PENTINGNYA RESTORATIVE JUSTICE DALAM KONSEP IUS CONSTITUENDUM
Abstract
Full Text:
PDFReferences
Abdul Manan, Aspek-Aspek Pengubah
Hukum, Kencana Prenada Media,
Jakarta, 2009.
Angkasa, Saryono Hanadi, dan Muhammad
Budi Setyadi, Model Peradilan
Restoratif dalam Sistem Peradilan
Anak (Kajian tentang Praktik
Mediasi Pelaku dan Korban dalam Proses Peradilan Anak di Wilayah
Hukum Balai Pemasyarakatan
Purwokerto), 2012.
Daniel S. Lev, Hukum dan Politik di
Indonesia: Keseimbangan dan
Perubahan, Cetakan I, LP3ES,
Jakarta, 1990.
Eva Achjani Zulfa, Keadilan Restoratif Dan
Revitalisasi Lembaga Adat Di
Indonesia, Jurnal Kriminologi
Indonesia Volume. 6, No. II, 2010.
Gene Kassebaum, Delinquency and Social
Policy, London: Prentice Hall, Inc,
H.L. Packer, The Limits of Criminal
Sanction, California: Stanford
University Press, 1968.
Hadi Supeno, Kriminalisasi Anak, Tawaran
Gagasan Radikal Peradilan Anak
Tanpa Pemidanaan, Jakarta:
Gramedia, 2010.
Howard Zehr & Ali Gohar, The Little Book of
Restorative Justice, Pennyslvania:
Good Books, 2003.
John Brithwaite, Restorative Justice and
Responsive Regulation, University
Press, Oxford, 2002.
Joni Emirzon, Alternatif Penyelesaian
Sengketa di Luar Pengadilan,
Jakarta, PT. Gramedia Pustaka
Utama, 2001.
Kuat Puji Prayitno, Aplikasi Konsep
Restorative Justice dalam Peradilan
Indonesia, Yogyakarta: Genta
Publishing, 2012.
Mahmul Siregar, Pedoman Praktis
Melindungi Anak dengan Hukum
Pada Situasi Emergensi dan
Bencana Alam, Pusat kajian dan
Perlindungan Anak (PKPA),
Jakarta, 2007.
Makarao, Penerapan Restorative Justice
Dalam Penyelesaian Tindak Pidana
Yang Dilakukan Oleh Anak-Anak,
Guru Besar Ilmu Hukum
Universitas Islam As-syafi’iyah
Jakarta, 2013.
Marian Liebmann, Restorative Justice, How
it Work, London and Philadelphia:
Jessica Kingsley Publishers, 2007.
Marlina, Peradilan Pidana Anak di
Indonesia, Pengembangan Konsep
Diversi dan Restorative Justice,
Bandung: Refika Editama, 2009.
Muladi dan Barda Nawawi Arief, Teori-Teori
Dan Kebijakan Pidana¸ Bandung:
Alumni, 1984.
Muladi dan Diah Sulistyani,
Pertanggungjawaban Pidana
Korporasi, PT Alumni, Bandung,
Muladi, Kapita Selekta Hukum Pidana,
Semarang: BP Universitas
Diponegoro, 1995.
Otong Rosadi dan Andi Desmon, Studi
Politik Hukum: Suatu Optik Ilmu
Hukum, Edisi II, Thafa media,
Yogyakarta, 2013.
Romli Atmasasmita, Teori Hukum Integratif:
Rekonstruksi Terhadap Teori
Hukum Pembangunan dan Teori
Hukum Progresif, Genta Publishing,
Yogyakarta, 2012
Satjipto Rahardjo, Sisi-Sisi Lain dar ni
Hukum di Indonesia, Jakarta:
Kompas, 2003.
Septa Chandra, Restorative Justice: suatu
tinjauan terhadap pembaharuan
hukum pidana di Indonesia, 2013.
Setyo Utomo, Sistem Pemidanaan Dalam
Hukum Pidana Yang Berbasis
Restorative Justice, Mimbar Justitia
Fakultas Hukum Universitas
Suryakancana, Cianjur, Volume. V,
No. 01, 2014.
Smith and Hogan, Criminal Law, London:
Butterworths, 1978.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
Tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional.
DOI: http://dx.doi.org/10.29300/imr.v5i2.3437
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Indexed by :





_______________________________________________
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Disclaimer: Al Imarah: Jurnal Pemerintahan dan Politik Islam articles published by Faculty of Shariah UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu have been previewed and authenticated by the Authors before publication. The Journal, Editor and the editorial board are not entitled or liable to either justify or responsible for inaccurate and misleading data if any. It is the sole responsibility of the Author concerned. Read our Plagiarism Policy and use of this site signifies your agreement to the Terms of Use.
_______________________________________________
UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu
Jl. Raden Fatah, Pagar Dewa Kota Bengkulu 38211
Bengkulu, Sumatra Indonesia
Tel / fax : (0736) 51276 / 0736) 51171, 51172
Email : alimarah@mail.uinfasbengkulu.ac.id