KONSEP BATASAN AURAT DAN BUSANA MUSLIMAH DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

Henderi Kusmidi

Abstract


Menggunakan busana muslim untuk kaum perempuan mampu meningkatkan kesan cantik dan anggun. Sebagai muslim kita harus mengetahui hukum penggunaan busana didalam syariat Islam. Didalam Islam diwajibkan untuk menutup aurat terutama bagi kaum perempuan. Karena, aurat merupakan bagian tubuh manusia yang tidak boleh terlihat baik laki -laki atau perempuan. Sedangkan selain aurat, tidak ada larangan bagi perempuan dengan pandangan yang wajar. Dalam Al-Qur'an Allah terlihat jelas mewajibkan seorang perempuan untuk menutup auratnya. Bahkan perempuan yang menampakkan sebagian atau keseluruhan aurat, berbusana tipis dan berlenggok lenggok akan mendapatkan ancaman yang keras dari Allah SWT. Mengenai batasan aurat perempuan, jumhur ulama bersepakat bahwa aurat perempuan meliputi seluruh tubuh kecuali muka dan kedua telapak tangan. Sehingga langkah tepat untuk menutupi aurat tersebut adalah dengan menggunakan busana muslim. Hukum menggunakan busana muslim dan jilbab itu wajib. Dengan kata lain selain memerintahkan menutup aurat, syariat Islam juga mewajibkan perempuan untuk menggunakan busana muslim ketika keluar rumah. Kewajiban menutup aurat hanya bisa dilakukan dengan menggunakan busana muslim dan jilbab.


Keywords


Aurat, Pakaian, Busana Muslimah dan Hukum Islam

Full Text:

PDF

References


Ibnu Manzur, , Lisaanul Arab, Kairo, Darul Ma'arif, Tanpa Tahun Jilid 5 , hal. 3164-3167

Ibnu Manzur, Lisanul Arab, hal. 3165

Al-Husaini, Kifaayatul Akhyar, Kairo Isa Halabi, Tanpa Tahun Jilid I, hal. 92

M. Quraish Shihab, Jilbab Pakaian Wanita Muslimah, Pandangan Ulama Masa Lalu dan Cendikiawan Kotemporer , Penerbit Lentera Hati, Jakarta 2004, hal. 64

M. Quraish Shihab, Jilbab Pakaian Wanita Muslimah, Pandangan Ulama Masa Lalu dan Cendikiawan Kotemporer, hal. 65

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka Jakarta, 1988, hal. 673

W.J.S. Poerwadarminta, Kamus Bahasa Indonesia, Penerbit Balai Pustaka, Jakarta, 1986, hal. 172

Ibnu Manzur, Lisanul Arab, hal, 2080

QS. Al-A'raf Ayat 26

Asy-Syaukani, Nailul Authar Jilid II, hal. 94

Asy-Syaukani, Nailul Authar Jilid II, hal. 94

At-Tabrani, Al-Mu'jam Ash-Shaghir, Delhi Al-Ansari,Tanpa Tahun, hal. 232

Abdur Rasul Abdul Hasan Al-Ghaffar, Wanita Islam dan Gaya Hidup Modern, Terjemahan Bahruddin fanani, Pustaka Hidayah Bandung, 1989, hal. 55

Muhammad Ibnu Muhammad Ali, Hijab Risalah Tentang Aurat, hal. 42

QS Al-Isra' Surat ke-17 Ayat : 85

Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI Tafsir Al-Qur'an Tematik , hal. 80-81




DOI: http://dx.doi.org/10.29300/jpkth.v5i2.1136

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2018 EL-AFKAR : Jurnal Pemikiran Keislaman dan Tafsir Hadis



Indexing by :
 

Indonesia One SearchGoogle ScholarGarudaROAD: the Directory of Open Access scholarly Resources

 

 
Creative Commons License
El-Afkar: Jurnal Pemikiran Keislaman dan Tafsir Hadis published by IAIN Bengkulu and disseminated through lisencing below Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License 

_________________________________________________

El-Afkar: Jurnal Pemikiran Keislaman dan Tafsir Hadis
Institut Agama Islam Negeri Bengkulu
Raden Fatah Street, District of Pagar Dewa, Bengkulu City, 38211
Bengkulu, Sumatra, Indonesia