Peran Kepolisian Resor Kota Bengkulu dalam Penegakan Hukum Terhadap Pencegahan Judi Online di Bengkulu Perspektif Fiqh Siyasah (Studi di Satuan Pembinaan Masyarakat Polres Kota Bengkulu)
Abstract
This study uses a qualitative approach with field research methods and a statute approach. Data were collected through interviews, observations, and documentation studies. The results of the study indicate that the Bengkulu City Police Satbinmas has made various preventive and repressive efforts to prevent online gambling, such as socialization, education, and cooperation with related agencies. However, challenges such as low digital literacy and the difficulty of tracking hidden online gambling activities are still obstacles. From the perspective of Fiqh Siyasah, law enforcement against online gambling is in line with the principles of amar ma'ruf nahi munkar and maqashid sharia, which aim to protect religion, property, and human reason. This study recommends increasing digital literacy, synergy between agencies, and active community participation in efforts to prevent online gambling.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Al-Mawardi, Ahkam Sulthaniyah System Pemerintahan Khilafah Islam, (Jakarta: Qisthi Press, 2015)
Al-Mawardi, Al-Ahkam As-Sulthaniyah, Terjemahan M. Yusuf Musa, (Yogyakarta: Pustaka LSI, 1991)
Al-Qur’an terjemahan, Surat Al-Baqarah Ayat 124, Departemen Agama RI, (Bandung: CV. Daus Sunnah, 2015)
Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia, (Jakarta: Sinar Grafika, 2005)
Anton Setiawan, Data Judi Online di Kalangan Anak-anak Mengkhawatirkan, https://www.bengkuluinteraktif.com/data-judi-online-di-kalangan-anak-anak-mengkhawatirkan
Asjmuni A. Rahman, Metode Penerapan Hukum Islam, Cetakan Ke-1 (Jakarta: PT. Bulan Bintang, 1986)
B. Hestu Cipto Handoyo, Hukum Tata Negara Indonesia, (Yogyakarta: Univ. Atma Jaya Yogyakarta, 2008)
Bagus Ramadi, Budi Sastra Panjaitan, Abdul Aziz Harahap, Urgensi Kebijakan Sebagai Upaya Pencegahan Judi Online di Perguruan Tinggi Berdasarkan Konsep Maslahah, Jurnal Ilmu-Ilmu Kesyariahan dan Pranata Sosial, Volume 10 Nomor 1, Tahun 2024
Bambang Suggono, Metode Penelitian Hukum, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2016)
Basrowi dan Swandi, Memahami Penelitian Kualitatif, (Jakarta: Rineka Cipta, 2008)
Bendrizal, Peranan Kepolisian Dalam Menanggulangi Kejahatan Tindak Pidana Pelaku Perjudian Togel (Studi Pada Polresta Barelang), Skripsi, Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Ilmu Sosial Dan Humaniora Universitas Putera Batam Tahun 2019
Beni Ahmad Saebani, Fiqh Siyasah Pengantar Ilmu Politik Islam, (Bandung, Pustaka Setia, 2008)
Data Polres Kota Bengkulu Tahun 2023
Djam’an Satori, Metodologi Penelitian Kualitatif, (Bandung: Alfabeta, Cetakan ke-7, 2017)
Dokumentasi kegiatan Satbinmas Polresta Bengkulu, 2024
H. A. Djazuli, Fiqh Siyasah Implementasi Kemaslahatan Umat dalam Rambu-Rambu Syari'ah, Cetakan ake-4, (Jakarta: Kencan, 2009)
H. A. Djazuli, Kaidah-Kaidah Fikih; Kaidah-Kaidah Hukum Islam dalam Menyelesaikan Masalah-Masalah yang praktis, Cetakan ke-4, (Jakarta: Kencana, 2011)
Hans Kelsen, Teori Hukum Murni, Dasar-Dasar Ilmu Hukum Normatif, Cetakan II, Diterjemahkan dari Buku Hans Kelsen, Pure Theory of Law (Berkely: University California Press, 1978), (Bandung: Penerbit Nusamedia dan Penerbit Nuansa, 2007)
Hasan, Mustofa, Aplikasi Teori Politik Islam Perspektif Kaidah-Kaidah Fikih, Madania Vol, XVIII, No. 1, Juni 2014
Hasan, Z, Analisis Konsep Saddu Dzara’i dalam Pencegahan Perjudian di Era Digital, Jurnal Hukum Islam dan Masyarakat, Volume 10 Nomor 1, Tahun 2022
Hidayat, Syaiful, Tata Negara Dalam Perspektif Fiqh Siyasah, Tafaqquh, Vol. 1, No. 2, Desember 2013
http://bengkulu.polri.go.id/satuan-wilayah
http://krisnaptik.com/polri-4/hukum-kepolisian/hukum-kepolisian-2/
http://makalah-hukum-pidana.blogspot.co.id/2014/01/pelaku-tindak-pidana-dader.html
http://selangkahlagiandamasuksurga.com/index.php/kajian/temadetail/775/jadilah-pemimpin-yang-mencintai-dan-dicintai-rakyat
https://almanhaj.or.id/2906-baiat-antara-yang-syari-dan-yang-bidah.html
https://e-journal.uajy.ac.id/16781/3/HK106632.pdf
https://jateng.nu.or.id/keislaman/mengubah-dan-mengingkari-kemungkaran-ufogS
https://kbbi.web.id/polisi
https://mui.or.id/baca/berita/judi-online-tak-membuat-kaya-simak-deretan-alasan-haramnya-perjudian
https://muslim.or.id/26277-wajibnya-baiat-kepada-ulil-amri.html
https://quran.nu.or.id/al-baqarah/219
https://restabengkulukota.bengkulu.polri.go.id/sat-binmas/
https://uin-suska.ac.id/2016/04/18/islam-dan-kepemimpinan-sebuah-catatan-untuk-pemimpin-dan-calon-pemimpin-muslim-akhmad-mujahidin/
https://www.eramuslim.com/suara-langit/penetrasi-ideologi/jika-bukan-ahlinya-yang-mengurus-tunggulah-kehancuran.htm#.YeT-xPgxXIU
Husain Rahmat Hidayat, Nurwati, Dadang Suprijatna, Peran Kepolisian Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Perjudian Online Studi Kasus: Wilayah Kepolisian Resor Subang, Jurnal Karimah Tauhid, Volume 3 Nomor 3 Tahun 2024
Ibnu Adi Prasetyo, Indah Setyowati, Upaya Kepolisian Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Perjudian Kartu Remi (Studi Kasus Di Wilayah Hukum Polsek Wonosalam Kabupaten Demak), Prosiding, Konferensi Ilmiah Mahasiswa Unissula (Kimu) 2, Universitas Islam Sultan Agung, Semarang, 18 Oktober 2019
Ibnu Taimiyah, Al-Siyasah Al-syar’iyyah Fi Islahir Raa’i War Ra’iyyah, Terj.Rofi’ unawwar, Siyasah Syari’ah Etika Politik Islam, (Surabaya: Risalah Gusti, 2013)
J. Suyuthi Pulungan, Fiqh Siyasah Ajaran Sejarah dan Pemikiran Lembaga Studi Islam dan Masyarakat, (Jakarta, 1994)
Koesnadi Hardjasoemantri, Hukum Tata Lingkungan, (Yogyakarta: Gajah Mada University Press, 2000)
Laporan Tahunan Satbinmas Polres Kota Bengkulu, 2024
Lexy J Moleong, Metodologi Penelitian Kualitatif, (Bandung: Rosdakarya, cet: XVII, 2002)
Mujar Ibnu Syarif dan Khamal Zana, Fiqh Siyasah Doktrin dan pemikiran Politik Islam, (Jakarta: Erlangga, 2008)
Niniek suparni, Cyberspace problematika dan antisipasi pengaturannya, (Jakarta: Sinar Grafika, 2009)
Nugroho, H, Peran Polisi dalam Penegakan Hukum Terhadap Kejahatan Siber di Indonesia, Jurnal Keamanan Nasional, Volume 7 Nomor 2, Tahun 2021
Oeljatno, Hukum Pidana Delik Delik Percobaan dan Delik Delik Penyertaan, (Jakarta: Bina Aksara, 1985)
Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, (rev.ed.), (Jakarata: Prenadamedia Group, 2005)
Qardhawi, Yusuf, Halal dan Haram Dalam Islam, (Surabaya: Bina Ilmu, 2004)
Sahat M. Hasibuan, Upaya Penanggulangan Judi Online, (Ditreskrimsus Polda DIY, 2017)
Satjipto Rahardjo, Membedah Hukum Progresif, (Jakarta: Kompas, 2008)
Siregar, Ahmad, Strategi Penegakan Hukum di Era Digital, (Bandung: Alfabeta, 2023)
Siswanto Sunarno, Hukum Pemerintahan Daerah di Indonesia, (Jakarta: PT. Sinar Grafika, 2008)
Soerjono Soekanto, Pokok-Pokok Sosiologi Hukum, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2006)
Sudikno Mertokusumo, Penemuan Hukum (Sebuah Pengantar), (Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2005)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Widodo, Agus, Sosiologi Kejahatan Digital: Perkembangan dan Pencegahan, (Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2022)
DOI: http://dx.doi.org/10.29300/.v1i1.7647
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.