Pembaharuan Hukum Nasional Menuju Hukum yang Progresif (Analsisis Terhadap Undang-Undang Perkawinan di Indonesia)

Ahmad Haris Muizzuddin

Abstract


Artikel ini menganalisis pembaharuan hukum perkawinan di Indonesia menuju hukum yang progresif, dengan fokus pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Latar belakang penelitian ini adalah pentingnya lembaga perkawinan dalam pembentukan keluarga yang menjadi pondasi bangsa dan negara. Menggunakan kerangka pemikiran hukum progresif Satjipto Rahardjo yang menekankan "hukum untuk manusia, bukan manusia untuk hukum", penelitian ini mengkaji dua aspek substantif. Pertama, pencatatan perkawinan sebagai instrumen kepastian hukum yang memberikan perlindungan hak dan kewajiban suami-istri serta anak, sekaligus menjaga ketertiban masyarakat. Kedua, perubahan batas usia minimal perkawinan dari 19 tahun bagi pria dan 16 tahun bagi wanita menjadi 19 tahun bagi keduanya, yang merupakan respons terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XV/2017. Perubahan ini dimaksudkan untuk mencegah diskriminasi gender, meningkatkan kualitas keturunan, menurunkan risiko kematian ibu-anak, dan memastikan pemenuhan hak anak serta akses pendidikan yang optimal. Temuan menunjukkan bahwa pembaharuan hukum perkawinan tersebut merupakan langkah progresif substantif yang mewujudkan kesetaraan gender dan melindungi hak konstitusional warga negara, sejalan dengan cita-cita hukum progresif dalam menciptakan kesejahteraan dan kebahagiaan manusia.

Keywords


Pembaharuan Hukum Nasional; Hukum Progresif; Undang-Undang Perkawinan; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019;

Full Text:

PDF

References


"Urgensi Pencatatan Perkawinan Penentu Sahnya Perkawinan Secara Hukum", https://lbhpengayoman.unpar.ac.id/urgensi-pencatatan-perkawinan-penentusahnyaperkawinan-secara-hukum/, diakses tanggal 12 Februari 2022.

Achmad Ali, Menguak Tabir Hukum: Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis, Prenada, Jakarta, 2016.

Adriaan Bedner, An Elementary Approach to Law in Indonesia, KITLV Press, Leiden, 2019.

Aris Ananta & Evi Nurvidya Arifin, Demografi Indonesia: Tantangan dan Peluang, Kepustakaan Populer Gramedia, Jakarta, 2018.

Barda Nawawi Arief, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Kriminalisasi, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 2018.

BKKBN, Kajian Dampak Perkawinan Usia Dini, Jakarta, BKKBN, 2017.

Dewi Andriani, "Dampak Kenaikan Batas Usia Perkawinan terhadap Kesehatan Reproduksi", Jurnal Perempuan, Vol. 25, No. 4, 2020, hlm. 78-92.

Fuad Munir, Hak-Hak Anak dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Internasional, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2016.

I Wayan Perkasa, Perkawinan di Indonesia: Kajian Hukum dan Gender, Udayana University Press, Denpasar, 2020.

Jimly Asshiddiqie, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2019.

Koentjaraningrat, Kebudayaan, Mentalitas, dan Pembangunan, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2015.

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Catatan Tahunan Kekerasan terhadap Perempuan 2018, Jakarta, Komnas Perempuan, 2018.

Lily Syarif & M. Yahya Harahap, Hukum Keluarga Indonesia, Kencana, Jakarta, 2019.

Luh Kesuma Suryani, Kesetaraan Gender dalam Hukum Keluarga Indonesia, Pustaka Belajar, Yogyakarta, 2020.

M. Nurul Huda, "Progressive Law dan Reformasi Hukum di Indonesia", Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Vol. 25, No. 3, 2018, hlm. 432-451.

Mahkamah Konstitusi RI, Putusan Nomor 22/PUU-XV/2017, Jakarta, Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi, 2017.

Mahmud Kusuma, Menyelami Semangat Hukum Progresif, Terapi Paradigma Bagi Lemahnya Hukum Indonesia, AntonyLib, Yogyakarta, 2009.

Mahmud Kusuma, Menyelami Semangat Hukum Progresif, Terapi Paradigma Bagi Lemahnya Hukum Indonesia, AntonyLib, Yogyakarta, 2009.

Mardani, Hukum Keluarga Islam di Indonesia, Kencan, Jakarta, 2016.

Mardani, Hukum Keluarga Islam di Indonesia, Kencan, Jakarta, 2016.

Muhammad Riduan, Hukum Perkawinan di Indonesia, Pustaka Setia, Bandung, 2017.

Samsudin, Sosiologi Keluarga, Studi Perubahan Fungsi Keluarga, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2017.

Samsudin, Sosiologi Keluarga, Studi Perubahan Fungsi Keluarga, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2017.

Satjipto Rahardjo, Hukum dan Perubahan Sosial, Genta Press, Yogyakarta, 2009.

Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000.

Satjipto Rahardjo, Membedah Hukum Progresif, Kompas, Jakarta, 2006, https://lbhpengayoman.unpar.ac.id/urgensi-pencatatan-perkawinan-penentusahnya-perkawinan-secara-hukum/.

Satjipto Rahardjo, Membedah Hukum Progresif, Kompas, Jakarta, 2006.

Soerjono Soekanto & Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2015.

Soetandyo Wignjosoebroto, Hukum: Paradigma, Metode, dan Masalah, ELSAM, Jakarta, 2016.

Susi Dwi Harijanti, "Analisis Putusan MK tentang Batas Usia Perkawinan", Jurnal Konstitusi, Vol. 15, No. 2, 2018, hlm. 245-268.

UNICEF Indonesia, Child Marriage in Indonesia: Progress and Challenges, Jakarta, UNICEF, 2019.




DOI: http://dx.doi.org/10.29300/.v1i2.9533

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Has been indexed in

ANAYASA: Constitutional Law and Islamic Politic © 2025 by UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu is licensed under Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International