PROFESI HUKUM DAN KODE ETIK PROFESI

John Kenedi

Abstract


Manusia sebagai mahluk sosial dalam menjalani kehidupannya memerlukan kebutuhan, dalam rangka memenuhi kebutuhan tersebut manusia berinteraksi dengan manusia yang lainnya. Sebagai rambu – rambu dalam berinteraksi tersebut manusia diatur oleh hukum guna untuk mencapai nilai moral dan kebenaran yang ideal tetapi sayangnya tidak semua manusia mengerti dan paham dengan hukum (isoterik) sehingga dalam berinteraksi tidak jarang terjadi sengketa maka untuk membantu menyelesaikan sengketa itu dibutuhkan bantuan orang lain yang mengerti dan paham hukum. Orang yang mengerti hukum itu misalnya advokat, advokat dalam menjalankan tugasnya diatur oleh kode etik profesi.


Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.29300/jpkth.v5i1.1120

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2018 El-Afkar : Jurnal Pemikiran Keislaman dan Tafsir Hadis



Indexing by :
 

Indonesia One SearchGoogle ScholarGarudaROAD: the Directory of Open Access scholarly Resources

 

 
Creative Commons License
El-Afkar: Jurnal Pemikiran Keislaman dan Tafsir Hadis published by IAIN Bengkulu and disseminated through lisencing below Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License 

_________________________________________________

El-Afkar: Jurnal Pemikiran Keislaman dan Tafsir Hadis
Institut Agama Islam Negeri Bengkulu
Raden Fatah Street, District of Pagar Dewa, Bengkulu City, 38211
Bengkulu, Sumatra, Indonesia