HAKIKAT HAK MASYARAKAT HUKUM ADAT DALAM OMNIBUS LAW DI INDONESIA
Abstract
Full Text:
PDFReferences
A. Suriyaman Mustari Pide, Hukum Adat
Dulu, Kini Dan Akan Datang, Edisi
Pertama, Kencana, Jakarta, 2014.
Aminuddin Ilmar, Hak Menguasai Negara
Dalam Privatisasi BUMN, Kencana;
Jakarta, 2012
Andhika Yuli Rimbawan, Omnibus Law
dan Dampaknya Pada Agraria dan
Lingkungan Hidup, Jurnal Rectmatig,Vol. 6 No 2 Desember
Andre Ata Ujan, Keadilan dan Demokrasi,
Telaah Filsafat Politik John
Rawlsfamswxs, Yogyakarta, 2001.
Anonim, 2011, Naskah Akademik Untuk
Penyusunan Rancangan UndangUndang tentang Pengakuan dan
Perlindungan Hak-Hak Masyarakat
Adat
Anonym (Insan Akademis), 2011, Teori
Welfare State Menurut J.M Keynes
“ pemikiran dan peran J.M keynes
dalam Teori kesejahteraan Negara,
diakses tanggal 19 maret 2015,
insanakademis.blogspot.com/2011/1
/teori-welfare-state-menurut-jmkeynes.htm
Bappenas, 2012, Peran Masyarakat Adat
dalam Perumusan Kebijakan Publik,
Laporan Akhir, Kajian Tahun 2012,
Direktorat Politik dan Komunikasi
Kementerian PPN.
Bertrand Russell, History of Western
Philosophy and is Conection with
Political and Social Circumstances
from the Earliest Times to the
Present Day, Georgie Allen and
UNWIN LTD., London, 1946.
Terjemahan Sigit Jatmiko dkk,
Sejarah Filsafat Barat dan
Kaitannya dengan Kondisi Sosio
Politik dari Zaman Kuno hingga
Sekarang, Pustaka Pelajar,
Yogyakarta, 2007.
Dardji Darmodiharjo dan Shidarta, Pokokpokok Filsafat Hukum. Apa dan
Bagaimana Filsafat Hukum
Indonesia, Gramedia Pustaka
Utama, Jakarta, 2006.
Daulay Zainul, 2011, Pengetahuan
Tradisional, Konsep Dasar Hukum
dan Praktiknya, PT. RajaGrafindo,
Jakarta
Dolfreis J Neununy, Urgensi Omnibus Law
(Undang-Undang Cipta Kerja)
terhadap Hak-Hak Masyarakat Adat
di Wilayah Pesisir,Balobe Law
Journal , Volume 1 Nomor 2
Oktober 2021
Edi Suharto, Peta dan Dinamika Welfare
State di Beberapa Negara;
Pelajaran Apa Yang Bisa Dipetik
Untuk Membangun Indonesia?,
Makalah disampaikan pada Seminar
“Mengkaji Ulang Relevansi Welfare
State dan Terobosan melalui
Desentralisasi-Otonomi di
Indonesia”, Institute for Research
and Empowerment (IRE)
Yogyakarta dan Perkumpulan
Prakarsa Jakarta, bertempat di
Wisma MM Universitas Gadjah
Mada, Yogyakarta 25 Juli 2006.
Firman Freaddy Busroh, Konseptulisasi
Omnibus Law Dalam
Menyelesaikan Permasalahan
regulasi Pertanahan, Jurnal Arena
Hukum,Vol. 10 Nomor 2 Agustus
Glenn R. Negley, "Justice", dalam Louis
Shores, cd., Collier's Encyclopedia,
Volume 13, Crowell-Collier, 1970,
Hadjon,P. M.,Perlindungan Hukum Bagi
Rakyat di Indonesia, Bina Ilmu,
Surabaya. 1987.
Hans Kelsen, What Justice?: Justice,
Politic, and Law in the Mirror of
Science, University of California
Press, 1957,
Ifdhal Kasim, 2007, Konvensi ILO 169:
Relevansi dan Urgensinya dalam
Upaya Perlindungan Masyarakat
Adat di Indonesia, makalah
ADVANCED TRAINING Bagi
Dosen Pengajar HAM di Indonesia
ogyakarta,21 – 24 Agustus 2007
Ilham Yulis Isdiyanto, Deslaely Putranti,
Perlindungan Hukum Atas Ekspresi
Budaya Tradisional Dan Eksistensi
Masyarakat Hukum Adat Kampung
Pitu (Legal Protection of
Traditional Cultural Expression and
The Existence of Customary Law
Society of Kampung Pitu), JIKH
Vol. 15 No 2 Junli 2021.
Jimly Asshiddiqie, Gagasan Kedaulatan
Rakyat dalam Konstitusi dan
Pelaksanaannya di Indonesia, PT
Ichtiar Baru van Hoeve, Jakarta,
Kantor Perburuhan Internasional, 2003,
Konvensi ILO mengenai Masyarakat
Hukum Adat: Sebuah Panduan,
Dumas. Titoulet Imprimeurs,
Perancis.
Konvensi mengenai Masyarakat Hukum
Adat di Negara-Negara Merdeka.
Adalah Konferensi Umum
Organisasi Perburuhan Internasional
(International Labour Organization)
yang ditetapkan dalam sidang
konferensi yang ke-76. Konvensi ini
secara resmi diterima dan ditetapkan
setelah tahun 1985, berlaku tanggal
September 1991,
Paul Spicker dalam Bernhard
Limbong, Pengadaan Tanah Untuk
Pembangunan; Regulasi,
Kompensasi, Penegakan Hukum,
Margaretha Pustaka, Jakarta,
Paul Spicker, 2002, Poverty and the
Welfare State, Dispelling The
Myths.
Pendapat Richard A. Slaughter dalam Muh.
Guntur, Pengaturan Hukum dan
Pelaksanaan Tata Niaga Pertanian,
Disertasi, Program Pascasarjana Universitas Airlangga, Surabaya,
Roberth K.R. Hammar, 2011, Implikasi
Penataan Ruang Terhadap Hak
Ulayat Masyarakat Hukum Adat di
Kabupaten Manokwari Provinsi
Papua Barat, Disertasi Doktor pada
Program Pascasarjana Universitas
Gajah Mada, Yogyakarta.
Ria Maya Sari, Potensi Perampasan
Wilayah Masyarakat Hukum Adat
Dalam Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja,
Mulawarman Law Riview,Vo.6
Issue 1 Juni 2021
Saafroedin Bahar, 2002, Konteks
Kenegaraan Hak Asasi Manusia,
Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, hlm
: 4 dikutip juga oleh Istiqamah,
, Penegakan Hak Asasi
manusia di Indonesia, Jurnal
Hukum Fakultas Syariah dan
Hukum Universitas Islam Negeri
Alauddin Makassar Volume 11
Nomor 1 Mei 2011.
Satjipto Raharjo, 1993, Penyelenggaraan
Keadilan dalam Masyarakat yang
Sedang Berubah, Jurnal Masalah
Hukum No. 1 – 6 Tahun X / 10.
Satjipto Rahardjo, 2000, Ilmu Hukum, Citra
Aditya Bakti, Bandung.
Satjipto Raharjo, 2006, Ilmu Hukum,
Cetakan Keenam, Citra Aditya
Bakti, Bandung.
Soekanto, Soerjono., dan Taneko, S., 1983,
Hukum Adat Indonesia,
CV.Rajawali, Jakarta.
Sumardjono, Maria, 2007, Kebijakan
Pertanahan antara Regulasi dan
Implementasi, Kompas, Jakarta.
Wolfgang Friedmann, 1993, Legal Theory,
Steven and sons Ltd. London 1953.
Terjemahan Mohammad Arifin,
Teori dan Filsafat Hukum, PT Raja
Grafindo Persada, Jakarta
DOI: http://dx.doi.org/10.29300/imr.v7i1.3050
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Indexed by :





_______________________________________________
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Disclaimer: Al Imarah: Jurnal Pemerintahan dan Politik Islam articles published by Faculty of Shariah UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu have been previewed and authenticated by the Authors before publication. The Journal, Editor and the editorial board are not entitled or liable to either justify or responsible for inaccurate and misleading data if any. It is the sole responsibility of the Author concerned. Read our Plagiarism Policy and use of this site signifies your agreement to the Terms of Use.
_______________________________________________
UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu
Jl. Raden Fatah, Pagar Dewa Kota Bengkulu 38211
Bengkulu, Sumatra Indonesia
Tel / fax : (0736) 51276 / 0736) 51171, 51172
Email : alimarah@mail.uinfasbengkulu.ac.id