Aktualisasi Nilai-Nilai Kearifan Lokal Dalam Penataan Kemasyarakatan di Kabupaten Rejang Lebong (Analisis Peraturan Daerah Tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Rejang Lebong)

Imam Mahdi, Etry Mike, David Aprizon Putra

Abstract


Regional Regulation No. 5 of 2018 concerning Recognition and Protection of Indigenous Law Communities in Rejang Lebong Regency is a government acknowledgment of the Values of Local Wisdom in Community Arrangement. This regional regulation gives rights to customary law communities such as rights to land, territory and natural resources, rights to development, rights to spiritual and cultural rights, rights to the environment and the right to carry out customary law and justice. The research method used is the Socio-legal approach, which is an approach that tries to combine itself with a non-legal approach or an approach outside the legal science family, which in this study combines approaches in the disciplines of law and social sciences. The results of the study show that there are alternatives in a legal certainty in the community, given the dynamic nature of customary law. Most of the rights recognition process still needs to be studied further, especially with regard to some of the rights of indigenous peoples recognized in this regional regulation, but the fact is that it is difficult to implement, the work of the government assigned by this regional regulation to inventory the local wisdom of rejang lebong is eagerly awaited by the community. This study provides recommendations for the local government of Rejang Lebong to disseminate information to the community as a whole, as well as provide space to open up, especially with regard to existing regulations.

Full Text:

PDF

References


Abdi, M. 2000, “Penegakan Hukum Adat

Kota Bengkulu Dalam

Penyelesaian Tindak Pidana

melalui Lembaga adat Kutei

sebagai bentuk pengendalian

social bagi masyarakat Kota

Bengkuludi kecamatan

Curup”. Jurnal Penelitian

Hukum FH. UNIB, edisi 2

Tahun 2000.

Budiarto, Ali, 1999, Dkk. Reformasi Hukum

di Indonesia. Hasil Studi

Perkembangan HukumProyek Bank

Dunia.Cyberconsult.

Emma Ellyani, 2020, Rekognisi

Penyelesaian Sengketa Adat

Berbasis Prinsip Deliberatif:

Sistem Pengakuan

Penyelesaian Sengketa

Pengadilan Adat Jenang

Kutei Masyarakat Rejang

Lebong Bengkulu, Program

Doktor (S-3) Ilmu Hukum

Pascasarjana Univeritas

Muhammadiyah Surakarta.

Herlambang, 2012, Membangun Asas-Asas

Peradilan Adat (Studi pada

Masyarakat Rejang dan

Masyarakat Melayu

Bengkulu) DEVELOPING

CUSTOMARY JUSTICE

PROCESS PRINCIPLES (A

Study on Rejang and Malay

Bengkulu), Jurnal Ilmu

Hukum, No. 56, Th. XIV

(April, 2012)

Koentjaraningrat. 1985. Kebudayaan

Mentalitas dan

Pembangunan. Jakarta: PT

Gramedia

Krisnawati, Eva, 2017, Menguatnya

Pembentukan Perda Adat

Pada Program Pembentukan

Peraturan Daerah

(Strengthening The

Formation Of Customary

Local Regulations On

Forming Local Regulations

Programs), Jurnal: Legislasi

Indonesia, Vol. 14 No. 02

Tahun 2017.

Mahdi, Imam, dkk, 2019,

Mengaktualisasikan Kearifan

Lokal Suku Rejang Bengkulu

Dalam Peraturan Daerah

(Perda), 1 st International

Seminar on Islamic Studies,

IAIN Bengkulu , March 28

, Institut Agama Islam

Negeri (IAIN) Bengkulu

Tahun 2019

Marsden, W. The History of Sumatera,

London MDCCLXXXIII

Mason, Anthony, 2014, The Right of

Indigenous Peoples in Land

Once Part od the Dominions

of Crown, 1997. Dikutip

dalam Dominikus Rato,

Hukum Adat di Indonesia

:Suatu Pengantar, (Surabaya:

Laksbang Justitia, 2014)

Nurjana, I Nyoman, 2001,

Pengelolaan

Hutan dalam

Perspektif

Otonomi

Daerah: Jurnal:

Wacana Ilmu

Hukum, 2001.

Poniman AK, 2012, Makna Etis Upacara

Kejai Pada Masyarakat

Rejang Di Provinsi Bengkulu,

(Bengkulu:P3M IAIN

Bengkulu, 2012).

Prakoso, Djoko, 1985, Proses Pembuatan

Peraturan Daerah, Ghalia

Indonesia, Jakarta,

Putra, Ahimsa, 2008. “Ilmuwan Budaya

dan Revitalisasi Keraifan

Lokal Tantangan Teoritis

danMetodologis”. Makalah

disampaikan pada Rapat

Senat Terbuka Dies Natalis

ke-62Fakultas Ilmu Budaya

UGM. Yogyakarta.

Rato, Dominikus, 2014, Hukum Adat di

Indonesia: Suatu Pengantar,

(Surabaya: Laksbang Justitia,

Ridwan, N. A. 2007 ‘Landasan Keilmuan

Kearifan Lokal’, IBDA, Vol.

, No. 1, Jan-Juni 2007, hal

-38, P3M STAIN,

Purwokerto.

Sidik, Abdullah, 1980, Hukuma Adat

Rejang, (Jakarta: Balai

Pustaka,

Sodiki, Achmad, 2008, Urgensi Peneguhan

UUPA dan Peraturan

Pelaksanaannya untuk

mendukung pelaksanaan

pembaruan agraria, dalam

Pembentukan Kebijakan

Reforma Agraria 2006-2007,

STPN Press, Yogyakarta.

Soetiktjo, Iman, 1997, Politik Agraria

Nasional. Gadjah Mada

University Press.Jogyakarta,

,1994:12 dan Ruwiastuti.

Syah, Mabrur, 2016, Adat Perkawinan Suku

Rejang Dalam Perspektif

Islam, Ciputat Timur,

Tangerang Selatan, Penerbit

Patju Kreasi.

Taqwaddin, 2010, Penguasaan atas

Pengelolaan Hutan Adat

Oleh Masyarakat Hukum

Adat Mukmin di Provinsi

Aceh, (Sumatera Utara :

Disertasi Doktor Ilmu Hukum

Universitas Sumatera Utara.

Tim Penyususn, 2017, Rancangan Peraturan

Daerah Kabupaten rejang

Lebong tentang Pengakuan

dan Perlindungan Masyarakat

hukum Adat di Kabupaten

Rejang Lebong, tahun 2017.

Tim Proyek, 1996, Penelitian dan

percatatan Kebudayaan

Daerah, Adat dan Upacara

Perkawinan Daerah

Bengkulu, (Bengkulu:

Departemen Pendidikan dan

Kebudayan Bengkulu.

W. Marsden, The History of Sumatera,

London MDCCLXXXIII

Zain, Mochamad Adib dan Ahmad Siddiq,

, Pengakuan Atas

Kedudukan Dan Keberadaan (MHA) Pasca Dibentuknya

Undang-Undang Nomor 6

Tahun 2014 Tentang Desa,

JURNAL: PENELITIAN

HUKUM Volume 2, Nomor

, Juli 2015

Zuraida, Ida,2013, Teknik Penyusunan

Peraturan Daerah, Sinar

Grafika, Jakarta, 2013.

Muchlisin Riadi, Pengertian, Fungsi dan

Dimensi Kearifan Lokal,

https://www.kajianpustaka.com/2017/09/pen

gertian-fungsi-dimensi-kearifan-lokal.html.

https://www.mongabay.co.id/2018/10/21/pet

ani-kopi-rejang-lebong-menanti-kepastian-lahan/

Bakarbessy, A.D. Kajian Yuridis Terhadap

Kedudukan Desa Dalam Negara Kesatuan

Republik Indonesia,

https://fhukum.unpatti.ac.id/kajian-yuridis-terhadap-kedudukan-desa-dalam-negara-kesatuan-republik-indonesia/.16 September




DOI: http://dx.doi.org/10.29300/imr.v7i2.3065

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Indexed by :

_______________________________________________

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Disclaimer: Al Imarah: Jurnal Pemerintahan dan Politik Islam articles published by Faculty of Shariah UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu have been previewed and authenticated by the Authors before publication. The Journal, Editor and the editorial board are not entitled or liable to either justify or responsible for inaccurate and misleading data if any. It is the sole responsibility of the Author concerned. Read our Plagiarism Policy and use of this site signifies your agreement to the Terms of Use.

_______________________________________________

UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu

Jl. Raden Fatah, Pagar Dewa Kota Bengkulu 38211
Bengkulu, Sumatra Indonesia

Tel / fax : (0736) 51276 / 0736) 51171, 51172

Email : alimarah@mail.uinfasbengkulu.ac.id

https:/ejournal.uinfasbengkulu.ac.id/index.php/alimarah