Aktualisasi Nilai-Nilai Kearifan Lokal Dalam Penataan Kemasyarakatan di Kabupaten Rejang Lebong (Analisis Peraturan Daerah Tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Rejang Lebong)
Abstract
Full Text:
PDFReferences
Abdi, M. 2000, “Penegakan Hukum Adat
Kota Bengkulu Dalam
Penyelesaian Tindak Pidana
melalui Lembaga adat Kutei
sebagai bentuk pengendalian
social bagi masyarakat Kota
Bengkuludi kecamatan
Curup”. Jurnal Penelitian
Hukum FH. UNIB, edisi 2
Tahun 2000.
Budiarto, Ali, 1999, Dkk. Reformasi Hukum
di Indonesia. Hasil Studi
Perkembangan HukumProyek Bank
Dunia.Cyberconsult.
Emma Ellyani, 2020, Rekognisi
Penyelesaian Sengketa Adat
Berbasis Prinsip Deliberatif:
Sistem Pengakuan
Penyelesaian Sengketa
Pengadilan Adat Jenang
Kutei Masyarakat Rejang
Lebong Bengkulu, Program
Doktor (S-3) Ilmu Hukum
Pascasarjana Univeritas
Muhammadiyah Surakarta.
Herlambang, 2012, Membangun Asas-Asas
Peradilan Adat (Studi pada
Masyarakat Rejang dan
Masyarakat Melayu
Bengkulu) DEVELOPING
CUSTOMARY JUSTICE
PROCESS PRINCIPLES (A
Study on Rejang and Malay
Bengkulu), Jurnal Ilmu
Hukum, No. 56, Th. XIV
(April, 2012)
Koentjaraningrat. 1985. Kebudayaan
Mentalitas dan
Pembangunan. Jakarta: PT
Gramedia
Krisnawati, Eva, 2017, Menguatnya
Pembentukan Perda Adat
Pada Program Pembentukan
Peraturan Daerah
(Strengthening The
Formation Of Customary
Local Regulations On
Forming Local Regulations
Programs), Jurnal: Legislasi
Indonesia, Vol. 14 No. 02
Tahun 2017.
Mahdi, Imam, dkk, 2019,
Mengaktualisasikan Kearifan
Lokal Suku Rejang Bengkulu
Dalam Peraturan Daerah
(Perda), 1 st International
Seminar on Islamic Studies,
IAIN Bengkulu , March 28
, Institut Agama Islam
Negeri (IAIN) Bengkulu
Tahun 2019
Marsden, W. The History of Sumatera,
London MDCCLXXXIII
Mason, Anthony, 2014, The Right of
Indigenous Peoples in Land
Once Part od the Dominions
of Crown, 1997. Dikutip
dalam Dominikus Rato,
Hukum Adat di Indonesia
:Suatu Pengantar, (Surabaya:
Laksbang Justitia, 2014)
Nurjana, I Nyoman, 2001,
Pengelolaan
Hutan dalam
Perspektif
Otonomi
Daerah: Jurnal:
Wacana Ilmu
Hukum, 2001.
Poniman AK, 2012, Makna Etis Upacara
Kejai Pada Masyarakat
Rejang Di Provinsi Bengkulu,
(Bengkulu:P3M IAIN
Bengkulu, 2012).
Prakoso, Djoko, 1985, Proses Pembuatan
Peraturan Daerah, Ghalia
Indonesia, Jakarta,
Putra, Ahimsa, 2008. “Ilmuwan Budaya
dan Revitalisasi Keraifan
Lokal Tantangan Teoritis
danMetodologis”. Makalah
disampaikan pada Rapat
Senat Terbuka Dies Natalis
ke-62Fakultas Ilmu Budaya
UGM. Yogyakarta.
Rato, Dominikus, 2014, Hukum Adat di
Indonesia: Suatu Pengantar,
(Surabaya: Laksbang Justitia,
Ridwan, N. A. 2007 ‘Landasan Keilmuan
Kearifan Lokal’, IBDA, Vol.
, No. 1, Jan-Juni 2007, hal
-38, P3M STAIN,
Purwokerto.
Sidik, Abdullah, 1980, Hukuma Adat
Rejang, (Jakarta: Balai
Pustaka,
Sodiki, Achmad, 2008, Urgensi Peneguhan
UUPA dan Peraturan
Pelaksanaannya untuk
mendukung pelaksanaan
pembaruan agraria, dalam
Pembentukan Kebijakan
Reforma Agraria 2006-2007,
STPN Press, Yogyakarta.
Soetiktjo, Iman, 1997, Politik Agraria
Nasional. Gadjah Mada
University Press.Jogyakarta,
,1994:12 dan Ruwiastuti.
Syah, Mabrur, 2016, Adat Perkawinan Suku
Rejang Dalam Perspektif
Islam, Ciputat Timur,
Tangerang Selatan, Penerbit
Patju Kreasi.
Taqwaddin, 2010, Penguasaan atas
Pengelolaan Hutan Adat
Oleh Masyarakat Hukum
Adat Mukmin di Provinsi
Aceh, (Sumatera Utara :
Disertasi Doktor Ilmu Hukum
Universitas Sumatera Utara.
Tim Penyususn, 2017, Rancangan Peraturan
Daerah Kabupaten rejang
Lebong tentang Pengakuan
dan Perlindungan Masyarakat
hukum Adat di Kabupaten
Rejang Lebong, tahun 2017.
Tim Proyek, 1996, Penelitian dan
percatatan Kebudayaan
Daerah, Adat dan Upacara
Perkawinan Daerah
Bengkulu, (Bengkulu:
Departemen Pendidikan dan
Kebudayan Bengkulu.
W. Marsden, The History of Sumatera,
London MDCCLXXXIII
Zain, Mochamad Adib dan Ahmad Siddiq,
, Pengakuan Atas
Kedudukan Dan Keberadaan (MHA) Pasca Dibentuknya
Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 Tentang Desa,
JURNAL: PENELITIAN
HUKUM Volume 2, Nomor
, Juli 2015
Zuraida, Ida,2013, Teknik Penyusunan
Peraturan Daerah, Sinar
Grafika, Jakarta, 2013.
Muchlisin Riadi, Pengertian, Fungsi dan
Dimensi Kearifan Lokal,
https://www.kajianpustaka.com/2017/09/pen
gertian-fungsi-dimensi-kearifan-lokal.html.
https://www.mongabay.co.id/2018/10/21/pet
ani-kopi-rejang-lebong-menanti-kepastian-lahan/
Bakarbessy, A.D. Kajian Yuridis Terhadap
Kedudukan Desa Dalam Negara Kesatuan
Republik Indonesia,
https://fhukum.unpatti.ac.id/kajian-yuridis-terhadap-kedudukan-desa-dalam-negara-kesatuan-republik-indonesia/.16 September
DOI: http://dx.doi.org/10.29300/imr.v7i2.3065
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Indexed by :





_______________________________________________
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Disclaimer: Al Imarah: Jurnal Pemerintahan dan Politik Islam articles published by Faculty of Shariah UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu have been previewed and authenticated by the Authors before publication. The Journal, Editor and the editorial board are not entitled or liable to either justify or responsible for inaccurate and misleading data if any. It is the sole responsibility of the Author concerned. Read our Plagiarism Policy and use of this site signifies your agreement to the Terms of Use.
_______________________________________________
UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu
Jl. Raden Fatah, Pagar Dewa Kota Bengkulu 38211
Bengkulu, Sumatra Indonesia
Tel / fax : (0736) 51276 / 0736) 51171, 51172
Email : alimarah@mail.uinfasbengkulu.ac.id