ASPEK PENDIDIKAN DAN BUDAYA DALAM PRAKTIK PERNIKAHAN DINI DI KOMUNITAS MUSLIM PEDESAAN
Abstract
ABSTRACT
This study addresses the main question of how education and social value transformation in rural Muslim communities affects early marriage practices and compliance with Islamic family law. The study focuses on Tapango Village, Polewali Mandar, as an area that still maintains early marriage practices despite legal regulations limiting the age of marriage. This research positions itself as a sociological study of law that bridges formal legal norms and the social reality of local communities. Using qualitative-descriptive methods and a socio-juridical approach, data was collected through interviews, observation, and document analysis. The main results show that customary norms, conservative religious interpretations, and the authority of community leaders play a dominant role in maintaining the practice of early marriage. On the other hand, social value transformation has begun to emerge through legal education, reinterpretation of religious teachings, and changes in the orientation of the younger generation. This study contributes to demonstrating the importance of a participatory and locally-based legal awareness approach in suppressing the practice of early marriage.
Keywords: Sociology of Law, Early Marriage, Islamic Family Law, Value Transformation
ABSTRAK
Penelitian ini membahas pertanyaan utama tentang bagaimana transformasi nilai nilai Pendidikan dan budaya dalam komunitas Muslim pedesaan memengaruhi praktik pernikahan dini dan kepatuhan terhadap hukum keluarga Islam. Studi ini berfokus pada Desa Tapango, Polewali Mandar, sebagai wilayah yang masih mempertahankan praktik pernikahan dini meskipun telah terdapat regulasi hukum yang membatasi usia nikah. Penelitian ini memposisikan diri sebagai kajian sosiologi hukum yang menjembatani antara norma hukum formal dan realitas sosial masyarakat lokal. Dengan menggunakan metode kualitatif-deskriptif dan pendekatan sosio-yuridis, data dikumpulkan melalui wawancara, observasi, dan telaah dokumen. Hasil utama menunjukkan bahwa norma adat, interpretasi agama yang konservatif, dan otoritas tokoh masyarakat memainkan peran dominan dalam melanggengkan praktik pernikahan dini. Di sisi lain, transformasi nilai sosial mulai muncul melalui edukasi hukum, reinterpretasi ajaran agama, dan perubahan orientasi generasi muda. Penelitian ini berkontribusi dalam menunjukkan pentingnya pendekatan penyadaran hukum yang partisipatif dan berbasis budaya lokal dalam menekan praktik pernikahan usia dini.
Kata Kunci: Sosiologi Hukum, Pernikahan Dini, Hukum Keluarga Islam, Transformasi Nilai
Full Text:
PDFReferences
DAFTAR PUSTAKA
Azizi, Ahmad, Ika Puspita, dan Rizal Fachri. “Perkawinan Anak dalam Perspektif Sosiologi Hukum dan Perlindungan Anak.” Jurnal Hukum dan Pembangunan 50, no. 1 (2020): 117–130.
Bappenas. Laporan Tahunan Perkawinan Anak 2022. Jakarta: Kementerian PPN/Bappenas. https://www.bappenas.go.id/files/dokumen/Laporan-Perkawinan-Anak-2022.pdf. Diakses 1 Agustus 2025.
Budiani, Novia. Evaluasi Program dan Intervensi Sosial: Pendekatan Teoritis dan Aplikatif. Yogyakarta: Gava Media, 2019.
Ehrlich, Eugen. Fundamental Principles of the Sociology of Law. Diterjemahkan oleh Walter Moll. New York: Arno Press, 1975.
Fitria, Hilda. “Kepatuhan Masyarakat terhadap Regulasi Batas Usia Nikah: Studi di Kecamatan Wonosobo.” Tesis Magister, UIN Sunan Kalijaga, 2020. https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/43427/. Diakses 1 Agustus 2025.
Friedman, Lawrence M. The Legal System: A Social Science Perspective. New York: Russell Sage Foundation, 1975.
Komnas Perempuan. Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2023: Kekerasan terhadap Perempuan Masih Tinggi. Jakarta: Komnas Perempuan, 2023. https://komnasperempuan.go.id/catahu-2023. Diakses 1 Agustus 2025.
Lestari, Ni Luh Putu. “Efektivitas Penyuluhan Hukum dalam Masyarakat Tradisional.” Jurnal Sosiohumaniora 24, no. 1 (2022): 55–67. https://ejournal.unud.ac.id/index.php/sosio/article/view/78623. Diakses 1 Agustus 2025.
Rahardjo, Satjipto. Hukum Progresif: Sebuah Sintesa Hukum Indonesia. Jakarta: Kompas, 2006.
Rofiqah, Nur. “Resistensi dan Transformasi Sosial terhadap Perkawinan Anak dalam Masyarakat Adat Sasak.” Jurnal Al-Ahwal 13, no. 2 (2021): 110–123.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Jakarta: Sekretariat Negara, 2019.
Wahyudi, Arif. “Partisipasi Tokoh Agama dalam Advokasi Hukum di Komunitas Pedesaan.” Al-Mazahib: Jurnal Pemikiran Hukum 9, no. 2 (2021): 123–135.
Wulandari, Fitria Devi. “Perlindungan Hukum dalam Perkawinan di Bawah Umur pada Tradisi Merarik Suku Sasak.” Jurnal Private Law 1, no. 3 (2021): 145–160.
Lusia Kus Anna. “Kenapa Perkawinan Anak Masih Banyak Terjadi Meski Sudah Ada Aturan?” Kompas.com, 25 Oktober 2022. https://www.kompas.com/tren/read/2022/10/25/070000065/kenapa-perkawinan-anak-masih-banyak-terjadi-meski-sudah-ada-aturan?page=all. Diakses 1 Agustus 2025.
Sekolah Berbasis Nilai Islam. Attadrib: Jurnal Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah, 8(1), 316-326.
DOI: http://dx.doi.org/10.29300/nz.v10i2.9271
Refbacks
- There are currently no refbacks.
An-Nizom: Jurnal Penelitian Manajemen Pendidikan Islam
annizom@mail.uinfasbengkulu.ac.id
Universitas Islam Negeri Fatmawati Sukarno Bengkulu
Jl. Raden Fatah Kec. Selebar Kel. Pagar Dewa Kota Bengkulu
Indexing by :

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.


