayatkan, ia berkata, ‘Aku bertanya kepada Rasulullah, Dosa apa yang paling besar di sisi Allah? Beliau menjawab, Kamu menjadikan tandingan bagi Allah padahal Dialah yang menciptakan kamu. Aku bertanya lagi, Kemudian dosa apa lagi? Beliau menjawab, Kamu membunuh anakmu karena takut kalau ia akan makan bersamamu. Aku bertanya lagi, Kemudian apa lagi? Beliau menjawab, Kamu berzina dengan istri tetanggamu’.” (HR. Bukhari dan Ibnu Hibban)
Syamsuddin adz-Dzahabi, Kitab al-Kaba’ir, (Jakarta: Syirkah Dina Mutiara Berkah Utama, tt.), h. 42.
Ibid.
Ahmad Wardi Muslich, Op. Cit., h. 201-211.
M. Nurul Irfan dan Masyrofah, Fiqh Jinayah, (Jakarta: Amzah, 2013), h. 20.
M. Nurul Irfan, Gratifikasi & Kriminalitas Seksual dalam Hukum Pidana Islam, (Jakarta: Amzah, 2014), h. 61.
M, Nurul Irfan, Hukum Pidana Islam, (Jakarta: Amzah, 2016), h. 96.
Ibid., h. 98.
Ibnu Hajar al-Asqalani, Bulughul Maram, (Bandung: Jabal, 2011), h. 312.
Ibid., h. 313.
Zainuddin Ali, Hukum Pidana Islam, (Jakarta: Sinar Grafika, 2007), h. 51-52.
DOI: http://dx.doi.org/10.29300/jpkth.v1i6.1238
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2018 EL-AFKAR : Jurnal Pemikiran Keislaman dan Tafsir Hadis
Indexing by :

_________________________________________________
El-Afkar: Jurnal Pemikiran Keislaman dan Tafsir Hadis
Institut Agama Islam Negeri Bengkulu
Raden Fatah Street, District of Pagar Dewa, Bengkulu City, 38211
Bengkulu, Sumatra, Indonesia