HAKIKAT HAK MASYARAKAT HUKUM ADAT DALAM OMNIBUS LAW DI INDONESIA

Sumadi Sumadi, Ahmad Rifai Rahawarin, Muh Amin Hamid, Desy Maryani

Abstract


The purpose of this article is to understand and analyze the essence of the rights of indigenous and tribal peoples in omnibus law through a juridical study with a philosophical approach, a conceptual approach, and a statutory approach. Whereas the essential rights of indigenous peoples are the rights to justice and the value of welfare for the utilization of natural resources of indigenous peoples who are not yet maximized which is expected in the work copyright law to provide justice and welfare for indigenous peoples over exploited customary areas.

Full Text:

PDF

References


A. Suriyaman Mustari Pide, Hukum Adat

Dulu, Kini Dan Akan Datang, Edisi

Pertama, Kencana, Jakarta, 2014.

Aminuddin Ilmar, Hak Menguasai Negara

Dalam Privatisasi BUMN, Kencana;

Jakarta, 2012

Andhika Yuli Rimbawan, Omnibus Law

dan Dampaknya Pada Agraria dan

Lingkungan Hidup, Jurnal Rectmatig,Vol. 6 No 2 Desember

Andre Ata Ujan, Keadilan dan Demokrasi,

Telaah Filsafat Politik John

Rawlsfamswxs, Yogyakarta, 2001.

Anonim, 2011, Naskah Akademik Untuk

Penyusunan Rancangan UndangUndang tentang Pengakuan dan

Perlindungan Hak-Hak Masyarakat

Adat

Anonym (Insan Akademis), 2011, Teori

Welfare State Menurut J.M Keynes

“ pemikiran dan peran J.M keynes

dalam Teori kesejahteraan Negara,

diakses tanggal 19 maret 2015,

insanakademis.blogspot.com/2011/1

/teori-welfare-state-menurut-jmkeynes.htm

Bappenas, 2012, Peran Masyarakat Adat

dalam Perumusan Kebijakan Publik,

Laporan Akhir, Kajian Tahun 2012,

Direktorat Politik dan Komunikasi

Kementerian PPN.

Bertrand Russell, History of Western

Philosophy and is Conection with

Political and Social Circumstances

from the Earliest Times to the

Present Day, Georgie Allen and

UNWIN LTD., London, 1946.

Terjemahan Sigit Jatmiko dkk,

Sejarah Filsafat Barat dan

Kaitannya dengan Kondisi Sosio

Politik dari Zaman Kuno hingga

Sekarang, Pustaka Pelajar,

Yogyakarta, 2007.

Dardji Darmodiharjo dan Shidarta, Pokokpokok Filsafat Hukum. Apa dan

Bagaimana Filsafat Hukum

Indonesia, Gramedia Pustaka

Utama, Jakarta, 2006.

Daulay Zainul, 2011, Pengetahuan

Tradisional, Konsep Dasar Hukum

dan Praktiknya, PT. RajaGrafindo,

Jakarta

Dolfreis J Neununy, Urgensi Omnibus Law

(Undang-Undang Cipta Kerja)

terhadap Hak-Hak Masyarakat Adat

di Wilayah Pesisir,Balobe Law

Journal , Volume 1 Nomor 2

Oktober 2021

Edi Suharto, Peta dan Dinamika Welfare

State di Beberapa Negara;

Pelajaran Apa Yang Bisa Dipetik

Untuk Membangun Indonesia?,

Makalah disampaikan pada Seminar

“Mengkaji Ulang Relevansi Welfare

State dan Terobosan melalui

Desentralisasi-Otonomi di

Indonesia”, Institute for Research

and Empowerment (IRE)

Yogyakarta dan Perkumpulan

Prakarsa Jakarta, bertempat di

Wisma MM Universitas Gadjah

Mada, Yogyakarta 25 Juli 2006.

Firman Freaddy Busroh, Konseptulisasi

Omnibus Law Dalam

Menyelesaikan Permasalahan

regulasi Pertanahan, Jurnal Arena

Hukum,Vol. 10 Nomor 2 Agustus

Glenn R. Negley, "Justice", dalam Louis

Shores, cd., Collier's Encyclopedia,

Volume 13, Crowell-Collier, 1970,

Hadjon,P. M.,Perlindungan Hukum Bagi

Rakyat di Indonesia, Bina Ilmu,

Surabaya. 1987.

Hans Kelsen, What Justice?: Justice,

Politic, and Law in the Mirror of

Science, University of California

Press, 1957,

Ifdhal Kasim, 2007, Konvensi ILO 169:

Relevansi dan Urgensinya dalam

Upaya Perlindungan Masyarakat

Adat di Indonesia, makalah

ADVANCED TRAINING Bagi

Dosen Pengajar HAM di Indonesia

ogyakarta,21 – 24 Agustus 2007

Ilham Yulis Isdiyanto, Deslaely Putranti,

Perlindungan Hukum Atas Ekspresi

Budaya Tradisional Dan Eksistensi

Masyarakat Hukum Adat Kampung

Pitu (Legal Protection of

Traditional Cultural Expression and

The Existence of Customary Law

Society of Kampung Pitu), JIKH

Vol. 15 No 2 Junli 2021.

Jimly Asshiddiqie, Gagasan Kedaulatan

Rakyat dalam Konstitusi dan

Pelaksanaannya di Indonesia, PT

Ichtiar Baru van Hoeve, Jakarta,

Kantor Perburuhan Internasional, 2003,

Konvensi ILO mengenai Masyarakat

Hukum Adat: Sebuah Panduan,

Dumas. Titoulet Imprimeurs,

Perancis.

Konvensi mengenai Masyarakat Hukum

Adat di Negara-Negara Merdeka.

Adalah Konferensi Umum

Organisasi Perburuhan Internasional

(International Labour Organization)

yang ditetapkan dalam sidang

konferensi yang ke-76. Konvensi ini

secara resmi diterima dan ditetapkan

setelah tahun 1985, berlaku tanggal

September 1991,

Paul Spicker dalam Bernhard

Limbong, Pengadaan Tanah Untuk

Pembangunan; Regulasi,

Kompensasi, Penegakan Hukum,

Margaretha Pustaka, Jakarta,

Paul Spicker, 2002, Poverty and the

Welfare State, Dispelling The

Myths.

Pendapat Richard A. Slaughter dalam Muh.

Guntur, Pengaturan Hukum dan

Pelaksanaan Tata Niaga Pertanian,

Disertasi, Program Pascasarjana Universitas Airlangga, Surabaya,

Roberth K.R. Hammar, 2011, Implikasi

Penataan Ruang Terhadap Hak

Ulayat Masyarakat Hukum Adat di

Kabupaten Manokwari Provinsi

Papua Barat, Disertasi Doktor pada

Program Pascasarjana Universitas

Gajah Mada, Yogyakarta.

Ria Maya Sari, Potensi Perampasan

Wilayah Masyarakat Hukum Adat

Dalam Undang-Undang Nomor 11

Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja,

Mulawarman Law Riview,Vo.6

Issue 1 Juni 2021

Saafroedin Bahar, 2002, Konteks

Kenegaraan Hak Asasi Manusia,

Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, hlm

: 4 dikutip juga oleh Istiqamah,

, Penegakan Hak Asasi

manusia di Indonesia, Jurnal

Hukum Fakultas Syariah dan

Hukum Universitas Islam Negeri

Alauddin Makassar Volume 11

Nomor 1 Mei 2011.

Satjipto Raharjo, 1993, Penyelenggaraan

Keadilan dalam Masyarakat yang

Sedang Berubah, Jurnal Masalah

Hukum No. 1 – 6 Tahun X / 10.

Satjipto Rahardjo, 2000, Ilmu Hukum, Citra

Aditya Bakti, Bandung.

Satjipto Raharjo, 2006, Ilmu Hukum,

Cetakan Keenam, Citra Aditya

Bakti, Bandung.

Soekanto, Soerjono., dan Taneko, S., 1983,

Hukum Adat Indonesia,

CV.Rajawali, Jakarta.

Sumardjono, Maria, 2007, Kebijakan

Pertanahan antara Regulasi dan

Implementasi, Kompas, Jakarta.

Wolfgang Friedmann, 1993, Legal Theory,

Steven and sons Ltd. London 1953.

Terjemahan Mohammad Arifin,

Teori dan Filsafat Hukum, PT Raja

Grafindo Persada, Jakarta




DOI: http://dx.doi.org/10.29300/imr.v7i1.3050

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Indexed by :

_______________________________________________

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Disclaimer: Al Imarah: Jurnal Pemerintahan dan Politik Islam articles published by Faculty of Shariah UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu have been previewed and authenticated by the Authors before publication. The Journal, Editor and the editorial board are not entitled or liable to either justify or responsible for inaccurate and misleading data if any. It is the sole responsibility of the Author concerned. Read our Plagiarism Policy and use of this site signifies your agreement to the Terms of Use.

_______________________________________________

UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu

Jl. Raden Fatah, Pagar Dewa Kota Bengkulu 38211
Bengkulu, Sumatra Indonesia

Tel / fax : (0736) 51276 / 0736) 51171, 51172

Email : alimarah@mail.uinfasbengkulu.ac.id

https:/ejournal.uinfasbengkulu.ac.id/index.php/alimarah