KEDUDUKAN HUKUM PEMILIH NON E-KTP DALAM PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019 DAN TAHUN 2024 DI PROVINSI PAPUA
Abstract
Full Text:
PDFReferences
A. Masyhur Effendi, Perkembangan
Dimensi Hak asasi Manusia (HAM) &
proses dinamika penyusunan
hukum hak asasi manusia
(HAKHAM), Ghalia utama, bogor,
A. Mukthie Fadjar, Reformasi Konstitusi
dalam Masa Transisi Paradigmatik,
Malang: Bayu Media dan In-TRANS,
Adnan Ali Ridla An-Nahwi, Syuro dan
Demokrasi (terjemah .xe Suhardi),
Yogyakarta: Al-Kautsar,1989.
Budiono Kusumohamidjojo, Filsafat
Hukum; Problemtika Ketertiban
yang Adil, Jakarta : Grasindo,2004.
Centre for Strategic and International
Studies (CSIS) (pada 7 Mei 2021)
https://www.csis.org/analysis.
Chaidir Ellydar, Hubungan Tata Kerja
Presiden dan Wakil Presiden,
Perspektif Konstitusi, Yogyakarta:
UII Press, 2001.
Cynthia Weber, Simulating Sovereignty,
Interventions, The State and
Symbolic Exchange. Cambridge
University Press. New York, 1995.
Departemen Pendidikan dan
Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa
Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka,
.
Fajlurrahman Jurdi, Pengantar Hukum
Pemilihan Umum, Jakarta, Kencana,
https://www.bbc.com/news/world-asia
(diakses pada 7 Mei 2021).
International IDEA, International
Electoral Standards, Guidelines for
reviewing the legal framework of
elections (Stockholm: Publication
Office International IDEA, 2002),
hlm. 11-95 (1) Hak dan Peluang
untuk berpartisipasi dalam urusan
publik; (2) Hak dan kesempatan
untuk memilih; (3) Hak dan peluang
untuk dipilih; (4) Pemilihan umum
berkala; (5) Hak Pilih Universal; (6)
Hak Pilih yang Sama; (7) Surat suara
rahasia; (8) Kebebasan dari
diskriminasi dan kesetaraan di
hadapan hukum; (9) Kesetaraan
antara pria dan wanita; (10)
Kebebasan berserikat: (11)
Kebebasan berkumpul; (12)
Kebebasan bergerak; (13)
Kebebasan berpendapat dan
berekspresi; (14) Hak atas
keamanan manusia; (15)
Transparansi dan hak atas
informasi; (16) Pencegahan korupsi;
(17) Aturan hukum; (18) Hak atas
pemulihan yang efektif; (19) Hak-atas pemeriksaan yang adil dan
terbuka; dan (20) Negara harus
mengambil langkah-langkah yang
diperlukan untuk memberikan
melindungi hak. Lihat International
IDEA, International Obligations for
Elections, Guidelines for Legal
Frameworks, (Stockholm:
International IDEA, 2014), hlm. 37-
International IDEA, International
Obligations for Elections, Guidelines
for Legal Frameworks, (Stockholm:
International IDEA, 2014), hlm. 59-
Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Dasar
Negara Repuplik Indonesia tahun
Kumparan.com, 2020,
Perekaman e-KTP di Papua di
Bawah 75%, diakses pada tanggal 5
Maret 2020,
https://kumparan.com/bumipapua/perekaman-e-ktp-di-papua-dibawah-75-
/fullDetikNew
s, 2018, 6 Juta Warga Tanpa e-KTP
Terancam Tak Bisa Milih di Pilpres
, diakses pada tanggal 5 Maret
,
https://news.detik.com/berita/d4215650/6-juta-warga-tanpa-e-ktpterancam-tak-bisa-milih-di-pilpres2019
Pasal 290-291 Draf RUU Pemilu 26
november 2020.
Pasal 292-295 Draf RUU Pemilu 26
november 2020.
Pasal 296 Draf RUU Pemilu 26 november
Pasal 297-298 Draf RUU Pemilu 26
november 2020.
Pasal 299 Draf RUU Pemilu 26 november
Pasal 300-305 Draf RUU Pemilu 26
november 2020.
Pasal 306-307 Draf RUU Pemilu 26
november 2020.
Pasal 308-309 Draf RUU Pemilu 26
november 2020.
Pasal 475- 488 Draf RUU Pemilu 26
november 2020.
Pernyataan dukcapil provinsi papua
dalam Rapat bersama bawaslu
provinsi papua International IDEA,
Desain Sistem Pemilu: Buku
Panduan Baru International IDEA,
(Stockholm: International Institute
for Democracy and Electoral
Assistance, 2005), hlm. 1.
(1) Struktur kerangka hukum; (2)
Sistem pemilihan; (3) Batas
pemilihan; (4) Partai politik; (5)
Keuangan politik; (6) Manajemen
pemilihan; (7) Kesetaraan gender;
(8) Kesempatan yang setara untuk
kelompok minoritas dan
terpinggirkan; (9) Kesempatan yang
sama bagi penyandang disabilitas;
(10) Pengamat pemilu; (11)
Pendidikan kewarganegaraan dan
pemilih; (12) Kelayakan pemilih; (13)
Pendaftaran pemilih; (14)
Pendaftaran kandidat; (15)
Lingkungan media; (16) Kampanye
pemilihan; (17) Kampanye media;
(18) Polling; (19) Penghitungan dan
manajemen hasil; (20) Keadilan
pemilihan; dan (21) Pelanggaran
pemilihan. Lihat International IDEA,
International Obligations for
Elections, Guidelines for Legal
Frameworks, (Stockholm:
International IDEA, 2014), hlm. 59-
DOI: http://dx.doi.org/10.29300/imr.v8i1.3304
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Indexed by :





_______________________________________________
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Disclaimer: Al Imarah: Jurnal Pemerintahan dan Politik Islam articles published by Faculty of Shariah UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu have been previewed and authenticated by the Authors before publication. The Journal, Editor and the editorial board are not entitled or liable to either justify or responsible for inaccurate and misleading data if any. It is the sole responsibility of the Author concerned. Read our Plagiarism Policy and use of this site signifies your agreement to the Terms of Use.
_______________________________________________
UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu
Jl. Raden Fatah, Pagar Dewa Kota Bengkulu 38211
Bengkulu, Sumatra Indonesia
Tel / fax : (0736) 51276 / 0736) 51171, 51172
Email : alimarah@mail.uinfasbengkulu.ac.id